Pemerintah Tanggung PPN Pedagang Eceran
Rabu, 04-08-2021 - 13:36:00 WIB

TERKAIT:
   
 

JAKARTA -- Pemerintah menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa sewa ruangan atau bangunan yang terutang oleh pedagang eceran. Pedagang eceran yang dimaksud merupakan pengusaha yang seluruh atau sebagian kegiatan usahanya melakukan penyerahan barang atau jasa kepada konsumen akhir.

Bangunan atau ruangan yang dimaksud dalam insentif ini dapat berupa toko atau gerai yang berdiri sendiri atau yang berada di pusat perbelanjaan, kompleks pertokoan, fasilitas apartemen, hotel, rumah sakit, fasilitas pendidikan, fasilitas transportasi publik, fasilitas perkantoran, atau pasar rakyat.

“Insentif ini diberikan untuk PPN yang terutang atas sewa bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan Oktober 2021 yang ditagihkan di bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan November 2021,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor.

Pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran, wajib membuat faktur pajak dan laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah. Laporan realisasi tersebut dibuat setiap masa pajak sesuai dengan saat pembuatan faktur pajak dan disampaikan secara daring melalui www.pajak.go.id paling lama akhir bulan berikutnya setelah masa pajak.

Pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran dianggap tidak memanfaatkan insentif PPN ditanggung pemerintah jika tidak menerbitkan faktur atau menyampaikan laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah.

Insentif ini diberikan pemerintah untuk menjaga keberlangsungan usaha sektor perdagangan eceran di masa pandemi Covid-19 guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Ketentuan lebih lanjut terkait insentif PPN jasa sewa ruangan atau bangunan dapat dilihat di PMK-102/PMK.010/2021 yang berlaku sejak 30 Juli 2021. Peraturan ini juga dapat diakses melalui laman www.pajak.go.id. (JG/RLS)



 
Berita Lainnya :
  • Pemerintah Tanggung PPN Pedagang Eceran
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Tim Tetap Optimistis Garuda Muda Lolos ke Olimpiade 2024
    02 21 - 24 Juni Mulai Tahapan Penerimaan Peserta Didik Baru SMA dan SMK Negeri di Provinsi Riau
    03 Cuaca Cerah Berawan, Waspada Hujan Dengan Petir dan Angin Kencang
    04 Target dan Harapan Maarten Paes Seusai Menjadi WNI
    05 Pemprov Riau Siap Sampaikan Aspirasi Buruh Hingga ke Pusat
    06 Gebyar BBI BBWI, 300 Personel Satpol PP Pekanbaru Dikerahkan di Titik Rawan Gepeng, Pak Ogah dan PKL
    07 May Day 2024, Pemprov Riau Wadahi Para Buruh Sampaikan Aspirasi
    08 Indosat Ooredoo Hutchison Perkuat Kolaborasi Berdayakan Indonesia dengan AI
    09 Pemprov Riau Bantu Anggaran Pembeliaan Kendaraan Operasional Desa
    10 Pj Gubri SF Hariyanto Beri Hadiah Haji hingga Renovasi Rumah Prajurit Berprestasi
    11 May Day di Riau Cuaca Diperkirakan Cerah Berawan
    12 Kajati Riau Dianugerahkan Gelar Adat, Pj Gubri Sampaikan Ucapan Selamat
    13 HUT ke-59, Pj Gubri SF Hariyanto dapat Kejutan dari Danrem 031/WB dan Kapolda Riau
    14 Kajati Riau Akmal Abbas Sah Bergelar Datuk Seri Lela Setia Junjungan Negeri
    15 Nobar Indonesia vs Uzbekistan, Edy Natar : Timnas U23 Indonesia Luar Biasa dan Membanggakan
    16 Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Riau melantik 20 Pegawai Pemerintah
    17 Gelombang Panas Ekstrem di Asia, Suhu Nyaris Tembus 50 Derajat Celsius
    18 Ini Alasan Dolar AS Jadi Patokan Mata Uang Dunia
    19 Daftar 14 Tim Negara Lolos Olimpiade Paris 2024, Ada 2 Tiket Tersisa
    20 Pemprov Riau Perbaiki Jalan Rusak di Pucuk Rantau Kuansing
    21 Shin Tae-yong Optimistis Garuda Muda Lolos ke Olimpiade 2024
    22 Garuda Muda Masih Punya Peluang Lolos ke Olimpiade 2024
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Buletin Satu - News information About Riau