Terima 310.440 SPT, Kanwil DJP Riau Apresiasi Seluruh Wajib Pajak
Selasa, 09-04-2024 - 16:25:32 WIB
|
Foto : Ilustrasi |
PEKANBARU – Sampai dengan 31 Maret 2024 batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2023, jumlah SPT Tahunan yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak di wilayah Provinsi Riau adalah sebanyak 310.440 SPT. Jumlah tersebut meningkat sebanyak 8,27% jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang tercatat 286.740 SPT.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kanwil DJP Riau Imanul Hakim menyampaikan terima kasih kepada seluruh Wajib Pajak di Provinsi Riau terkhusus bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya untuk menyampaikan SPT Tahunan tepat waktu. Ini menurutnya merupakan salah satu bentuk kontribusi nyata masyarakat terhadap pembangunan negara.
“Meskipun batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi telah terlewati, namun kami tetap menghimbau seluruh masyarakat wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunannya untuk segera menyampaikan SPT Tahunan tersebut", ujar Imanul.
Selanjutnya, untuk pelaporan SPT Tahunan PPh bagi Wajib Pajak Badan batas waktunya adalah adalah 30 April 2024.
"Kami mengajak seluruh Wajib Pajak Badan di Provinsi Riau untuk segera melaporkan SPT Tahunannya tanpa menunggu batas waktu", katanya.
SPT Tahunan merupakan surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan segala bentuk perhitungan dan pembayaran pajak. SPT Tahunan juga digunakan untuk melaporkan harta dan kewajiban milik wajib pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
(rls/pri)
Komentar Anda :