Menhub Tetap Tertibkan Truk Kelebihan Muatan Mulai 2022
Sabtu, 18-01-2020 - 10:50:00 WIB
Kemenhub menyatakan tetap memberlakukan program bebas truk kelebihan muatan pada 2022.
TERKAIT:
   
 

JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemhub) menyatakan program Zero Over Dimension dan Over Loading (ODOL) atau bebas truk kelebihan muatan tetap akan diberlakukan pada 2022, meski Kementerian Perindustrian telah meminta untuk menunda program tersebut hingga 2024.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyebut keputusan tersebut dihasilkan setelah perbincangannya dengan Menteri (Menperin) Perindustrian Agus Gumiwang.

"Saya informal sudah bicara dengan Menperin, kami mungkin akan mentolerir dari segi waktu. Dia (Menperin) mintanya 2024, tapi kami mungkin akan kasih sampai 2022," kata Budi di Kantor Kementerian Kordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jakarta, Kamis (16/1).

Kendati demikian, Budi menegaskan program ODOL tetap akan diberlakukan di tol Jakarta-Karawang tanpa penundaan waktu. Ia menyebut pihaknya telah mempersiapkan program tersebut di lokasi.

"Tapi yang tidak bisa di tawar itu Tol Jakarta- Karawang tetap berlaku. Kami sudah siapkan alat-alat. Kami enggak mau kecepatan terkoreksi lagi, itu tetap akan kami berlakukan," tegasnya.

Budi pun menyebut pilihan truk yang memiliki muatan dan dimensi lebih hanya dapat menggunakan jalan di luar tol saat melakukan perjalanan.

"Prinsipnya, jadi truk ODOL punya pilihan. kalau mau cepat, enggak boleh ODOL. Kalau mau ODOL, cari jalan sendiri," tukasnya.

Budi merasa penjagaan jalan tol yang dibiayai oleh pajak rakyat merupakan tanggung jawab dan kewajiban pemerintah. Dengan tanggung jawab itu, ia merasa pembasmian truk ODOL di jalan tol harus segera diberlakukan.

Tak hanya itu, ia juga merasa truk ODOL memberikan kerugian kepada masyarakat dari sisi waktu perjalanan, karena kecepatan truk ODOL yang mayoritas sangat lamban.

"Keterlambatan itu kerugian buat banyak orang juga kan. dia punya masalah dua hal, (satu) merusak jalan, dan (dua), mengurangi kecepatan (pengemudi lain). Dia cuma 30 km per jam. Jadi Jakarta- Karawang tidak boleh," pungkasnya.

Untuk pemberlakuan ODOL seterusnya, Budi mengaku akan dilakukan bertahap hingga berlaku pada setiap wilayah 2022.

"(Pemberlakuan ODOL) Selebihnya bertahap. Dari (penawaran) 2024, kami cuma bisa kasih sampai 2022. Pada Mei 2019  kemarin kan udah mau (diberlakukan), 2016 juga, tapi kan tertunda-tunda lagi," ujar Budi.

Kemenhub sebelumnya menargetkan Indonesia bebas truk ODOL pada 2021. Persiapan pemberantasan ODOL sudah dilakukan sejak 2019 melalui Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pengawasan terhadap Mobil Barang atas Pelanggaran Muatan Lebih (Over Loading) atau Pelanggaran Ukuran Lebih (Over Dimension).

Upaya ini merupakan cara yang dilakukan pemerintah menghentikan ruang gerak truk kelebihan muatan agar bisa menekan angka kecelakaan yang melibatkan truk ODOL.

Dasar hukum utama penanganan ODOL tercantum dalam Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu ada pula Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 134 Tahun 2015, dan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK.736/AJ.108/2017.

Agus mewakili Kemenperin sebelumnya telah meminta kepada Budi agar program zero ODOL pada 2021 dipertimbangkan kembali.

Menurut Agus distribusi produk industri sangat bergantung pada truk sebagai moda transportasi darat, sedangkan alternatifnya, yaitu kereta api dan transportasi laut belum bisa mengurangi bebannya.

Agus juga mengatakan dampak bila zero ODOL diberlakukan pada 2021 yaitu cenderung menurunkan daya saing industri sebab penambahan jumlah angkutan butuh waktu dan investasi. Selain itu juga bakal menambah kemacetan, meningkatkan konsumsi bahan bakar, meningkatkan emisi, menambah kecelakaan, dan meninggikan biaya logistik. (CNI)



 
Berita Lainnya :
  • Menhub Tetap Tertibkan Truk Kelebihan Muatan Mulai 2022
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Timnas Indonesia U-23 Lolos Semifinal Piala Asia U-23 Usai Kalahkan Korsel melalui Drama Adu Pinalti
    02 Respon Keluhan Masyarakat, Pemko Pekanbaru Lelang Lagi Overlay 6 Ruas Jalan
    03 Menjelajah Dunia Migas di Dumai Expo 2024: Edukasi dan Kontribusi untuk Masa Depan
    04 Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
    05 Tim U-23 Indonesia Optimistis Redam Korea Selatan
    06 Indosat Ooredoo Hutchison Catat Lonjakan Trafik Data Sebesar 17% Sepanjang Hari Raya Idulfitri
    07 Siswa SMAN 8 Pekanbaru Banyak Lulus SNBP di Perguruan Tinggi Ternama
    08 Masih Ada Hujan di Riau
    09 Dekati Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Badan, Kanwil DJP Riau Kumpulkan Asosiasi se-Riau
    10 Pj Gubri Siap Jalankan Arahan Wapres Terkait Penanggulangan Bencana
    11 Pemprov Riau Gesah Persiapan Tari Massal untuk Event BBI-BBWI dan Lancang Kuning Carnival
    12 Presiden Tegaskan Pemerintah Hormati Putusan MK Soal Pilpres yang Final dan Mengikat
    13 Masih Ada Hujan, Waspada Petir Dan Angin Kencang
    14 OJK Riau Gelar Coaching Clinic Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) Bagi 38 PUJK di Riau
    15 Harga Bahan Kebutuhan Pokok di Pekanbaru Stabil Pasca Idul Fitri
    16 Pemprov Riau Sediakan 150 Stand UMKM Gratis di Gernas BBI dan BBWI, Begini Cara Daftarnya
    17 Israel Bersiap Giring Warga Palestina dari Rafah usai Tertunda
    18 Maret 2024, Impor Beras dan Gandum Melonjak
    19 Pj Gubri Akan Sentuh Infrastruktur Sampai ke 12 Kabupaten/Kota
    20 Disebutkan Media Korea, Shin Tae Yong Senjata Paling Berbahaya Indonesia
    21 Pj Gubri SF Hariyanto Minta BRS BPS Jadi Acuan Pengambilan Kebijakan Ekonomi
    22 Kepala Puskesmas Diingatkan Serius Jalankan Program Doctor On Call
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Buletin Satu - News information About Riau