Besok Batas Akhir Lapor SPT, Berikut Hukumannya Kalau Telat
Sabtu, 30-03-2024 - 12:28:03 WIB

TERKAIT:
   
 

JAKARTA -- Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak 2024 untuk wajib pajak (WP) pribadi akan ditutup pada Minggu (31/3) besok. Sedangkan WP perusahaan adalah 30 April 2024.

SPT pajak menjadi kewajiban bagi setiap WP untuk melaporkan perhitungan pajak penghasilan setiap tahunnya. Oleh karenanya, akan ada sanksi juga WP tidak melaporkan SPT tepat waktu.

Namun, masih banyak wajib pajak yang tidak melaporkan SPT mereka tepat waktu karena berbagai alasan. Hal ini tidak bisa dianggap sepele karena ada konsekuensinya.

Apabila WP terlambat atau tidak melapor, akan dikenakan sanksi berupa denda hingga pidana. Sanksi itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan alias UU KUP.

Berikut daftar sanksi yang bisa dijatuhkan kepada WP jika tidak melapor SPT:

Denda keterlambatan
Berdasarkan Pasal 7 UU KUP, WP yang terlambat atau tidak melapor SPT akan dikenakan sanksi atau denda sebesar Rp100 ribu untuk SPT orang pribadi dan Rp1 juta untuk SPT wajib pajak badan.

"Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp500 ribu untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, Rp100 ribu untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya, dan sebesar Rp1 juta untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan serta sebesar Rp100 ribu untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi," bunyi pasal tersebut.

Risiko pidana
Dalam kasus-kasus tertentu, tidak melaporkan SPT dapat dianggap sebagai tindak pidana dan WP dapat dikenakan hukuman pidana berupa denda atau bahkan penjara.

Pengenaan sanksi pidana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) UU KUP. Pasal tersebut berbunyi, setiap orang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dikenakan sanksi pidana.

Sanksinya berupa pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun. Sedangkan dendanya paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Pemeriksaan pajak
Tidak melaporkan SPT dapat memicu dilakukannya pemeriksaan pajak oleh petugas pajak. Pemeriksaan ini dilakukan untuk menghitung besaran pajak yang seharusnya dibayarkan, termasuk denda dan bunga yang dikenakan.

Selain pemeriksaan pajak, WP yang tidak melaporkan SPT juga bisa dikenakan bunga tambahan dengan besaran tertentu per bulan dari jumlah pajak yang seharusnya dibayarkan.(cnnindonesia.com/JW)



 
Berita Lainnya :
  • Besok Batas Akhir Lapor SPT, Berikut Hukumannya Kalau Telat
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bakal Capres AS Ditangkap Gegara Ikut Demo Pro Palestina
    02 Langkah Pasti Menteri BUMN Erick Thohir Berdayakan UMKM Lokal
    03 Pelatih Uzbekistan: Timnas Indonesia U-23 Lawan Sulit
    04 Pj Gubernur Riau Ajak Kadis-Masyarakat Nobar Timnas vs Uzbekistan
    05 42 Grup Musik akan Meriahkan BBI BBWI dan Lancang Kuning Carnival di Riau
    06 BMKG Rilis Prakiraan Cuaca Hari Ini Senin 29 April 2024
    07 May Day 2024, Serikat Buruh di Riau Sepakat Gelar Aksi GOR Pekanbaru
    08 Kampar Expo 2024, Ajang Edukasi Industri Migas untuk Masyarakat dan Pelajar Riau
    09 Gelar BBI - BBWI, Pemprov Riau Obtimis Lewati Target Transaksi Yang di Tetapkan Pemerintah Pusat
    10 Jelang PON XXI Aceh-Sumut, Atlet Riau Harus Capai Target Medali Emas
    11 Masih Ada Potensi Hujan di Riau, Waspada Petir dan Angin Kencang
    12 Besok, Ada Atraksi Untuk Masyarakat di Lanud Rsn Pekanbaru
    13 Sudah 90 Persen Lebih, Penetapan NIP PPPK Pemprov Riau Tahun 2023 Hampir Rampung
    14 Ancaman Perang Nuklir Iran - Israel Makin Nyata
    15 Indonesia Dikepung 3 Juara di Semifinal Piala Asia U-23
    16 Akhir Pekan, Waspada Hujan Dengan Petir dan Angin Kencang Masih Akan Terjadi di Riau
    17 Mantan Bupati Inhil Wafat, Pj Gubri Sampaikan Dukacita Mendalam
    18 Musim Hujan Diprakirakan Berlangsung Sampai Akhir April
    19 Disnakertrans Riau Tuntaskan 28 Laporan THR
    20 5.274 JCH Riau Mulai Diberangkatkan 12 Mei 2024
    21 Nasabah BRK Syariah Ikuti Silaturahmi dan bimbingan Jemaah Calon Haji
    22 AS Tangkap Hampir 500 Mahasiswa Pedemo Pro Palestina di Kampus-Kampus
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Buletin Satu - News information About Riau