Begini Aturan dan Tampilan Meterai Elektronik
Selasa, 05-10-2021 - 12:27:00 WIB

TERKAIT:
   
 

JAKARTA -- Menteri Keuangan menerbitkan dua peraturan tentang bea meterai. Pertama, aturan pembayaran bea meterai menggunakan meterai elektronik. Kedua, aturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai.

Pembayaran bea meterai menggunakan meterai elektronik dilakukan dengan membubuhkan meterai elektronik pada dokumen yang terutang bea meterai melalui sistem meterai elektronik. Meterai elektronik sendiri memiliki kode unik berupa nomor seri dan keterangan tertentu yang terdiri atas gambar lambang negara Garuda Pancasila, tulisan “METERAI ELEKTRONIK”, serta angka dan tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai.

Pembubuhan meterai elektronik dapat dilakukan melalui Portal e-Meterai pada tautan https://pos.e-meterai.co.id terlebih dahulu membuat akun pada laman tersebut. Dalam hal terjadi kegagalan pada sistem meterai elektronik, pembayaran dapat dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).

Selain mengatur tentang pembayaran bea meterai dengan meterai elektronik, aturan ini juga mengatur tentang ciri umum dan ciri khusus pada meterai tempel, meterai dalam bentuk lain, penentuan keabsahan meterai, serta pemeteraian kemudian. Peraturan ini sekaligus menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.03/2021.

Terkait dengan aturan pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai, Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) melaksanakan pencetakan meterai tempel serta pembuatan dan distribusi meterai elektronik melalui penugasan dari pemerintah. Peruri dalam melaksanakan distribusi meterai elektronik dapat bekerja sama dengan pihak lain melalui proses yang transparan, akuntabel, serta memberi kesempatan yang sama. Di sisi lain, untuk distribusi dan penjualan meterai tempel dilaksanakan oleh PT Pos Indonesia.

Kedua peraturan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dalam pembayaran bea meterai yang terutang atas dokumen berbentuk elektronik serta memberikan kepastian hukum mengenai pelaksanaan pencetakan meterai tempel, pembuatan dan distribusi meterai elektronik, serta distribusi dan penjualan meterai tempel melalui penugasan.

Pada hari yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, dan Direktur Utama Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) Dwina Septiani Wijaya melakukan peluncuran meterai elektronik. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, perwakilan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, perwakilan dari Badan Siber dan Sandi Negara, beberapa direksi dari Badan Usaha Milik Negara, serta beberapa pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan turut hadir secara fisik maupun virtual pada acara yang diselenggarakan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak ini.

“Di dalam kurun waktu hampir satu tahun ini, Direktorat Jenderal Pajak menyiapkan seluruh kesiapan dari sisi teknikal maupun dari sisi aplikasi bekerja sama dengan Perum Peruri untuk bisa mewujudkan apa yang disebut dengan e-meterai atau meterai elektronik. Sehingga pada hari ini, kita alhamdulillah bisa meluncurkan secara resmi apa yang disebut meterai elektronik atau e-meterai,” ungkap Menteri Keuangan dalam sambutannya.

Ketentuan lebih lanjut tentang pembayaran bea meterai dengan meterai elektronik dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.03/2021 yang berlaku sejak 1 Oktober 2021. Selain itu, aturan tentang pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.03/2021 yang berlaku sejak 29 September 2021. Untuk mendapatkan kedua salinan peraturan ini dan peraturan lain dapat mengunjungi www.pajak.go.id. (JG/RLS)



 
Berita Lainnya :
  • Begini Aturan dan Tampilan Meterai Elektronik
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Meningkat Dari Tahun Lalu, Transaksi Bazar UMKM BBI Riau Capai Rp3,08 Miliar
    02 Pendaftaran Panwascam Baru Resmi Dibuka.
    03 Niger Usir Tentara AS di Pangkalan Militer, Kini Diduduki Rusia
    04 Harga Minyak Merangkak Naik Gara-gara Saudi Kerek Harga
    05 Seperti Indonesia U-23, Guinea U-23 Diperkuat Bintang Tim Senior
    06 PHR Gelar Talk Show Bertajuk Tuan Dukung Puan, Bentuk Komitmen Dukung Kesetaraan Gender
    07 Gebyar BBI - BBWI dan Lancang Kuning Carnival Dihadiri Puluhan Ribu Penonton
    08 Cuaca Cerah Berawan, Namun Masih Ada Potensi Hujan
    09 Transaksi Kuliner Lokal Riau Penyumbang Terbesar Bazar UMKM
    10 Manajemen PHR Lepas Pekerja Berangkat Haji Ke Tanah Suci
    11 Sajikan Mie Sagu Goreng 3.500 Porsi, Provinsi Riau Kembali Pecahkan Rekor MURI
    12 Dua Hari Pelaksanaan Bazar UMKM BBI/BBWI Transkasi Mencapai Rp850 Juta
    13 Konser Lancang Kuning Carnival, Armand Maulana Apresiasi Pj Gubri SF Hariyanto
    14 Cuaca Cerah Berawan, Waspada Hujan dan Angin Kencang
    15 Pj Gubri Tinjau Bazar UMKM, Antusiasme Tinggi, Pengunjung Capai 65.000 Orang
    16 Rencana Impor 3,6 Juta Ton Beras Disebutkan Mendag Karena Cuaca Ekstrem
    17 Daftar Lengkap Top Skor Piala Asia U-23 2024
    18 Pembukaan Gebyar Gernas BBI BBWI dan Lancang Kuning Carnival di Pekanbaru Berlangsung Meriah
    19 Akhir Pekan, Hujan di Hampir Sebahagian Besar Wilayah Riau
    20 Kemendagri Apresiasi Perhatian Pj Gubri ke Pemerintahan Desa
    21 Pj Ketua TP-PKK Buka Bazar UMKM BBI/BBWI
    22 Pj Gubri SF Hariyanto, Bagikan Motor Untuk Kades dan BPD se-Riau
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Buletin Satu - News information About Riau