PRSSNI Luruskan Kesalahpahaman soal Royalti Musik di Tempat Usaha
Selasa, 05-08-2025 - 13:38:01 WIB

TERKAIT:
   
 

BHARABAS MEDIA, JAKARTA - Perhimpunan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) meluruskan pernyataan Ketua Asosiasi Music Director Indonesia (AMDI), Awan Yudha, terkait kewajiban pembayaran royalti musik di tempat usaha. Sekretaris Umum Pengurus Pusat PRSSNI, Candi Sinaga menilai pernyataan itu dapat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat dan pelaku usaha.


Menurut Candi, pernyataan yang menyebutkan bahwa kafe atau tempat usaha tidak perlu membayar royalti jika hanya me-relay siaran radio merupakan interpretasi yang tidak tepat terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021.


“Pemahaman yang benar dan sesuai regulasi sangat krusial untuk menciptakan ekosistem musik yang adil dan transparan,” tegas Candi.


PRSSNI menegaskan bahwa industri radio di Indonesia senantiasa mematuhi Undang-Undang Hak Cipta dan menghormati hak para pencipta lagu serta musisi.


"Kami sepenuhnya menghormati hak cipta para pencipta lagu dan musisi," ujar Candi Sinaga.


Sebagai lembaga penyiaran, radio memiliki kewajiban untuk membayar royalti atas karya musik yang diputar. PRSSNI menyatakan kepatuhan ini sebagai bentuk dukungan nyata terhadap industri musik nasional.


Usulkan Skema Pembayaran Royalti Secara Kolektif


Candi juga mengungkapkan PRSSNI saat ini masih berdiskusi dengan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) serta pemerintah terkait penentuan tarif royalti yang tepat dan adil bagi industri radio.


Sebagai bagian dari komitmen tersebut, PRSSNI telah mengusulkan skema pembayaran royalti secara kolektif untuk seluruh anggota radio.


"Kami berharap dapat mencapai kesepakatan yang proporsional melalui skema kolektif, di mana industri radio dapat terus beroperasi secara sehat, sementara hak-hak para pencipta lagu dan musisi tetap terlindungi dengan baik," paparnya.


Usulan ini dinilai lebih efisien, sederhana, dan adil bagi seluruh pihak yang terlibat.


Memutar Radio di Tempat Usaha Tetap Wajib Bayar Royalti


Salah satu poin utama yang disoroti PRSSNI adalah persepsi keliru bahwa memutar siaran radio di tempat umum membebaskan pemilik usaha dari kewajiban membayar royalti.


"Aturan ini sangat jelas dalam PP 56/2021," tegas Candi.


Ia menjelaskan kewajiban membayar royalti bagi kafe, restoran, hotel, dan tempat usaha lainnya didasarkan pada kategori "komunikasi publik komersial". Ini berbeda dengan kewajiban radio sebagai lembaga penyiaran.


Dengan demikian, meskipun musik bersumber dari radio, sifat penggunaannya untuk kepentingan komersial di ruang publik tetap mengharuskan pembayaran royalti.


PRSSNI berharap penjelasan ini dapat memberikan pemahaman yang menyeluruh bagi pelaku usaha dan masyarakat luas. Organisasi ini juga mengimbau semua pihak untuk mematuhi peraturan yang berlaku, demi terciptanya ekosistem musik yang sehat, adil, dan transparan di Indonesia. (rls/pri) 




 
Berita Lainnya :
  • PRSSNI Luruskan Kesalahpahaman soal Royalti Musik di Tempat Usaha
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Riau Economic Forum 2025, Komitmen Strategis Dalam Mendorong Investasi Energi Dan Pangan Berkelanjutan
    02 Dorong Inklusi Keuangan Pelajar, Ojk Dan Pemerintah Provinsi Riau Ajak Menabung Sejak Dini
    03 Berhasil Mempertahankan ISO SMT, PHR Perkuat Komitmen terhadap Mutu, Lingkungan, dan Keselamatan Kerja
    04 Lindungi Ratusan Juta Masyarakat IndonesiaI, Indosat Manfaatkan AI untuk Hadang Spam dan Scam
    05 Gubri Abdul Wahid: Pekan Budaya Melayu Serumpun Warisan Peradaban untuk Generasi Muda
    06 SF Hariyanto Dorong Digitalisasi untuk Dongkrak Daya Saing UMKM Riau
    07 Riau Matangkan Arah Pembangunan 2025–2029, Wagub Dengarkan Saran DPRD
    08 BRK Syariah Pastikan Dana Nasabah Aman, Pemblokiran Rekening Dormant Justru untuk Perlindungan
    09 PGN Gagas Gunakan Strategi Jitu untuk Perkuat Layanan Gas Bumi di Bandung
    10 Maksimalkan Pelayanan Keuangan Daerah, BRK Syariah dan Pemkab Kepulauan Anambas Teken Kerjasama
    11 PHR Tingkatkan Kewaspadaan Warga Dumai Soal Bahaya Listrik dan Keselamatan Migas
    12 HUT ke-68 Riau: Mahkota Asli Sultan Siak Tampil Pertama Kali di Pekanbaru
    13 Lomba Cepat Tepat Perpajakan (LCTP) Provinsi Riau 2025 Kembali Digelar
    14 Ojk Riau Dorong Inklusi Keuangan Pelajar Melalui Pembukaan 19.800 Rekening Dan Peluncuran Edupay
    15 BRK Syariah Hadirkan Senam Sehat dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Nasabah Pensiunan dan Pra Pensiun di Bangkinang
    16 PRSSNI Luruskan Kesalahpahaman soal Royalti Musik di Tempat Usaha
    17 Gubri Abdul Wahid Sampaikan Duka Cita Mendalam Atas Wafatnya Tim Pemadaman Karhutla di Rohil
    18 Ini Strategi PGN untuk Genjot Pemanfaatan Gas Bumi
    19 Digitalisasi Layanan Pendidikan, BRK Syariah Perkuat Dukungannya untuk KEJAR Award 2025
    20 Dari Krisis Menuju Solusi, Pertamina Drilling Bangun Sumur Air Bersih di Desa Minas Jaya, Siak
    21 Gubernur Riau Dorong Budaya Menabung Sejak Dini, Targetkan Pelajar Melek Finansial
    22 Istri Bupati Rohil Basyariah Bistamam Berpulang, Gubri Sampaikan Belasungkawa
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Buletin Satu - News information About Riau