Bukan Sekedar Pengampunan Pajak, PPS Adalah Kesempatan
Senin, 27-12-2021 - 13:21:00 WIB

TERKAIT:
   
 

JAKARTA -- Pemerintah menetapkan PMK-196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela atau PPS Wajib Pajak pada 22 Desember 2021 dan mengundangkan PMK tersebut pada 23 Desember 2021.

Beleid tersebut merupakan aturan pelaksanaan untuk Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Sebagaimana dinyatakan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), PPS akan berlaku tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Neilmaldrin Noor, mengharapkan Wajib Pajak (WP) dapat mengikuti PPS karena program ini memiliki banyak manfaat untuk WP.

PPS adalah kesempatan yang diberikan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh (Pajak Penghasilan) berdasarkan pengungkapan harta.

Banyak manfaat yang akan diperoleh wajib pajak, di antaranya, terbebas dari sanksi administratif dan perlindungan data bahwa data harta yang diungkapkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap WP.

“PPS diselenggarakan dengan asas kesederhanaan, kepastian hukum, dan kemanfaatan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak sebelum penegakan hukum dilakukan dengan basis data dari pertukaran data otomatis (AEoI) dan data ILAP yang dimiliki DJP,” ungkap Neilmaldrin.

Program dilaksanakan selama 6 bulan (1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022).
Untuk kebijakan II, harus memenuhi syarat: (a) tidak sedang diperiksa atau dilakukan pemeriksaan bukti permulaan untuk tahun pajak 2016, 2017, 2018, 2019, dan 2020; (b) tidak sedang dilakukan penyidikan, dalam proses peradilan, atau sedang menjalani tindak pidana di bidang perpajakan.
Tata Cara Pengungkapan

• Pengungkapan dilakukan dengan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) yang disampaikan secara elektronik melalui laman https://pajak.go.id/pps. SPPH dilengkapi dengan:

a. SPPH induk;
 
b. Bukti pembayaran PPh Final;

c. Daftar rincian harta bersih;

d. Daftar utang;

e. Pernyataan repatriasi dan/atau investasi.

Tambahan kelengkapan untuk peserta kebijakan II:

a. Pernyataan mencabut permohonan (restitusi atau upaya hukum);

b. Surat permohonan pencabutan Banding, Gugatan, Peninjauan Kembali.

• Peserta PPS dapat menyampaikan SPPH kedua, ketiga, dan seterusnya untuk membetulkan SPPH apabila ada perubahan harta bersih atau kesalahan tulis, hitung, atau perubahan tarif.

• Peserta PPS dapat mencabut keikutsertaan dalam PPS dengan mengisi SPPH selanjutnya dengan nilai 0. Peserta PPS yang mencabut SPPH dianggap tidak ikut PPS dan tidak dapat lagi menyampaikan SPPH berikutnya.

• Pembayaran dilakukan dengan menggunakan Kode Akun Pajak (KAP) PPh Final 411128 dan Kode Jenis Setoran (KJS) untuk kebijakan I, 427, untuk kebijakan II, 428.

• Pembayaran tidak dapat dilakukan dengan Pemindahbukuan (Pbk).

• PPh Final yang harus dibayarkan sebesar tarif dikali nilai harta bersih (harta dikurang utang).

• Untuk kebijakan I, pedoman yang digunakan untuk menghitung besarnya nilai harta per 31 Desember 2015, yaitu:

a. Nilai nominal, untuk harta kas atau setara kas.

b. Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk tanah/bangunan dan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) untuk kendaraan bermotor.

c. Nilai yang dipublikasikan oleh PT Aneka Tambang Tbk., untuk emas dan perak.

d. Nilai yang dipublikasikan oleh PT Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk saham dan waran yang diperjualbelikan di PT BEI.

e. Nilai yang dipublikasikan oleh PT Penilai Harga Efek Indonesia untuk SBN dan efek bersifat utang/sukuk yang diterbitkan perusahaan.

f. Jika tidak ada pedoman, menggunakan hasil penilaian Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP).

• Untuk kebijakan II, pedoman yang digunakan untuk menghitung besarnya nilai harta per 31 Desember 2020, yaitu:

a. Nilai nominal, untuk kas atau setara kas.

b. Harga perolehan, untuk selain kas atau setara kas.

c. Jika tidak diketahui, menggunakan nilai wajar per 31 Desember 2020 dari harta sejenis atau setara berdasarkan penilaian WP.

Ketentuan Repatriasi

• Repatriasi atau pengalihan harta ke Indonesia dilakukan paling lambat 30 September 2022 melalui bank.

• Harta bersih yang dialihkan ke Indonesia tidak dapat dialihkan ke luar wilayah Indonesia (holding period) paling singkat selama 5 tahun terhitung sejak Surat Keterangan diterbitkan. Holding period ini berlaku pula untuk asset deklarasi dalam negeri.

Ketentuan Investasi

• Investasi dilakukan pada hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA)/renewable energy atau investasi Surat berharga Negara (SBN). Investasi pada hilirisasi SDA/renewable energy dapat dilakukan dalam bentuk pendirian usaha baru atau penyertaan modal. Untuk investasi SBN dilakukan di pasar perdana dengan mekanisme private placement melalui Dealer Utama dengan menunjukkan Surat Keterangan.

• Investasi dilakukan paling lambat 30 September 2023.

• Investasi dilakukan paling singkat (holding period) 5 tahun sejak diinvestasikan.

• Investasi dapat dipindahkan ke bentuk lain setelah minimal 2 tahun. Perpindahan antar investasi maksimal 2 kali dengan maksimal 1 kali perpindahan dalam 1 tahun kalender. Perpindahan investasi diberikan maksimal jeda 2 tahun. Jeda waktu perpindahan antarinvestasi menangguhkan holding period 5 tahun.

• Peserta PPS dengan komitmen repatriasi dan/atau investasi wajib menyampaikan laporan realisasi investasi melalui laman DJP paling lambat saat berakhirnya batas penyampaian SPT Tahunan.

Ketentuan lainnya

• Bagi peserta PPS kebijakan I yang sampai PPS berakhir masih ada harta yang belum diungkapkan pada saat mengikuti TA 2016 dikenai PPh Final atas harta bersih tambahan dengan tarif 25% (Badan), 30% (OP), dan 12,5% (WP tertentu) ditambah sanksi 200% (Pasal 18 (3) UU Pengampunan Pajak).

• Bagi peserta PPS kebijakan II yang sampai PPS berakhir masih ada harta yang belum diungkapkan dalam SPPH dikenai PPh Final atas harta bersih tambahan dengan tarif 30% (Pasal 11 (2) UU HPP) ditambah sanksi Pasal 13 (2) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

• Bagi peserta kebijakan I yang wanprestasi repatriasi/investasi sampai batas waktu repatriasi/investasi yang ditentukan, dikenakan tambahan PPh Final:

• Bagi peserta PPS kebijakan II yang wanprestasi repatriasi/investasi sampai batas waktu repatriasi/investasi yang ditentukan, dikenakan tambahan PPh Final:

Informasi lebih lanjut terkait PPS, termasuk salinan PMK-196/PMK.03/2021 tentang Tata cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak dapat dilihat di https://www.pajak.go.id/pps. (JG/RLS)



 
Berita Lainnya :
  • Bukan Sekedar Pengampunan Pajak, PPS Adalah Kesempatan
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Manajemen PHR Lepas Pekerja Berangkat Haji Ke Tanah Suci
    02 Sajikan Mie Sagu Goreng 3.500 Porsi, Provinsi Riau Kembali Pecahkan Rekor MURI
    03 Dua Hari Pelaksanaan Bazar UMKM BBI/BBWI Transkasi Mencapai Rp850 Juta
    04 Konser Lancang Kuning Carnival, Armand Maulana Apresiasi Pj Gubri SF Hariyanto
    05 Cuaca Cerah Berawan, Waspada Hujan dan Angin Kencang
    06 Pj Gubri Tinjau Bazar UMKM, Antusiasme Tinggi, Pengunjung Capai 65.000 Orang
    07 Rencana Impor 3,6 Juta Ton Beras Disebutkan Mendag Karena Cuaca Ekstrem
    08 Daftar Lengkap Top Skor Piala Asia U-23 2024
    09 Pembukaan Gebyar Gernas BBI BBWI dan Lancang Kuning Carnival di Pekanbaru Berlangsung Meriah
    10 Akhir Pekan, Hujan di Hampir Sebahagian Besar Wilayah Riau
    11 Kemendagri Apresiasi Perhatian Pj Gubri ke Pemerintahan Desa
    12 Pj Ketua TP-PKK Buka Bazar UMKM BBI/BBWI
    13 Pj Gubri SF Hariyanto, Bagikan Motor Untuk Kades dan BPD se-Riau
    14 136 Desa di Kabupaten Bengkalis Implementasikan Siskeudes-Link Melalui CMS BRK Syariah
    15 Gernas BBI/BBWI, 3.500 Mie Sagu Disiapkan Untuk Pecahkan Rekor MURI
    16 Netanyahu Stres soal Surat Penangkapan dari ICC, Ancam Balas Palestina
    17 Pemerintah Ingin Percepat Investasi Swasembada Gula
    18 STY Blak-blakan Soal Penurunan Performa Timnas Indonesia U-23
    19 Hari ini Gebyar BBI BBWI dan Carnival Lancang Kuning Digelar di Pekanbaru
    20 Shin Tae-yong Apresiasi Perjuangan Skuad Garuda Muda
    21 Gebyar BBI / BBWI Dibuka Hari Ini, Waspada Hujan Akan Guyur Pekanbaru
    22 Jelang Indonesia vs Irak, Ini Harapan Shin Tae-yong untuk Wasit
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Buletin Satu - News information About Riau