Kanwil DJP Riau Sita Serentak 20 Aset WP
Jumat, 12-05-2023 - 13:58:10 WIB
PEKANBARU -- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau melaksanakan Sita Serentak perdana di tahun 2023 pada hari Rabu, 10 Mei 2023. Sita Serentak ini diikuti oleh 8 KPP yaitu KPP Pratama Pekanbaru Senapelan, KPP Pratama Dumai, KPP Pratama Rengat, KPP Pratama Pekanbaru Tampan, KPP Madya Pekanbaru, KPP Pratama Bengkalis, KPP Pratama Bangkinang, dan KPP Pratama Pangkalan Kerinci.
Kegiatan sita dilaksanakan di Kota Pekanbaru, Kabupaten Kampar, Kabupaten Bengkalis, Rengat, Dumai, Pelalawan, dan Rokan Hilir. Jumlah aset yang disita pada periode ini adalah 20 aset. Terdiri dari 3 rekening, 5 mobil, 3 tanah dan/atau bangunan, 4 truk, 1 mobil barang, dan 4 mobil tangki. Total nilai taksiran seluruh objek sita adalah Rp6.85 miliar. Aset yang telah disita merupakan jaminan untuk melunasi utang pajak.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar, apabila utang pajak dan/atau biaya penagihan pajak tidak dilunasi setelah lewat 14 (empat belas) hari sejak dilaksanakan penyitaan, DJP berhak melaksanakan penjualan secara lelang terhadap barang yang disita. Untuk aset sita berupa rekening, dapat dilakukan pemindahbukuan.
Sebelum sampai ke tahap penyitaan, seluruh KPP telah terlebih dahulu mengedepankan upaya persuasif kepada Wajib Pajak. Kanwil DJP Riau mengapresiasi Wajib Pajak yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya dan bagi Wajib Pajak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakannya akan dilakukan tindakan yang tegas dan adil dalam rangka penegakan hukum pajak.
Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan pencairan piutang pajak dan membantu pengamanan penerimaan negara. Kegiatan Sita Serentak dimaksud juga sebagai upaya edukatif kepada masyarakat mengenai kewajiban Wajib Pajak dan hak DJP melakukan tindakan penagihan.(JG/RLS)
Komentar Anda :