Pemberian UP Sekdaprov tak Menyalahi Hukum
Rabu, 03-09-2025 - 10:11:35 WIB

TERKAIT:
   
 

BHARABAS MEDIA, PEKANBARU -- Pemprov Riau melalui Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Evarefita menegaskan pemberian insentif Upah Pungut (UP) Pajak kepada Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau pada tahun 2024 telah sesuai aturan hukum yang berlaku.


Hal itu ditegaskan Evarefita menyusul adanya isu yang menyebut pemberian UP Pajak ke Sekdaprov Riau, SF Hariyanto pada tahun menyalahi aturan.


Untuk diketahui yang menjabat Sekdaprov Riau pada tahun 2024 antara lain SF Hariyanto, Indra SE dan M Taufik OH. Sementara setelah dikroscek dan dikoordinasikan pemberian Insentif. UP sudah dicarikan solusi terbaik.


"Pembayaran Insentif Sekdaprov Riau dilakukan mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pembenan dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah," kata Evarefita, Selasa (2/9/25).


Eva menjelaskan, pada Bab II Bagian Kesatu Penerima Insentif Pasal 3 ayat (2) huruf c dalam PP tersebut menyatakan, bahwa

Sekretaris Daerah selaku Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Pasal 3 ayat (3) yang menyatakan, bahwa Pemberian Insentif kepada Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, dan Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c dapat diberikan dalam hal belum diberlakukan ketentuan mengenai Remunerasi di daerah yang bersangkutan.


"Artinya pemberian insentif pajak itu tidak menyalahi aturan, karena dalam aturannya juga diperbolehkan," tegas Eva.


Namun, lanjut Eva, berdasarkan hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2024 BPK RI Perwakilan Provinsi Riau memberikan rekomendasi, agar menghentikan pembayaran insentif atas pemungutan pajak daerah kepada Sekdaprov Riau.


"Saat ini kami Bapenda Provinsi Riau telah menghentikan pembayaran insentif kepada Sekdaprov Riau sebagai tindaklanjut dari rekomendasi BPK Provinsi Riau itu. Dalam rekomendasi itu juga tidak disebutkan untuk pengembalian," terangnya.


Selanjutnya, tambah Eva, BPK RI Provinsi Riau merekomendasikan agar Bapenda Riau untuk berkoordinasi dengan Biro Organisasi Setdaprov Riau dalam memformulasikan perhitungan insentif ke dalam TPP Sekdaprov Riau.


"Kita Bapenda Provinsi Riau dalam hal ini telah melakukan koordinasi dengan Biro Organisasi agar insentif kepada Sekretaris Daerah Prov Riau diformulasikan ke dalam TPP,"ungkapnya. (rls/pri) 




 
Berita Lainnya :
  • Pemberian UP Sekdaprov tak Menyalahi Hukum
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Seribuan Mahasiswa Baru Ikuti PKKMB Universitas Hang Tuah Pekanbaru
    02 Sekda Riau Ungkap Strategi Jitu Tingkatkan Pendapatan Daerah Melalui Hilirisasi
    03 Peringati Hari Pelanggan Nasional, Direksi BRI Sapa Langsung Nasabah di Beberapa Daerah
    04 Rayakan Harpelnas 2025, Ini Hadiah Spesial dari Indosat Ooredoo Hutchison untuk Pelanggan
    05 Semarak Ramah Tamah, ASN Purnabakti Karimun Raih Doorprize dari BRK Syariah
    06 Pemangkasan Dana Pusat Pengaruhi APBD Riau, Sekdaprov Riau : Program Prioritas Tetap Jalan
    07 Dorong Lulusan Perguruan Tinggi Jadi Generasi yang Bawa Dampak Positif, Wagub Riau Hadiri Wisuda STAI Al Azhar
    08 DJP Riau Sita 16 Aset Senilai Rp4,8 Miliar dari Penunggak Pajak
    09 BRK Syariah Gelar Ramah Tamah Bersama Nasabah PNS Pra Pensiun dan Purnabakti di Kota Batam
    10 100 Hari Kepemimpinan Pasangan Wali Kota Pekanbaru Agung-Markarius, Lakukan Beragam Gebrakan
    11 PHR dan PDSI Perkuat Ekosistem Vokasi Riau, Dukung Energi Nasional
    12 Pemberian UP Sekdaprov tak Menyalahi Hukum
    13 Gubri Abdul Wahid Pastikan Pembangunan Flyover Garuda Sakti Masuk Tahap Lanjutan
    14 BPS Riau Catat Inflasi 3,58 Persen, Dipicu Kenaikan Harga Perawatan Pribadi dan Makanan
    15 Tingkat Penghunian Kamar Hotel Berbintang di Riau Juli 2025 Capai 46,58 Persen
    16 Gubernur Abdul Wahid Ajak Lakukan Pendekatan Humanis Menghadapi Massa Aksi
    17 PHR Torehkan Prestasi Global di Guangzhou melalui Inovasi “Thorped”
    18 BRK Syariah Apresiasi Dua Pelajar Riau Anggota Paskibraka Nasional 2025
    19 Tingkatkan Sinergi, BRK Syariah Teken Kerjasama dengan Kemenag Tanjungpinang
    20 Hadir di Pekanbaru, Pembukaan Restauran Dapur Kampoeng Bertabur Tokoh Masyarakat
    21 Riset Kolaboratif: PHR Hidupkan Kembali Narasi Budaya Lewat Buku Melayu Lestari
    22 Kampar Darul FA Juara Piala Gubernur Riau U18, Gubri: Selamat Kepada Tim Juara
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Buletin Satu - News information About Riau