KPU RI tegaskan kembali caleg terpilih tidak wajib mundur ikut Pilkada
Selasa, 14-05-2024 - 13:24:45 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.

TERKAIT:
   
 

JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menegaskan kembali bahwa calon anggota legislatif (caleg) yang terpilih dalam Pemilu 2024 tidak wajib mundur apabila mencalonkan diri di Pilkada serentak 2024.

Hasyim menjelaskan bahwa yang mengundurkan diri adalah anggota legislatif yang sedang menjabat, bukan caleg terpilih di Pemilu 2024. Adapun Hasyim sebelumnya sempat menyampaikan pernyataan serupa pada Jumat (10/5).

"Setiap kali mau ada Pilkada, orang yang sedang menduduki jabatan sebagai anggota DPR/DPD maupun DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota, kalau mau mencalonkan diri, atau dicalonkan atau didaftarkan sebagai kepala daerah, maka yang bersangkutan wajib mengundurkan diri dari jabatannya," kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (14/05).

Hasyim juga menjelaskan bahwa pernyataan tersebut merupakan penafsirannya terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024.

"Kalau saya baca di Undang-Undang Pilkada dan juga dalam pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi, yang wajib mundur itu adalah anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD, baik provinsi maupun kabupaten. Makanya, frasa yang digunakan adalah calon terpilih yang telah dilantik, itu artinya apa? Bukan calon terpilih, tetapi anggota," jelasnya.

Oleh sebab itu, ia mengajak masyarakat untuk memahami secara bersama-sama mengenai ketentuan tersebut. Terlebih, lanjut dia, ketentuan itu bukanlah hal baru.

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;

7. 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;

8. 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;

9. 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;

10. 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan

11. 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

(ANTARA)



 
Berita Lainnya :
  • KPU RI tegaskan kembali caleg terpilih tidak wajib mundur ikut Pilkada
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 APBD Perubahan Pekanbaru Disahkan, Wali Kota Fokus Selesaikan Tunda Bayar
    02 Resmi Dibuka! Festival Literasi Riau 2025 Ajak Masyarakat Pekanbaru Rayakan Budaya Buku
    03 Kebakaran Hanguskan Puluhan Ruangan SMAN 1 Tebing Tinggi
    04 PHR Regional 1 Raih 10 Penghargaan BISRA 2025
    05 BRI Peringati Hari Kesaktian Pancasila 2025
    06 4 Anak Jati Riau Siap Harumkan Nama Daerah di Grand Final Putri Remaja Dan Anak Nasional
    07 Gubri Abdul Wahid Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila di SMA Tuah Kemuning Inhil
    08 Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Sekdaprov Riau Tekankan Pentingnya Persatuan
    09 Station Bojonegara, Infrastruktur Strategis PGN untuk Distribusi Gas di Jawa Barat
    10 Dukung Program Pemerintah, BRK Syariah Akad Massal KPR FLPP
    11 Elnusa Group Raih Penghargaan di Ajang 7th Anugerah Humas Indonesia 2025
    12 DPRD Sahkan Tiga Ranperda Pemprov Riau Menjadi Perda
    13 Gubri Abdul Wahid Wajibkan KKKS Punya NPWP Riau Agar Masyarakat Ikut Nikmati Hasil Migas
    14 Dorong Ketahanan Energi Nasional, Gubri Bentuk Satgas Percepat Perizinan Migas
    15 D’Sayur TPI dan Nafeesa Snack, UMKM Binaan BRK Syariah Raih Penghargaan Indonesia Creative Awards 2025
    16 DJPb Riau Berkomitmen Optimalisasi DAK untuk Infrastruktur Wisata Pacu Jalur
    17 Pansel Umumkan Hasil Seleksi UKK Calon Komisaris dan Direksi BRK Syariah
    18 BRK Syariah Resmikan Kantor Kedai Inhu Pasar Rengat, Tingkatkan Layanan bagi Masyarakat
    19 KPU Riau Ajukan Anggaran Hibah Daerah Non Pemilihan untuk Optimalisasi Kinerja Lembaga
    20 Pekanbaru Tata Kabel Internet, 6 Ruas Jalan Sudah Siap Jaringan FO Bawah Tanah
    21 Pekanbaru Segera Miliki Perda Disabilitas, Wali Kota Janji Jaminan Kesempatan Kerja Setara
    22 Persiapan Kejurnas, Pemprov Riau Bangun Venue Panjat Tebing di Rumbai
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Buletin Satu - News information About Riau