Pemko Pekanbaru dan DJP Riau Teken MOU, Hadirkan Pelayanan Terpadu untuk Masyarakat
Kamis, 02-10-2025 - 09:08:43 WIB
BHARABAS MEDIA, PEKANBARU — Pemerintah Kota Pekanbaru bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau resmi menandatangani Nota Kesepakatan Sinergi Penyelenggaraan Pelayanan dalam Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Pekanbaru. Penandatanganan dilakukan oleh Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho, dan Kepala Kanwil DJP Riau, Ardiyanto Basuki, di Gedung MPP Kota Pekanbaru, Selasa 30 September 2025.
Acara ini dihadiri oleh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kota Pekanbaru, Jajaran Camat se-Kota Pekanbaru serta tim Kanwil DJP Riau. Penandatanganan Nota Kesepakatan tersebut menjadi tonggak penting dalam memperkuat pelayanan publik yang terintegrasi, modern, dan berbasis digital bagi masyarakat.
Melalui kesepakatan ini, kedua belah pihak sepakat untuk melaksanakan pelayanan publik secara terpadu di MPP Pekanbaru, dengan Mengintegrasikan persyaratan, prosedur, data, dan informasi layanan.
Kemudian Mengoptimalkan pemanfaatan sarana, prasarana, serta SDM.
Dan Mengembangkan manajemen pelayanan berbasis teknologi informasi.
Kerja sama ini berlaku untuk jangka waktu lima tahun, dan akan dievaluasi secara berkala untuk memastikan pelayanan publik selalu adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.
Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho, menyampaikan apresiasinya atas dukungan Kanwil DJP Riau dalam upaya meningkatkan kualitas layanan di MPP.
“Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kantor Wilayah DJP Riau atas komitmen serta dukungan yang diberikan dalam pemberian pelayanan yang optimal khususnya pelayanan perpajakan pada Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru,” ujar Agung.
“Pada praktiknya, Mal Pelayanan Publik hanyalah wadah untuk masyarakat memperoleh layanan dengan lebih mudah dan praktis termasuk layanan perpajakan. Melalui para Camat se-Kota Pekanbaru, kami juga senantiasa melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar masyarakat menjadi Wajib Pajak yang taat,” tambah Agung dalam sambutannya.
Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Riau, Ardiyanto Basuki, menegaskan komitmen DJP untuk terus hadir memberikan layanan yang lebih dekat dengan masyarakat.
“Sinergi ini merupakan bagian dari upaya kami menghadirkan pelayanan perpajakan yang modern, sederhana, dan transparan. Dengan adanya integrasi di MPP, masyarakat akan lebih mudah mengakses layanan perpajakan sekaligus layanan pemerintah daerah dalam satu lokasi,” ungkapnya.
Selain penandatanganan Nota Kesepakatan, acara ini juga dirangkaikan dengan sosialisasi Coretax DJP, sistem administrasi perpajakan baru yang menjadi tonggak modernisasi di Direktorat Jenderal Pajak. Coretax diharapkan dapat memberikan layanan perpajakan yang lebih efisien, transparan, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Mengingat pelaporan SPT Tahunan mulai tahun 2026 akan dilaksanakan secara penuh melalui aplikasi Coretax, DJP mengimbau seluruh masyarakat untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax serta membuat Kode Otorisasi DJP milik masing-masing Wajib Pajak untuk mempermudah proses pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 yang akan dilaporkan nanti di tahun 2026.
Dengan adanya kerja sama ini, Pemerintah Kota Pekanbaru dan Kanwil DJP Riau menegaskan kembali komitmen untuk selalu menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas, efisien, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
(rls/pri)
Komentar Anda :