Ketok Palu, Pegadaian Menang Telak Atas Gugatan Pelanggaran Hak Cipta Tabungan Emas
Rabu, 07-09-2022 - 20:03:00 WIB

TERKAIT:
   
 

JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai oleh Muhammad Yusuf, S.H., M.H., Selasa (06/09) akhirnya memutus perkara Gugatan Pelanggaran Hak Cipta Tabungan Emas yang amar putusannya menyatakan bahwa Gugatan Penggugat Ditolak Untuk Seluruhnya dan Membebankan Biaya Perkara Kepada Penggugat.

Diberitakan sebelumnya, PT Pegadaian digugat atas dugaan pelanggaran hak cipta produk Tabungan Emas. Tak main-main, nilai gugatan tersebut mencapai Rp 322,5 miliar. Gugatan ini diajukan oleh seseorang bernama Arie Indra Manurung dengan Nomor Perkara: 40/Pdt.Sus-HakCipta/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst yang didaftarkan pada 10 Mei 2022. Dalam gugatannya, Arie menyebut  sebagai pihak yang pertama kali menciptakan sistem investasi dan transaksi jual beli emas/logam mulia yang disebut ”Goldgram”.

Kepala Departemen Komunikasi PT Pegadaian Basuki Tri Andayani menyatakan bersyukur atas putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan ini membuktikan bahwa perusahaan benar-benar menjunjung tinggi tata kelola perusahan yang baik (Good Corporate Governance/GCG).

“Setiap produk maupun layanan yang dimiliki Pegadaian selalu dirancang dengan cermat. Berbagai kajian dilakukan sebelum diluncurkan kepada masyarakat, misalnya kajian hukum, kajian bisnis maupun kajian risikonya. Setiap produk dan layanan Pegadaian juga selalu mematuhi regulasi dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” ucap Basuki.

Dengan keputusan tersebut diharapkan masyarakat tidak ragu-ragu lagi untuk menggunakan produk dan layanan Pegadaian. Sebagai market leader di Industri Pergadaian, PT Pegadaian menjadi rujukan tata kelola bisnis bagi para pelaku bisnis gadai lainnya. 

Secara terpisah PT Pegadaian telah mengajukan Gugatan dengan nomor register perkara: 52/Pdt.Sus-Hak Cipta/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 27 Juni 2022  tentang Pembatalan Pendaftaran atau Pencatatan Ciptaan yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, cq Dirjen Kekayaan Intelektual terhadap Surat Pendaftaran atau Pencatatan Ciptaan Nomor 050094, Nomor Permohonan C00201003818, Tanggal  28 Oktober 2010 Tanggal dan tempat diumumkan pertama kali 1 Januari 2010, di Jakarta atas nama Arie Indra Manurung, Jenis Ciptaan Karya Tulis dengan judul “Goldgram”.

Dalam gugatannya, Pegadaian memohon agar majelis hakim menyatakan Surat Pencatatan atau Pendaftaran Ciptaan Jenis Karya Tulis Berjudul Goldgram tersebut tidak memenuhi unsur keaslian sesuai Standar Perlindungan Hak Cipta (standard of copyrightability)  vide Pasal 1 Angka 1 , Angka 2 , Angka 3 juncto A Pasal 40 Ayat (1) Huruf a) juncto Pasal 64 Ayat ( 1) dan Ayat (2 ) serta Pasal 72 UU Nomor 28 Tahun 2014. (PE/RLS)



 
Berita Lainnya :
  • Ketok Palu, Pegadaian Menang Telak Atas Gugatan Pelanggaran Hak Cipta Tabungan Emas
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Rencana Impor 3,6 Juta Ton Beras Disebutkan Mendag Karena Cuaca Ekstrem
    02 Daftar Lengkap Top Skor Piala Asia U-23 2024
    03 Pembukaan Gebyar Gernas BBI BBWI dan Lancang Kuning Carnival di Pekanbaru Berlangsung Meriah
    04 Akhir Pekan, Hujan di Hampir Sebahagian Besar Wilayah Riau
    05 Kemendagri Apresiasi Perhatian Pj Gubri ke Pemerintahan Desa
    06 Pj Ketua TP-PKK Buka Bazar UMKM BBI/BBWI
    07 Pj Gubri SF Hariyanto, Bagikan Motor Untuk Kades dan BPD se-Riau
    08 136 Desa di Kabupaten Bengkalis Implementasikan Siskeudes-Link Melalui CMS BRK Syariah
    09 Gernas BBI/BBWI, 3.500 Mie Sagu Disiapkan Untuk Pecahkan Rekor MURI
    10 Netanyahu Stres soal Surat Penangkapan dari ICC, Ancam Balas Palestina
    11 Pemerintah Ingin Percepat Investasi Swasembada Gula
    12 STY Blak-blakan Soal Penurunan Performa Timnas Indonesia U-23
    13 Hari ini Gebyar BBI BBWI dan Carnival Lancang Kuning Digelar di Pekanbaru
    14 Shin Tae-yong Apresiasi Perjuangan Skuad Garuda Muda
    15 Gebyar BBI / BBWI Dibuka Hari Ini, Waspada Hujan Akan Guyur Pekanbaru
    16 Jelang Indonesia vs Irak, Ini Harapan Shin Tae-yong untuk Wasit
    17 Ikhtiar PHR Dukung Sektor Pendidikan Riau Ciptakan Generasi Emas Berdaya Saing
    18 Ratusan UMKM Siap Ramaikan Gernas BBI/BBWI Riau 2024
    19 Pj Gubernur Riau Kukuhkan Pengurus BKOW Provinsi Riau Periode 2024-2029
    20 Elnusa Siap Pasok 35.000 Material Tubing OCTG
    21 Upacara Hardiknas, Kadisdik Justru Tak Hadir, Ada Apa?
    22 Tim Tetap Optimistis Garuda Muda Lolos ke Olimpiade 2024
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Buletin Satu - News information About Riau