Untuk Pemberdayaan, OJK Terbitkan Aturan Khusus Permudah Pinjaman UMKM
Senin, 15-09-2025 - 17:37:13 WIB

TERKAIT:
   
 

BHARABAS MEDIA, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 untuk mendorong kemudahan akses pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).


Aturan baru ini bertujuan memberdayakan UMKM guna memperkuat ketahanan dan pertumbuhan ekonomi nasional.


Penerbitan POJK ini sejalan dengan Asta Cita Pemerintah yang memprioritaskan peningkatan lapangan kerja, percepatan pemerataan ekonomi, dan pemberantasan kemiskinan.


"Dengan diberlakukannya POJK ini, Bank dan LKNB diharapkan dapat menghadirkan pendekatan yang lebih inovatif untuk menyediakan produk keuangan sesuai kebutuhan setiap segmen UMKM. Mulai dari usaha mikro dan ultra mikro yang membutuhkan akses cepat dan mudah, hingga usaha kecil dan menengah yang memerlukan layanan lebih kompleks dan beragam,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae.


Menurut Dian, POJK UMKM merupakan tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).


Aturan ini mendorong bank dan Lembaga Keuangan Nonbank (LKNB) untuk memberikan kemudahan akses kredit atau pembiayaan UMKM yang mudah, tepat, cepat, murah, dan inklusif.


Dalam POJK ini, bank dan LKNB diwajibkan memberikan kemudahan akses pembiayaan melalui beberapa kebijakan, antara lain:

- Penyederhanaan persyaratan dan kemudahan penilaian kelayakan UMKM.


- Skema pembiayaan khusus sesuai karakteristik usaha, termasuk penerimaan jaminan berupa kekayaan intelektual.


- Percepatan proses bisnis, misalnya melalui penggunaan Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA).


- Penetapan biaya pembiayaan yang wajar bagi UMKM.


Selain aspek kemudahan, POJK UMKM juga menekankan penerapan tata kelola dan manajemen risiko yang sehat.


Setiap bank dan LKNB diwajibkan menyusun rencana penyaluran pembiayaan kepada UMKM serta melaporkan realisasinya kepada OJK.


Aturan ini juga mengatur kolaborasi antarlembaga, pemanfaatan teknologi digital, penegasan ketentuan hapus buku/tagih, serta insentif bagi lembaga yang aktif memberikan kemudahan akses pembiayaan.


POJK yang diundangkan pada 2 September 2025 ini mulai berlaku dua bulan setelah diundangkan dan berlaku bagi bank umum, BPR, serta LKNB konvensional dan syariah. (rls/jes) 




 
Berita Lainnya :
  • Untuk Pemberdayaan, OJK Terbitkan Aturan Khusus Permudah Pinjaman UMKM
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Pekanbaru Kembali Jadi Tuan Rumah Kejuaraan Bulu Tangkis WONDR by BNI Indonesia Masters 2025
    02 Untuk Pemberdayaan, OJK Terbitkan Aturan Khusus Permudah Pinjaman UMKM
    03 Gajah Sumatera Mati di TNTN Akibat Virus EEHV
    04 Gubri Pimpin Rapat Evaluasi Realisasi APBD Riau 2025, Tekankan Coaching Clinic untuk Tingkatkan Serapan Anggaran
    05 HARPELNAS 2025: Adira Finance Perkuat Kedekatan dengan Pelanggan Lewat “Terima Kasih Sahabat”
    06 Gubernur Riau Abdul Wahid Pastikan Pemeliharaan Jalan Rusak Tetap Jalan
    07 Wisata Kunang-Kunang Mangrove Bakal Jadi Pesona Baru dari Teluk Pambang
    08 Radya Labs Gagas Ruang Cipta 2025: Inovasi dan Teknologi AI untuk Akselerasi Talenta Digital
    09 BRK Syariah dan Pemkab Inhu Jalin Sinergi, Perkuat Pengelolaan Keuangan Daerah Berbasis Digital
    10 Satgas PKH Berhasil Kuasai Kembali 3,3 Juta Hektare Hutan Negara dari Perkebunan Ilegal
    11 Gubri Sambut Baik Temuan Cadangan Migas di WK Rokan Hingga 724 Juta Barel
    12 Wagub Riau Sambut Kedatangan Pangdam XIX/Tuanku Tambusai
    13 BRK Syariah Gelar Health Talk Eksklusif, Beri Diskon Medis Untuk Nasabah Prioritas
    14 City Gas Tour 2025 PGN Hadir di 4 Kota Sumatera, Dorong Pemanfaatan Energi Bersih Gas Bumi
    15 BPTP Riau Dampingi Budidaya Labu Madu di Lapas Rumbai, Warga Binaan Dapat Ilmu Bertani
    16 Draf Naskah Akademik Daerah Istimewa Riau Dibahas di Jakarta
    17 PHR Tajak Sumur Eksplorasi Mustang Hitam, Langkah Strategis Perkuat Ketahanan Energi Nasional
    18 Komitmen Nyata Terapkan GRC dalam Bisnis, PGN Raih TOP GRC Award 2025
    19 Ketua Bawaslu Riau: Mengawal Demokrasi Tak Bisa Berhenti
    20 Gubri Respon Cepat Permasalahan Kabel Semrawut di Jembatan Siak I
    21 Bangun PLTS di SLB Rumbai: PHR Perkuat Pendidikan Inklusif dan Energi Bersih
    22 Birokrasi Riau Berbenah: ASN Dituntut Punya Standar Kinerja Tinggi
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Buletin Satu - News information About Riau