Ralat atas SP-23/2023 Tentang Jenis dan Batasan Natura/Kenikmatan Yang Dikecualikan Dari Objek PPh
Kamis, 06-07-2023 - 20:37:00 WIB

TERKAIT:
   
 

JAKARTA -- Pada halaman 2 Siaran Pers Direktorat Jenderal Pajak Nomor SP23/2023 tentang Jenis dan Batasan Natura/Kenikmatan yang Dikecualikan dari Objek PPh terdapat poin-poin antara lain sebagai berikut: 

7. Fasilitas olah raga selain golf, pacuan kuda, power boating, terbang layang, dan otomotif maksimal Rp1,5 juta per bulan. 

9. Fasilitas kendaraan bukan objek pajak jika pegawai/penerima bukan pemegang saham dan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp100 juta per bulan. 

Seharusnya kalimat tersebut ditulis sebagai berikut: 

7. Fasilitas olah raga selain golf, pacuan kuda, power boating, terbang layang, dan otomotif maksimal Rp1,5 juta per tahun. 

9. Fasilitas kendaraan bukan objek pajak jika pegawai/penerima bukan pemegang saham dan penghasilan bruto dari pemberi kerja tidak lebih dari Rp100 juta per bulan. 

Sehingga selengkapnya Siaran Pers yang benar adalah sebagai berikut: 

Dalam rangka memberikan kepastian hukum dan keadilan, penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan kini dapat dibiayakan oleh pemberi kerja. Biaya penggantian atau imbalan tersebut sepanjang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M). 

Sebaliknya, bagi penerima natura dan/atau kenikmatan, hal tersebut  merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh). Pengaturan ini mendorong perusahaan/pemberi kerja untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan dengan cara memberikan berbagai fasilitas karyawan dan dapat membebankan biaya fasilitas tersebut sebagai pengurang penghasilan brutonya. 

Pengaturan ini juga memberikan kesetaraan perlakuan sehingga pengenaan PPh atas suatu jenis penghasilan tidak memandang bentuk dari penghasilan tersebut baik dalam uang atau selain uang. 

Namun demikian, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti menegaskan bahwa penerapan pajak natura sangat memperhatikan nilai kepantasan yang diterima oleh karyawan. 

“Sehingga, natura dan/atau kenikmatan dalam jenis dan batasan nilai tertentu dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan,” terangnya. 

Batasan nilai tersebut telah mempertimbangkan Indeks Harga Beli/Purchasing Power Parity (OECD), Survei Standar Biaya Hidup (BPS), Standar Biaya Masukan (SBU Kemenkeu), Sport Development Index (Kemenpora), dan benchmark beberapa negara. 

Adapun jenis dan batasan nilai yang telah ditetapkan untuk natura atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan tanggal 27 Juni 2023 adalah sebagai berikut: 

1. Makanan/minuman yang disediakan untuk seluruh karyawan di tempat kerja tanpa batasan nilai, sedangkan kupon makan bagi karyawan dinas luar (termasuk dalam bentuk reimbursement biaya makan/minum) maksimal Rp2 juta per bulan atau senilai yang disediakan di tempat kerja (mana yang lebih tinggi). 

2. Natura atau kenikmatan terkait standar keamanan, kesehatan, dan keselamatan kerja meliputi pakaian seragam, antar jemput karyawan, peralatan keselamatan kerja, obat- obatan/vaksin dalam penanganan pandemi tanpa batasan nilai. 

3. Sarana, prasarana, dan fasilitas bagi pegawai beserta keluarga yang bekerja di daerah tertentu termasuk daerah terpencil meliputi sarana, prasarana, dan fasilitas perumahan, pelayanan kesehatan, pendidikan, pengangkutan dan olahraga tanpa batasan nilai. 

4. Bingkisan hari raya keagamaan meliputi Hari Raya Idulfitri, Natal, Nyepi, Waisak, dan Tahun Baru Imlek tanpa batasan nilai, sedangkan bingkisan selain hari raya keagamaan tersebut maksimal Rp3 juta per tahun. 

5. Peralatan dan fasilitas kerja seperti laptop, komputer, ponsel, pulsa, dan internet tanpa batasan nilai. 

6. Fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan dalam penanganan kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kedaruratan, dan pengobatan lanjutannya tanpa batasan nilai. 

7. Fasilitas olah raga selain golf, pacuan kuda, power boating, terbang layang, dan otomotif maksimal Rp1,5 juta per tahun. 
 
8. Fasilitas tempat tinggal komunal (asrama dan sebagainya) tanpa batasan nilai, sedangkan nonkomunal (sewa apartemen/rumah) maksimal Rp2 juta per bulan. 

9. Fasilitas kendaraan bukan objek pajak jika pegawai/penerima bukan pemegang saham dan penghasilan bruto dari pemberi kerja tidak lebih dari Rp100 juta per bulan. 
 
10. Fasilitas iuran kepada dana pensiun yang ditanggung pemberi kerja bagi pegawai. 
 
11. Fasilitas peribadatan antara lain berbentuk musala, masjid, kapel, atau pura yang diperuntukkan semata-mata untuk kegiatan peribadatan. 
 
Peraturan menteri tersebut mulai berlaku 1 Juli 2023 sehingga pemberi natura dan/atau kenikmatan wajib melakukan pemotongan PPh atas pemberian natura dan/atau kenikmatan yang melebihi batasan nilai, mulai tanggal 1 Juli 2023. 

Pemberian natura dan/atau kenikmatan untuk tahun 2022 dikecualikan dari objek pajak bagi karyawan/penerimanya, sedangkan pemberian natura dan/atau kenikmatan untuk periode Januari sampai dengan Juni 2023 yang merupakan objek pajak bagi karyawan/penerima, wajib dihitung dan dibayar sendiri serta dilaporkan oleh penerima/karyawan dalam SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2023. 

Penerbitan peraturan ini sekaligus mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2018 tentang Penyediaan Makanan dan Minuman bagi Seluruh Pegawai serta Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan di Daerah Tertentu dan yang Berkaitan dengan Pelaksanaan Pekerjaan yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja.

Ketentuan selengkapnya dapat dilihat di salinan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan yang dapat diunduh di laman www.pajak.go.id.(JG/RLS)



 
Berita Lainnya :
  • Ralat atas SP-23/2023 Tentang Jenis dan Batasan Natura/Kenikmatan Yang Dikecualikan Dari Objek PPh
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Meningkat Dari Tahun Lalu, Transaksi Bazar UMKM BBI Riau Capai Rp3,08 Miliar
    02 Pendaftaran Panwascam Baru Resmi Dibuka.
    03 Niger Usir Tentara AS di Pangkalan Militer, Kini Diduduki Rusia
    04 Harga Minyak Merangkak Naik Gara-gara Saudi Kerek Harga
    05 Seperti Indonesia U-23, Guinea U-23 Diperkuat Bintang Tim Senior
    06 PHR Gelar Talk Show Bertajuk Tuan Dukung Puan, Bentuk Komitmen Dukung Kesetaraan Gender
    07 Gebyar BBI - BBWI dan Lancang Kuning Carnival Dihadiri Puluhan Ribu Penonton
    08 Cuaca Cerah Berawan, Namun Masih Ada Potensi Hujan
    09 Transaksi Kuliner Lokal Riau Penyumbang Terbesar Bazar UMKM
    10 Manajemen PHR Lepas Pekerja Berangkat Haji Ke Tanah Suci
    11 Sajikan Mie Sagu Goreng 3.500 Porsi, Provinsi Riau Kembali Pecahkan Rekor MURI
    12 Dua Hari Pelaksanaan Bazar UMKM BBI/BBWI Transkasi Mencapai Rp850 Juta
    13 Konser Lancang Kuning Carnival, Armand Maulana Apresiasi Pj Gubri SF Hariyanto
    14 Cuaca Cerah Berawan, Waspada Hujan dan Angin Kencang
    15 Pj Gubri Tinjau Bazar UMKM, Antusiasme Tinggi, Pengunjung Capai 65.000 Orang
    16 Rencana Impor 3,6 Juta Ton Beras Disebutkan Mendag Karena Cuaca Ekstrem
    17 Daftar Lengkap Top Skor Piala Asia U-23 2024
    18 Pembukaan Gebyar Gernas BBI BBWI dan Lancang Kuning Carnival di Pekanbaru Berlangsung Meriah
    19 Akhir Pekan, Hujan di Hampir Sebahagian Besar Wilayah Riau
    20 Kemendagri Apresiasi Perhatian Pj Gubri ke Pemerintahan Desa
    21 Pj Ketua TP-PKK Buka Bazar UMKM BBI/BBWI
    22 Pj Gubri SF Hariyanto, Bagikan Motor Untuk Kades dan BPD se-Riau
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Buletin Satu - News information About Riau