Satpol PP Pekanbaru Panggil Pengusaha Hiburan Malam
Sabtu, 31-08-2019 - 18:46:53 WIB
|
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono. |
PEKANBARU -- Meski mendapatkan terror namun Satpol PP Pekanbaru terus melakukan berbagai upaya dalam penegakan Perda ditengah masyarakat.
Yang terbaru adalah penegakan Perda no 3 tahun 2002 tentang hiburan umum, Satpol PP Pekanbaru memanggil pengelola tempat hiburan. Sayangnya dari 23 pengelola yang dipanggil, hanya 19 diantaranya yang datang.
Kepada Wartawan Kepala Badan Satpol PP Pekanbaru, Agus Parmono menjelaskan, inti pemanggilan pengelola tempat hiburan adalah agar mereka bisa mematuhi Perda yag berlaku. Salah satunya yang kerap disorot masyarakat adalah jam operasional yang melebihi ketentuan yakni jam 10 malam.
"Semua Peraturan Daerah yang telah kita berikan kepada mereka harus dipatuhi," kata Agus.
Untuk ini, Agus memastikan akan terus melakukan pemantauan sekaligus merazia tempat hiburan yang tidak patuh terhadap Perda.
Agus juga menambahkan untuk pengelola tempat hiburan yang datang memenuhi panggilan sudah diberi langsung surat peringatan tertulis, sedangkan yang tidak hadir ditekankan Agus, pihaknya akan mendatangi tempat hiburan bersangkutan.
"Kalau tidak hadir kita undang satu kali lagi, jika tidak hadir juga kita saja yang kesana, itukan tidak masalah, maksud kita memanggil mereka itu untuk melakukan pembinaan berkaitan dengan situasi dan kondisi saat ini yang perlu saya sikapi," ungkap Agus.
Dilain sisi, adanya permohonan pengelolan tempat hiburan agar diperkenakan memperpanjang jam operasionalnya sampai jam 2.00 Wib dini hari, dinyatakan Agus pihaknya tidak bisa memutuskan sepihak. Sebab aturan itu melibatkan banyak OPD juga persetujuan anggota dewan.
Agus juga menyatakan tidak menutup kemungkinan, nanti Perda hiburan tersebut direvisi jika memang semua sudah sepakat.
"Kalau memang mau direvisi silahkan, tapi kalau belum direvisi tentunya saya menggunakan perda yang masih berlaku dan mengatur tempat hiburan tutup jam 10 malam," pungkas Agus. (DS)
Komentar Anda :