Komunitas Pers Tolak Draf RUU Penyiaran
Selasa, 14-05-2024 - 19:24:18 WIB

TERKAIT:
   
 


JAKARTA—Dewan Pers dan seluruh komunitas pers dengan tegas menolak isi draf Rancangan  Undang-Undang Penyiaran. RUU ini merupakan inisiatif DPR yang direncanakan untuk menggantikan UU nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. 

“Kami menolak RUU Penyiaran. Kami menghormati rencana revisi UU Penyiaran tetapi mempertanyakan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 justru tidak dimasukkan dalam konsideran RUU Penyiaran,” kata Ketua Dewan Pers, Dr Ninik Rahayu, dalam jumpa pers di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Selasa (14/05/24). 

Suara senada dikemukakan Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Wahyu Dyatmika. “Jika tetap ngotot untuk memberlakukan RUU itu, maka Senayan akan berhadapan dengan masyarakat pers,” ujar Wahyu. 

Menurut Ninik, bila RUU itu nanti diberlakukan, maka tidak akan ada independensi pers. Pers pun menjadi tidak profesional. Dia juga mengritik penyusunan RUU tersebut yang tidak sejak awal melibatkan Dewan Pers dalam proses pembuatannya. 

Ia menambahkan, dalam ketentuan proses penyusunan UU harus ada partisipasi penuh makna (meaningfull participation) dari seluruh pemangku kepentingan. Hal ini tidak terjadi dalam penyusunan draf RUU Penyiaran. 

Larangan penayangan jurnalisme investigasi di draf RUU Penyiaran, ujarnya, juga bertentangan dengan pasal 4 ayat (2) UU Pers yang menyatakan, bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pemberedelan, atau pelarangan penyiaran. Dampak lainnya, larangan itu akan membungkam kemerdekaan pers. Padahal jelas tertera dalam pasal 15 ayat (2) huruf a, bahwa fungsi Dewan Pers adalah melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain. 

Hal lain yang disoroti Ninik adalah penyelesaian sengketa pers di platform penyiaran. “Sesuai UU Pers, itu menjadi kewenangan Dewan Pers. KPI tidak punya wewenang menyelesaikan sengketa pers,” kilahnya. 

Sedangkan anggota Dewan Pers, Yadi Hendriana, mengutarakan upaya menggembosi  kemerdekaan pers sudah lima kali dilakukan oleh pemerintah maupun legislatif. Hal itu antara lain tecermin melalui isi UU Pemilu, peraturan Komisi Pemilihan Umum, pasal dalam  UU Cipta Kerja, KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), dan terakhir RUU Penyiaran. Yadi menilai, RUU Penyiaran ini jelas-jelas secara frontal mengekang kemerdekaan pers. 

Suara penolakan juga datang dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang disampaikan oleh Kamsul Hasan. Menurut dia, RUU Penyiaran itu jelas-jelas bertentangan dengan UU Pers. PWI minta agar draf RUU Penyiaran yang bertolak belakang dengan UU Pers. 

Ketua Umum Ikaatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Herik Kurniawan, minta agar draf RUU itu dicabut karena akan merugikan publik secara luas dan kembali disusun sejak awal dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan. 

Aliansi Jurnalis Independen (AJI), melalui ketua umumnya, Nani Afrida, berpendapat jurnalisme investigatif merupakan strata tertinggi dari karya jurnalistik sehingga jika dilarang, maka akan menghilangkan kualitas jurnalistik. Penolakan juga disampaikan oleh Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), dan semua konstituen Dewan Pers.(rls/pri) 



 
Berita Lainnya :
  • Komunitas Pers Tolak Draf RUU Penyiaran
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 APBD Perubahan Pekanbaru Disahkan, Wali Kota Fokus Selesaikan Tunda Bayar
    02 Resmi Dibuka! Festival Literasi Riau 2025 Ajak Masyarakat Pekanbaru Rayakan Budaya Buku
    03 Kebakaran Hanguskan Puluhan Ruangan SMAN 1 Tebing Tinggi
    04 PHR Regional 1 Raih 10 Penghargaan BISRA 2025
    05 BRI Peringati Hari Kesaktian Pancasila 2025
    06 4 Anak Jati Riau Siap Harumkan Nama Daerah di Grand Final Putri Remaja Dan Anak Nasional
    07 Gubri Abdul Wahid Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila di SMA Tuah Kemuning Inhil
    08 Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Sekdaprov Riau Tekankan Pentingnya Persatuan
    09 Station Bojonegara, Infrastruktur Strategis PGN untuk Distribusi Gas di Jawa Barat
    10 Dukung Program Pemerintah, BRK Syariah Akad Massal KPR FLPP
    11 Elnusa Group Raih Penghargaan di Ajang 7th Anugerah Humas Indonesia 2025
    12 DPRD Sahkan Tiga Ranperda Pemprov Riau Menjadi Perda
    13 Gubri Abdul Wahid Wajibkan KKKS Punya NPWP Riau Agar Masyarakat Ikut Nikmati Hasil Migas
    14 Dorong Ketahanan Energi Nasional, Gubri Bentuk Satgas Percepat Perizinan Migas
    15 D’Sayur TPI dan Nafeesa Snack, UMKM Binaan BRK Syariah Raih Penghargaan Indonesia Creative Awards 2025
    16 DJPb Riau Berkomitmen Optimalisasi DAK untuk Infrastruktur Wisata Pacu Jalur
    17 Pansel Umumkan Hasil Seleksi UKK Calon Komisaris dan Direksi BRK Syariah
    18 BRK Syariah Resmikan Kantor Kedai Inhu Pasar Rengat, Tingkatkan Layanan bagi Masyarakat
    19 KPU Riau Ajukan Anggaran Hibah Daerah Non Pemilihan untuk Optimalisasi Kinerja Lembaga
    20 Pekanbaru Tata Kabel Internet, 6 Ruas Jalan Sudah Siap Jaringan FO Bawah Tanah
    21 Pekanbaru Segera Miliki Perda Disabilitas, Wali Kota Janji Jaminan Kesempatan Kerja Setara
    22 Persiapan Kejurnas, Pemprov Riau Bangun Venue Panjat Tebing di Rumbai
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Buletin Satu - News information About Riau