PPKM Mikro Dimulai, Pengetatan Difokuskan Lingkup RW
Rabu, 07-07-2021 - 12:38:00 WIB
Walikota Pekanbaru, Firdaus.
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU -- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru resmi mulai menerapkan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro terhitung 6-20 Juli 2021. Hal ini seiring penetapan 43 wilayah pengetatan PPKM mikro di luar Jawa-Bali. 

Pemberlakuan ini tertuang dalam Surat Edaran Walikota Pekanbaru, nomor 13/SE/Satgas 2021. Pengetatan PPKM difokuskan pada lingkup Rukun Warga (RW). 

"Kita fokuskan pada RW zona merah dan zona oranye," terang Walikota Pekanbaru, Firdaus, usai memimpin rapat koordinasi pengetatan PPKM mikro, Rabu (7/7). 

Ia menyebut, dari Data Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru ada satu RW di Pekanbaru dengan status zona merah. Yakni RW 02 Kelurahan Cinta Raja, Kecamatan Sail. Kemudian ada 36 RW berstatus zona oranye. 

Firdaus menyebut, untuk RW dengan zona merah dan oranye kegiatan masyarakat dibatasi. Termasuk kegiatan di rumah ibadah untuk ditiadakan selama pengetatan PPKM mikro.

Ia merinci, ada sejumlah poin yang diatur dalam edaran pengetatan PPKM mikro ini. Diantaranya, Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar Sekolah dan Perguruan Tinggi, dilakukan secara daring atau online

Kegiatan di tempat kerja atau perkantoran diberlakukan 75 persen WFH. Sektor esensial seperti usaha kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi teknologi dan kemas, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, logistik, perhotelan, konstruksi, pelayanan dasar dan kebutuhan sehari hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen.

Kegiatan akad nikah atau pemberkatan nikah dihadiri paling banyak tiga puluh orang. Adapun untuk kegiatan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25 persen dari kapasitas tempat dan tidak ada hidangan makanan ditempat serta mendapat rekomendasi Satgas Covid-19. 

Kegiatan Politik, Seni, Sosial Budaya, Seminar, Lokakarya dan pertemuan luring yang dilakukan di dalam atau di luar gedung pertemuan tidak diizinkan. 

Kegiatan restoran, cafe dan tempat usaha makanan lainnya, diizinkan melayani pelanggan ditempat sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 25 persen. 

Pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan/Mall sampai dengan Pukul 20.00 WIB dengan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen. 

Penutupan Hiburan Umum (Club malam, Diskotik, Rumah Bilyar, Gelanggang permainan ketangkasan elektronik, Futsal, Warnet)/PUB/KTV/ Layanan Hiburan Fasilitas Hotel. 

Kegiatan ibadah pada tempat ibadah mempedomani kriteria zonasi PPKM Berbasis Mikro berskala RW, yaitu jika RW berada di Zona Oranye dan Zona Merah kegiatan peribadatan ditiadakan. Untuk Zona Kuning dan Zona Hijau kegiatan ibadah dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen.

Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, atau area publik lainnya) ditutup untuk sementara waktu.

Bagi ketua RT/RW mengaktifkan wajib lapor bagi tamu khususnya dari luar daerah yang datang kelingkungan RT/RW dalam jangka waktu 1 x 24 jam dan mensyaratkan bukti bebas Covid-19 berdasarkan hasil tes rapid antigen atau swab PCR pada hari melapor.

Bagi tamu yang tidak dapat menunjukkan dokumen hasil tes rapid antigen atau swab PCR maka posko kelurahan menyiapkan tempat karantina mandiri selama 5 x 24 jam dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan biaya karantina dibebankan kepada tamu. (PGI)



 
Berita Lainnya :
  • PPKM Mikro Dimulai, Pengetatan Difokuskan Lingkup RW
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Tim Tetap Optimistis Garuda Muda Lolos ke Olimpiade 2024
    02 21 - 24 Juni Mulai Tahapan Penerimaan Peserta Didik Baru SMA dan SMK Negeri di Provinsi Riau
    03 Cuaca Cerah Berawan, Waspada Hujan Dengan Petir dan Angin Kencang
    04 Target dan Harapan Maarten Paes Seusai Menjadi WNI
    05 Pemprov Riau Siap Sampaikan Aspirasi Buruh Hingga ke Pusat
    06 Gebyar BBI BBWI, 300 Personel Satpol PP Pekanbaru Dikerahkan di Titik Rawan Gepeng, Pak Ogah dan PKL
    07 May Day 2024, Pemprov Riau Wadahi Para Buruh Sampaikan Aspirasi
    08 Indosat Ooredoo Hutchison Perkuat Kolaborasi Berdayakan Indonesia dengan AI
    09 Pemprov Riau Bantu Anggaran Pembeliaan Kendaraan Operasional Desa
    10 Pj Gubri SF Hariyanto Beri Hadiah Haji hingga Renovasi Rumah Prajurit Berprestasi
    11 May Day di Riau Cuaca Diperkirakan Cerah Berawan
    12 Kajati Riau Dianugerahkan Gelar Adat, Pj Gubri Sampaikan Ucapan Selamat
    13 HUT ke-59, Pj Gubri SF Hariyanto dapat Kejutan dari Danrem 031/WB dan Kapolda Riau
    14 Kajati Riau Akmal Abbas Sah Bergelar Datuk Seri Lela Setia Junjungan Negeri
    15 Nobar Indonesia vs Uzbekistan, Edy Natar : Timnas U23 Indonesia Luar Biasa dan Membanggakan
    16 Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Riau melantik 20 Pegawai Pemerintah
    17 Gelombang Panas Ekstrem di Asia, Suhu Nyaris Tembus 50 Derajat Celsius
    18 Ini Alasan Dolar AS Jadi Patokan Mata Uang Dunia
    19 Daftar 14 Tim Negara Lolos Olimpiade Paris 2024, Ada 2 Tiket Tersisa
    20 Pemprov Riau Perbaiki Jalan Rusak di Pucuk Rantau Kuansing
    21 Shin Tae-yong Optimistis Garuda Muda Lolos ke Olimpiade 2024
    22 Garuda Muda Masih Punya Peluang Lolos ke Olimpiade 2024
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Buletin Satu - News information About Riau