Di Tengah Wabah Covid-19, Pemprov Riau Hapus Denda Pajak Kendaraan
Rabu, 01-04-2020 - 17:03:10 WIB
PEKANBARU -- Pemerintah Provinsi Riau mulai memberlakukan pemutihan denda pajak, bagi pajak kendaraan bermotor baik roda dua dan roda empat, selama masa wabah Covid-19 melanda wilayah Riau.
Hal tersebut disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Syahrial Abdi kepada wartawan di Pekanbaru.
Dikatakan Syahrial Abdi, Keringanan yang diberikan Pemprov Riau berupa pembebasan denda pajak bagi masyarakat yang telat membayar pajak. Hal ini dikarenakan saat ini masyarakat diimbau untuk berada di rumah, dan pelayanan di Bappenda juga dibatasi.
“Sekarang ini kan ada kebijakan membatasi ke luar rumah. sehingga dimungkinkan akan ada keterlambatan pembayaran pajak. Ini yang akan kita sesuaikan dengan keringanan denda pajak. Jadi masyarakat kita bebaskan dari denda pajak akibat telat membayar,” ujarnya.
Pemberlakuan penghapusan denda pajak akan dimulai pada bulan April ini, di mana Pergubnya sudah disiapkan.
Ketika ditanya hingga kapan pembebasan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Riau ini akan diberlakukan, menurut Syahrial, pihaknya belum bisa menentukan hal tersebut.
“Sampai kapan waktu pembebasan denda pajak ini, kita sesuaikan dengan perkembangan merebaknya virus corona. Kami juga akan melakukan rapat koordinasi dengan Dirlantas Polda Riau dan Jasa Raharja untuk membahas hal ini,” jelasnya.
Disebutkan Syahrial, pihaknya sudah mencermati dan sudah menyiapkan skenario dalam konteks pendapatan daerah. Di mana awalnya akan melakukan pembatasan terhadap pembayaran pajak, tapi antusias masyarakat yang memiliki keinginan untuk membayar pajak cukup tinggi. (PE)
Komentar Anda :