KPU Riau Gelar Rakor Pembentukan Badan Adhoc Pemilihan 2020
Sabtu, 11-01-2020 - 10:54:08 WIB
Rapat Koordinasi dengan seluruh KPU Kabupaten/Kota yang akan melaksanakan pemilihan di Provinsi Riau.
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU -- Untuk menyukseskan helat akbar pemilihan serentak 2020, KPU se-Indonesia akan menghadapi tahapan pembentukan badan Adhoc khususnya Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada 15 Januari 2020. 

Pembentukan badan Adhoc pada pemilihan Bupati/wakil Bupati, Walikota/Wakil walikota adalah perintah undang-undang pemilihan No. 10 tahun 2016. Sedangkan tata aturan pembentukannya akan dijabarkan melalui peraturan KPU. 

Dalam rangka menyamakan persepsi, KPU Riau menyelenggarakan Rapat Koordinasi dengan seluruh KPU Kabupaten/Kota yang akan melaksanakan pemilihan di Provinsi Riau. Kegiatan Rapat Koordinasi tersebut berlangsung di Aula lantai 2 KPU Riau, Jalan Gajah MAda 200 Pekanbaru, pada Jumat-sabtu, 10-11 Januari 2020. 

Hadir pada kegiatan tersebut Ketua KPU Riau, Ilham M Yasir, anggota KPU Riau Nugroho Noto Susanto yang menukangi divisi Sumber Daya Manusia (SDM), Firdaus SH koordinator divisi Hukum, dan Abdurahman Koordinator divisi Program dan Data. Pada kesempatan tesebut, Ilham M Yasir menekankan pentingnya KPU Kabupaten/Kota untuk menyeleksi putra terbaik di setiap Kabupaten/Kota untuk menjadi anggota PPK. 

"Tolong perhatikan betul soal integritas, kecakapan, dan kepemimpinan calon anggota PPK", ujar Ilham M. Yasir. 

Sedangkan Nugroho Noto Susanto, sebagai koordinator yang membidangi SDM, menitikberatkan kepada seluruh anggota KPU divisi SDM, dan Kasubag yang bertanggungjawab terhadap urusan seleksi SDM di Kabupaten/Kota untuk membaca, dan mencermati regulasi yang mengatur soal pembentukan badan ADHOC di pemilihan 2020 ini. 

Di antara hal-hal penting yang harus diperhatikan oleh kawan-kawan KPU Kabupaten/Kota adalah persyaratan menjadi anggota PPK, seleksi tertulis, tanggapan masyarakat, rekam jejak dari calon anggota PPK. 

Abdurahman, sebagai koordinator program dan data KPU Riau, mengingatkan peserta Rakor bahwa saat ini KPU sedang mencanangkan program digitalisasi dan tranparansi. 

Untuk itu, kepada seluruh KPU Kabupaten/Kota agar melakukan digitalisasi dokumen penting seperti Pedoman Teknis Tata Kerja KPU Kabupaten/Kota dan BAdan Adhoc, Pedoman teknis pembentukan badan Adhoc, Surat Keputusan Pedoman Teknis, Surat Keputusan Anggota PPK terpilih, dan sebagainya. 

Berbagai dokumen yang didigitalisasi tersebut, akan diunggak diwebsite KPU, sehingga publik dapat mengakses produk hukum yang dilahirkan oleh KPU, baik di tingkat RI, Provinsi, ataupun Kabupaten/Kota. 

Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Firdaus selalu komisioner yang membawahi bidang hukum di KPU Riau, menekankan pentingnya KPU Kabupaten/Kota untuk berkoordinasi dengan divisi hukum terkait rancangan produk hukum yang akan dikeluarkan oleh KPU Kabupaten/Kota. 

Beberapa dokumen seperti Surat Keputusan, pedoman teknis, bahkan pengumuman-pengumuman yang hendak disampaikan ke ranah publik harus memperhatikan pedoman yang telah diatur oleh KPU RI. 

Merujuk dari Nugroho Noto Susanto, agenda Rapat Koordinasi tersebut secara umum membahas tentang regulasi yang mengatur soal pembentukan badan ADHOC pemilihan 2020 dari KPU RI. 

Secara spesifik Rakor KPU Riau tersebut mengulas regulasi soal pembentukan badan Adhoc pada pemilihan serentak yang terkini yakni PKPU 1 tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PKPU 12 tahun 2017, dan terakhir sebagaimana telah direvisi kembali dengan lahirnya PKPU 13 tahun 2017.  

Selain itu, Rakor juga mengulas PKPU 16 tahun 2019 tentang jadwal tahapan pemilihan serentak 2020, dan surat dinas KPU RI nomor 12 tahun 2020. 

"Secara sederhana tidak banyak perubahan terkait regulasi yang mengatur soal pembentukan badan Adhoc pada pemilihan serentak 2020. Di antara perubahan yang muncul adalah salah satu syarat yang harus diperhatikan oleh calon PPK adalah tidak pernah menjadi tim kampanye pemilu/pemilihan sekurang-kurangnya dalam lima tahun terakhir yang dibuktikan dengan pernyataan yang sah", ujar nugroho. 

Selain butir ini, syarat-syarat menjadi anggota PPK masih berpedoman pada PKPU yang lama. Merujuk dari PKPU 13 tahun 2017, persyaratan menjadi angggota PPK adalah sebagai berikut : 
a. warga negara Indonesia; 
b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; 
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; 
d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; 
e. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik yang bersangkutan; 
f. berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS; 
g.mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; 
h. berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat; 
i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; 
j. tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau DKPP; 
k. belum pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota PPK, PPS, dan KPPS; dan 
l. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Nugroho menambahkan bahwa proses pembentukan badan adhoc PPK pada pemilihan serentak 2020 akan dimulai dengan kegiatan pengumuman penerimaan pendaftaran badan Adhoc pada 15 Januari 2020. 

Tahapan pembentukan badan adhoc dimulai dari pengumuman, penyerahan berkas pendaftaran, penelitian administrasi, ujian tertulis, wawancara, tanggapan masyarakat, pengumuman anggota PPK terpilih, hingga pelantikan PPK pada 29 Februari. Tanggal 1 Maret 2020 PPK sudah mulai bekerja.  

Semua proses pembentukan akan dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan pemilihan 2020 di provinsi Riau. Dan KPU Riau akan selalu melakukan monitoring/supervisi terhadap tahapan pembentukan Badan Adhoc agar semua berjalan sesuai dengan regulasi. (JW)



 
Berita Lainnya :
  • KPU Riau Gelar Rakor Pembentukan Badan Adhoc Pemilihan 2020
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Target dan Harapan Maarten Paes Seusai Menjadi WNI
    02 Pemprov Riau Siap Sampaikan Aspirasi Buruh Hingga ke Pusat
    03 Gebyar BBI BBWI, 300 Personel Satpol PP Pekanbaru Dikerahkan di Titik Rawan Gepeng, Pak Ogah dan PKL
    04 May Day 2024, Pemprov Riau Wadahi Para Buruh Sampaikan Aspirasi
    05 Indosat Ooredoo Hutchison Perkuat Kolaborasi Berdayakan Indonesia dengan AI
    06 Pemprov Riau Bantu Anggaran Pembeliaan Kendaraan Operasional Desa
    07 Pj Gubri SF Hariyanto Beri Hadiah Haji hingga Renovasi Rumah Prajurit Berprestasi
    08 May Day di Riau Cuaca Diperkirakan Cerah Berawan
    09 Kajati Riau Dianugerahkan Gelar Adat, Pj Gubri Sampaikan Ucapan Selamat
    10 HUT ke-59, Pj Gubri SF Hariyanto dapat Kejutan dari Danrem 031/WB dan Kapolda Riau
    11 Kajati Riau Akmal Abbas Sah Bergelar Datuk Seri Lela Setia Junjungan Negeri
    12 Nobar Indonesia vs Uzbekistan, Edy Natar : Timnas U23 Indonesia Luar Biasa dan Membanggakan
    13 Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Riau melantik 20 Pegawai Pemerintah
    14 Gelombang Panas Ekstrem di Asia, Suhu Nyaris Tembus 50 Derajat Celsius
    15 Ini Alasan Dolar AS Jadi Patokan Mata Uang Dunia
    16 Daftar 14 Tim Negara Lolos Olimpiade Paris 2024, Ada 2 Tiket Tersisa
    17 Pemprov Riau Perbaiki Jalan Rusak di Pucuk Rantau Kuansing
    18 Shin Tae-yong Optimistis Garuda Muda Lolos ke Olimpiade 2024
    19 Garuda Muda Masih Punya Peluang Lolos ke Olimpiade 2024
    20 Pj Gubri Dapat Kejutan Ulang Tahun
    21 BMKG Rilis Prakiraan Cuaca Hari Ini Selasa 30 April 2024
    22 UMKM Binaan PHR Semarakkan KNF Vol. 6 Pekanbaru, Upaya Dukung Geliat Ekonomi Riau
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Buletin Satu - News information About Riau