BHARABAS MEDIA, PEKANBARU -- Pemprov Riau melalui Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Evarefita menegaskan pemberian insentif Upah Pungut (UP) Pajak kepada Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau pada tahun 2024 telah sesuai aturan hukum yang berlaku.
Hal itu ditegaskan Evarefita menyusul adanya isu yang menyebut pemberian UP Pajak ke Sekdaprov Riau, SF Hariyanto pada tahun menyalahi aturan.
Untuk diketahui yang menjabat Sekdaprov Riau pada tahun 2024 antara lain SF Hariyanto, Indra SE dan M Taufik OH. Sementara setelah dikroscek dan dikoordinasikan pemberian Insentif. UP sudah dicarikan solusi terbaik.
"Pembayaran Insentif Sekdaprov Riau dilakukan mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pembenan dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah," kata Evarefita, Selasa (2/9/25).
Eva menjelaskan, pada Bab II Bagian Kesatu Penerima Insentif Pasal 3 ayat (2) huruf c dalam PP tersebut menyatakan, bahwa
Sekretaris Daerah selaku Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Pasal 3 ayat (3) yang menyatakan, bahwa Pemberian Insentif kepada Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, dan Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c dapat diberikan dalam hal belum diberlakukan ketentuan mengenai Remunerasi di daerah yang bersangkutan.
"Artinya pemberian insentif pajak itu tidak menyalahi aturan, karena dalam aturannya juga diperbolehkan," tegas Eva.
Namun, lanjut Eva, berdasarkan hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2024 BPK RI Perwakilan Provinsi Riau memberikan rekomendasi, agar menghentikan pembayaran insentif atas pemungutan pajak daerah kepada Sekdaprov Riau.
"Saat ini kami Bapenda Provinsi Riau telah menghentikan pembayaran insentif kepada Sekdaprov Riau sebagai tindaklanjut dari rekomendasi BPK Provinsi Riau itu. Dalam rekomendasi itu juga tidak disebutkan untuk pengembalian," terangnya.
Selanjutnya, tambah Eva, BPK RI Provinsi Riau merekomendasikan agar Bapenda Riau untuk berkoordinasi dengan Biro Organisasi Setdaprov Riau dalam memformulasikan perhitungan insentif ke dalam TPP Sekdaprov Riau.
"Kita Bapenda Provinsi Riau dalam hal ini telah melakukan koordinasi dengan Biro Organisasi agar insentif kepada Sekretaris Daerah Prov Riau diformulasikan ke dalam TPP,"ungkapnya. (rls/pri)
Komentar Anda :