Tindaklanjuti Aduan THR, Disnakertrans Riau akan Turunkan Tim Pengawas
Selasa, 16-04-2024 - 16:32:13 WIB
Foto : kadisnakertrans Riau Boby Rahmad
TERKAIT:
   
 


PEKAN BARU -- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau akan menurunkan Tim Pengawas untuk menindaklanjuti 33 laporan terkait tunda bayar Tunjangan Hari Raya (THR) yang dilakukan perusahaan.

Informasi ini diungkapkan oleh Kepala Disnakertrans Riau Boby Rachmat, saat dikonfirmasi terkait tindaklanjut puluhan laporan tersebut. Menurutnya, tim pengawas akan mendatangi perusahaan yang bermasalah itu.

"Kami segera menurunkan tim pengawas ke lapangan untuk menindaklanjuti laporan terkait pembayaran THR itu. Rencananya mulai besok, tim sudah mulai turun ke lapangan,"kata Boby, Selasa (16/04/24).

Boby menambahkan, nantinya tim pengawas akan mengecek langsung perusahaan yang belum membayarkan THR. Apabila ada perusahaan yang tidak melaksanakan kewajibannya, akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) RI.

"Perusahaan inikan sebelumnya sudah disurati. Kami akan cek kembali, apakah perusahaan telah menindaklanjutinya atau tidak,"ungkapnya.

Sebelumnya, Disnakertrans Riau telah menerima 33 laporan, terhitung sejak tanggal 7 April 2024 lalu. Laporan tersebut terbagi atas 22 pengaduan dan 11 konsultasi yang diterima melalui Kanal Kemenaker RI dan Posko Pengaduan Disnakertrans Riau.

Paling banyak, dari chat WhatsApp ada 18 laporan. Selebihnya, 6 laporan melalui kanal Kemenaker RI, 5 surat tertulis, 3 tatap muka, 1 kanal provinsi, 1 kanal kabupaten/kota dan 1 media online.

Kemudian, terdapat 5 kasus non THR di Provinsi Riau yang termasuk dalam pelanggaran norma. Kemudian telah diteruskan kepada Pengawasan Ketenagakerjaan.

Disnakertrans Riau telah menyurati perusahaan untuk membayar THR sebelum tenggak waktu surat edaran. Untuk perusahaan terlapor, mereka berjanji akan membayar, meski telat waktu.

Pembayaran THR ini berdasarkan surat edaran (SE) Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto telah mengeluarkan SE Nomor 500.15.12.3/DISNAKER/997 Tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Disebutkan, untuk perusahaan yang beroperasi di wilayah Provinsi Riau harus membayar THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. (pri)



 
Berita Lainnya :
  • Tindaklanjuti Aduan THR, Disnakertrans Riau akan Turunkan Tim Pengawas
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Sah Diresmikan, RCH Diharapkan Jadi Wadah Lahirnya Karya Insan Ekraf Riau
    02 BMKG Keluarkan Peringatan Dini, Waspada Lahan Mudah Terbakar
    03 173 Guru di Rohil Terima SK PPPK dari Pj Gubernur Riau
    04 UMKM Binaan PHR Raup Cuan Jutaan Rupiah di Supplier Engagement Day 2024
    05 Pj Gubri Usulkan 3 Nama Untuk Calon Pj Bupati Inhil
    06 BRK Syariah Edukasi Pentingnya Menabung
    07 Pj Gubri Minta Pemko Pekanbaru Perketat Aturan Proyek Galian Kabel & Pipa di Jalan Protokol
    08 FKPMR dan PPMR Sampaikan Pernyataan Sikap Lansung Ke DPP Sejumlah Partai
    09 Prakiraan Cuaca BMKG, Waspada Hotspot Mulai Bermunculan di Riau
    10 Rakerprov KONI Riau Tahun 2024 Resmi Dibuka
    11 Apresiasi Kepedulian PHR, Warga Terdampak Beri Respon Positif
    12 Sengkarut Kabel Fiber Optik yang Semrawut Jadi Perhatian Serius Pemkot Pekanbaru
    13 Berjasa Bagi Riau, 31 Warga Riau dapat Hadiah Umroh dari Pj Gubri SF Hariyanto
    14 Gerak Cepat, PHR Pulihkan Operasional dan Serahkan Bantuan ke Warga Terdampak
    15 Pj Gubri Tinjau 3 Titik Ruas Jalan Rusak di Pekanbaru
    16 RUPS PT SPR Langgak, Yan Dharmadi Ditunjuk Komisaris, Ahmad Sabidi Jabat Direktur
    17 PHE Gelar Sharing Knowledge Bersama Sosok Inspiratif
    18 Waspada Hotspot Mulai Bermunculan di Riau
    19 FKPMR dan PPMR Keluarkan Pernyataan Sikap, Ini Tanggapan Pj Gubernur SF Hariyanto
    20 Bantu Awasi Pekerjaan di Blok Rokan dan Hasilkan Efisiensi, PHR Beri Penghargaan ke Kejati Riau
    21 Besok Malam KONI RIAU Gelar Rakerprov
    22 Kantor Wilayah DJP Riau Gelar Spectaxcular
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Buletin Satu - News information About Riau