Ancam Kebebasan Berpendapat, Penyidik Periksa Ketua Dan Anggota FPI Kota Pekanbaru
Rabu, 26-11-2020 - 10:22:00 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU -- Husni Thamrin, Ketua Front Pembela Islam (FPI) Kota Pekanbaru bersama anggotanya M Nur Fajril, diperiksa  Penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru, Selasa (24/11). 
Husni Thamrin sendiri dijemput Petugas pada Selasa subuh, pukul 04.00 WIB dan langsung dibawa ke Mapolresta Pekanbaru. Ia diperiksa akibat membubarkan secara paksa Deklarasi 45 Elemen Organisasi Kemasyarakatan yang menolak kedatangan Rizieq Shihab ke Pekanbaru, pada Senin (23/11)

"FPI membubarkan secara paksa deklarasi 45 elemen organisasi kemasyarakat serta tokoh-tokoh masyarakat menolak kedatangan HRS ke Pekanbaru. Pembubaran dilakukan mereka ini merampas hak-hak warga negara untuk berpendapat dan berkumpul di muka umum," ujar Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya SIK MH pada Selasa (24/11)

Nandang menjelaskan, Deklarasi 45 elemen ormas dan tokoh tersebut sudah mengantongi izin di masa pandemi. 

“Ijin mulai dari rekomendasi Satgas COVID-19, Surat Tanda Pemberitahuan (STP) Deklarasi serta memberitahu Polisi untuk pengamanan kegiatan”, lanjut alumni Akpol 1997 tersebut.

"Pembubaran dilakukan FPI ini jelas-jelas melanggar undang-undang. Setiap warga negara berhak dan bebas bersuara dan berpendapat di muka umum. FPI malah membubarkan deklarasi," papar Kombes Nandang.

Sebagaimana diketahui, pada Senin sebelumnya (23/11), sebanyak 45 Organisasi kemasyarakatan (Ormas), Organisasi kepemudaan (OKP), Organisasi keagamaan seperti MUI Kota Pekanbaru, PWNU, Pemuda Pancasila, beberapa organigasi lintas agama dari Kristen, Katolik, Kong Hu Cu serta Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM)  se-Riau melakukan aksi demonstrasi di gerbang kantor Gubernur Riau. 

Mereka menyatakan menolak kehadiran Rizieq Shihab datang di Bumi Lancang Kuning dan menyatakan dukungan terhadap tindakan tegas prajurit TNI-Polri terhadap orang atau kelompok radikal yang akan memecahbelah persatuan dan kesatuan bangsa. Secara tegas menolak rencana kedatangan Rizieq Shihab dan kawan kawan karena yang bersangkutan akan membawa paham radikalisme. 

Diujung aksi  tersebut nyaris terjadi kericuhan saat beberapa orang dari FPI Kota Pekanbaru membuat gaduh dengan merebut pengeras suara dan berusaha mengambilalih panggung.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru menetapkan status Tersangka dan melakukan Penahanan pelaku TP yang mengancam kebebasan berpendapat dimuka umum. Seperti diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum dan/atau Pasal 335 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (JG)



 
Berita Lainnya :
  • Ancam Kebebasan Berpendapat, Penyidik Periksa Ketua Dan Anggota FPI Kota Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Mantan Bupati Inhil Wafat, Pj Gubri Sampaikan Dukacita Mendalam
    02 Musim Hujan Diprakirakan Berlangsung Sampai Akhir April
    03 Disnakertrans Riau Tuntaskan 28 Laporan THR
    04 5.274 JCH Riau Mulai Diberangkatkan 12 Mei 2024
    05 Nasabah BRK Syariah Ikuti Silaturahmi dan bimbingan Jemaah Calon Haji
    06 AS Tangkap Hampir 500 Mahasiswa Pedemo Pro Palestina di Kampus-Kampus
    07 Per Maret 2024, APBN Surplus Rp8,1 T
    08 Timnas Melaju ke Semifinal Piala Asia U-23. Erick Thohir, Mereka Pencetak Sejarah Baru
    09 Cuaca Cerah Berawan, Waspada Hujan Dengan Angin Kencang
    10 Timnas Indonesia U-23 Lolos Semifinal Piala Asia U-23 Usai Kalahkan Korsel melalui Drama Adu Pinalti
    11 Respon Keluhan Masyarakat, Pemko Pekanbaru Lelang Lagi Overlay 6 Ruas Jalan
    12 Menjelajah Dunia Migas di Dumai Expo 2024: Edukasi dan Kontribusi untuk Masa Depan
    13 Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
    14 Tim U-23 Indonesia Optimistis Redam Korea Selatan
    15 Indosat Ooredoo Hutchison Catat Lonjakan Trafik Data Sebesar 17% Sepanjang Hari Raya Idulfitri
    16 Siswa SMAN 8 Pekanbaru Banyak Lulus SNBP di Perguruan Tinggi Ternama
    17 Masih Ada Hujan di Riau
    18 Dekati Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Badan, Kanwil DJP Riau Kumpulkan Asosiasi se-Riau
    19 Pj Gubri Siap Jalankan Arahan Wapres Terkait Penanggulangan Bencana
    20 Pemprov Riau Gesah Persiapan Tari Massal untuk Event BBI-BBWI dan Lancang Kuning Carnival
    21 Presiden Tegaskan Pemerintah Hormati Putusan MK Soal Pilpres yang Final dan Mengikat
    22 Masih Ada Hujan, Waspada Petir Dan Angin Kencang
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Buletin Satu - News information About Riau