PRSSNI Luruskan Kesalahpahaman soal Royalti Musik di Tempat Usaha
Selasa, 05-08-2025 - 13:38:01 WIB

TERKAIT:
   
 

BHARABAS MEDIA, JAKARTA - Perhimpunan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) meluruskan pernyataan Ketua Asosiasi Music Director Indonesia (AMDI), Awan Yudha, terkait kewajiban pembayaran royalti musik di tempat usaha. Sekretaris Umum Pengurus Pusat PRSSNI, Candi Sinaga menilai pernyataan itu dapat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat dan pelaku usaha.


Menurut Candi, pernyataan yang menyebutkan bahwa kafe atau tempat usaha tidak perlu membayar royalti jika hanya me-relay siaran radio merupakan interpretasi yang tidak tepat terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021.


“Pemahaman yang benar dan sesuai regulasi sangat krusial untuk menciptakan ekosistem musik yang adil dan transparan,” tegas Candi.


PRSSNI menegaskan bahwa industri radio di Indonesia senantiasa mematuhi Undang-Undang Hak Cipta dan menghormati hak para pencipta lagu serta musisi.


"Kami sepenuhnya menghormati hak cipta para pencipta lagu dan musisi," ujar Candi Sinaga.


Sebagai lembaga penyiaran, radio memiliki kewajiban untuk membayar royalti atas karya musik yang diputar. PRSSNI menyatakan kepatuhan ini sebagai bentuk dukungan nyata terhadap industri musik nasional.


Usulkan Skema Pembayaran Royalti Secara Kolektif


Candi juga mengungkapkan PRSSNI saat ini masih berdiskusi dengan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) serta pemerintah terkait penentuan tarif royalti yang tepat dan adil bagi industri radio.


Sebagai bagian dari komitmen tersebut, PRSSNI telah mengusulkan skema pembayaran royalti secara kolektif untuk seluruh anggota radio.


"Kami berharap dapat mencapai kesepakatan yang proporsional melalui skema kolektif, di mana industri radio dapat terus beroperasi secara sehat, sementara hak-hak para pencipta lagu dan musisi tetap terlindungi dengan baik," paparnya.


Usulan ini dinilai lebih efisien, sederhana, dan adil bagi seluruh pihak yang terlibat.


Memutar Radio di Tempat Usaha Tetap Wajib Bayar Royalti


Salah satu poin utama yang disoroti PRSSNI adalah persepsi keliru bahwa memutar siaran radio di tempat umum membebaskan pemilik usaha dari kewajiban membayar royalti.


"Aturan ini sangat jelas dalam PP 56/2021," tegas Candi.


Ia menjelaskan kewajiban membayar royalti bagi kafe, restoran, hotel, dan tempat usaha lainnya didasarkan pada kategori "komunikasi publik komersial". Ini berbeda dengan kewajiban radio sebagai lembaga penyiaran.


Dengan demikian, meskipun musik bersumber dari radio, sifat penggunaannya untuk kepentingan komersial di ruang publik tetap mengharuskan pembayaran royalti.


PRSSNI berharap penjelasan ini dapat memberikan pemahaman yang menyeluruh bagi pelaku usaha dan masyarakat luas. Organisasi ini juga mengimbau semua pihak untuk mematuhi peraturan yang berlaku, demi terciptanya ekosistem musik yang sehat, adil, dan transparan di Indonesia. (rls/pri) 




 
Berita Lainnya :
  • PRSSNI Luruskan Kesalahpahaman soal Royalti Musik di Tempat Usaha
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 BPBD Kota Pekanbaru Imbau Waspadai Ancaman Banjir
    02 Pelatih PSPS Pekanbaru Mundur? Gede Widiade Janji Evaluasi Menyeluruh
    03 Cegah Karhutla, Pemprov Riau Pasang 242 Papan Peringatan di Daerah Rawan
    04 Peringatan Dini Bencana Banjir dan Longsor, Gubernur Riau Minta Kepala Daerah Siaga
    05 Indosat Ooredoo Hutchison Berikan Dukungan Bagi Atlet Muda Riau
    06 DJP Imbau Masyarakat Siapkan Akun Coretax
    07 Hasil Labor Kemenkes, 2 Warga Kepulauan Meranti Negatif Virus Cacar Monyet
    08 BP Tapera Perkenalkan Inovasi AkuHUNI dan MBR Rating ke Pemanfaat BRK Syariah
    09 Audiensi KONI Riau dan KONI Daerah Bersama Sekdaprov, Syahrial: Bersinergi Sukseskan Porprov XI 2026
    10 Tak Kantongi Izin Diskotek, Satpol PP Pekanbaru Turun Cek HW Livehouse
    11 Bahas Langkah Kongkret Pengendalian Inflasi, Begini Arahan Mendagri
    12 BRK Syariah Bersama Pemko Tanjungpinang Dukung Literasi Keuangan di Pulau Penyengat
    13 Sekda Minta Bapenda Riau Garap Pajak Alat Berat
    14 Sampai Agustus, DJP Riau Berhasil Kumpulkan Penerimaan Negara dari Sektor Pajak Sebesar Rp8,79 Triliun
    15 BP Tapera dan BRK Syariah Perkuat Kolaborasi, Lakukan Monitoring Rumah Subsidi MBR di Riau
    16 PHE dan UGM Resmikan Upstream Technology Collaboration Work Room untuk Perkuat Inovasi Hulu Migas
    17 Tunggu Hasil Labor, Diskes Riau Tegaskan Kasus Cacar Monyet di Meranti Baru Dugaan
    18 Tingkatkan Literasi dan Minat Masyarakat Terkait Haji, BRK Syariah Gandeng BPKH Laksanakan Safari Haji
    19 Simpang Purna MTQ Pekanbaru Ditargetkan Dilintasi pada 2026 Mendatang
    20 Pemprov Riau Optimis APBD-P 2025 Disahkan Akhir September
    21 Gubernur Riau, Abdul Wahid menunjuk 19 pejabat sebagai Plt kepala OPD untuk mengisi kekosongan jabatan pasca rotasi.
    22 131 Pekerja Migran Indonesia Bermasalah Dideportasi dari Malaysia ke Dumai
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Buletin Satu - News information About Riau