BHARABAS MEDIA, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 untuk mendorong kemudahan akses pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Aturan baru ini bertujuan memberdayakan UMKM guna memperkuat ketahanan dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Penerbitan POJK ini sejalan dengan Asta Cita Pemerintah yang memprioritaskan peningkatan lapangan kerja, percepatan pemerataan ekonomi, dan pemberantasan kemiskinan.
"Dengan diberlakukannya POJK ini, Bank dan LKNB diharapkan dapat menghadirkan pendekatan yang lebih inovatif untuk menyediakan produk keuangan sesuai kebutuhan setiap segmen UMKM. Mulai dari usaha mikro dan ultra mikro yang membutuhkan akses cepat dan mudah, hingga usaha kecil dan menengah yang memerlukan layanan lebih kompleks dan beragam,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae.
Menurut Dian, POJK UMKM merupakan tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Aturan ini mendorong bank dan Lembaga Keuangan Nonbank (LKNB) untuk memberikan kemudahan akses kredit atau pembiayaan UMKM yang mudah, tepat, cepat, murah, dan inklusif.
Dalam POJK ini, bank dan LKNB diwajibkan memberikan kemudahan akses pembiayaan melalui beberapa kebijakan, antara lain:
- Penyederhanaan persyaratan dan kemudahan penilaian kelayakan UMKM.
- Skema pembiayaan khusus sesuai karakteristik usaha, termasuk penerimaan jaminan berupa kekayaan intelektual.
- Percepatan proses bisnis, misalnya melalui penggunaan Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA).
- Penetapan biaya pembiayaan yang wajar bagi UMKM.
Selain aspek kemudahan, POJK UMKM juga menekankan penerapan tata kelola dan manajemen risiko yang sehat.
Setiap bank dan LKNB diwajibkan menyusun rencana penyaluran pembiayaan kepada UMKM serta melaporkan realisasinya kepada OJK.
Aturan ini juga mengatur kolaborasi antarlembaga, pemanfaatan teknologi digital, penegasan ketentuan hapus buku/tagih, serta insentif bagi lembaga yang aktif memberikan kemudahan akses pembiayaan.
POJK yang diundangkan pada 2 September 2025 ini mulai berlaku dua bulan setelah diundangkan dan berlaku bagi bank umum, BPR, serta LKNB konvensional dan syariah. (rls/jes)
Komentar Anda :