Jaksa Agung Pertanyakan Faktor Kegentingan Memaksa Perppu KPK
Senin, 30-09-2019 - 23:34:18 WIB
Jaksa Agung M Prasetyo menyarankan jalur uji materi ketimbang perppu KPK.
TERKAIT:
   
 

JAKARTA -- Jaksa Agung Mohammad Prasetyo mempertanyakan faktor kegentingan yang memaksa yang dapat dijadikan alasan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait UU KPK.

"Tentunya perlu dikaji dulu apakah di situ memenuhi persyaratan untuk dibuat Perppu, antara lain kegentingan memaksa dan tidak ada peraturan perundangan yang mengatur. Apakah betul ada kegentingan yang memaksa?" kata Prasetyo di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (30/9) dikutip dari Antara.

Menurutnya, ada cara lain yang dapat ditempuh pihak yang keberatan dengan revisi UU KPK di luar jalur Perppu. Misalnya, uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

"Jangan ada agenda lain di balik [penolakan UU KPK] itu. Kami punya jajaran intel yang tahu persis itu semua. Ini tidak relevan lagi kan, semua [tuntutan] sudah dipenuhi," ujar dia.

Presetyo, yang merupakan mantan anggota DPR dari Fraksi partai NasDem, menyebut Presiden Joko Widodo dan pemerintah sudah mendengar aspirasi semua pihak, dan tetap mengutamakan kepentingan yang lebih besar.

Jika terus terombang ambing pendapat masyarakat yang terbelah, Jaksa Agung menilai kepastian hukum akan nihil.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mempertimbangkan untuk menerbitkan Perppu tentang UU KPK. Hal itu disampaikannya seusai bertemu sejumlah tokoh-tokoh nasional di Istana.

Diketahui, kewenangan penetapan Perppu oleh Presiden tercantum dalam Pasal 22 ayat (1) UUD 45 "dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa". (CNI)



 
Berita Lainnya :
  • Jaksa Agung Pertanyakan Faktor Kegentingan Memaksa Perppu KPK
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Ancaman Perang Nuklir Iran - Israel Makin Nyata
    02 Indonesia Dikepung 3 Juara di Semifinal Piala Asia U-23
    03 Akhir Pekan, Waspada Hujan Dengan Petir dan Angin Kencang Masih Akan Terjadi di Riau
    04 Mantan Bupati Inhil Wafat, Pj Gubri Sampaikan Dukacita Mendalam
    05 Musim Hujan Diprakirakan Berlangsung Sampai Akhir April
    06 Disnakertrans Riau Tuntaskan 28 Laporan THR
    07 5.274 JCH Riau Mulai Diberangkatkan 12 Mei 2024
    08 Nasabah BRK Syariah Ikuti Silaturahmi dan bimbingan Jemaah Calon Haji
    09 AS Tangkap Hampir 500 Mahasiswa Pedemo Pro Palestina di Kampus-Kampus
    10 Per Maret 2024, APBN Surplus Rp8,1 T
    11 Timnas Melaju ke Semifinal Piala Asia U-23. Erick Thohir, Mereka Pencetak Sejarah Baru
    12 Cuaca Cerah Berawan, Waspada Hujan Dengan Angin Kencang
    13 Timnas Indonesia U-23 Lolos Semifinal Piala Asia U-23 Usai Kalahkan Korsel melalui Drama Adu Pinalti
    14 Respon Keluhan Masyarakat, Pemko Pekanbaru Lelang Lagi Overlay 6 Ruas Jalan
    15 Menjelajah Dunia Migas di Dumai Expo 2024: Edukasi dan Kontribusi untuk Masa Depan
    16 Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
    17 Tim U-23 Indonesia Optimistis Redam Korea Selatan
    18 Indosat Ooredoo Hutchison Catat Lonjakan Trafik Data Sebesar 17% Sepanjang Hari Raya Idulfitri
    19 Siswa SMAN 8 Pekanbaru Banyak Lulus SNBP di Perguruan Tinggi Ternama
    20 Masih Ada Hujan di Riau
    21 Dekati Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Badan, Kanwil DJP Riau Kumpulkan Asosiasi se-Riau
    22 Pj Gubri Siap Jalankan Arahan Wapres Terkait Penanggulangan Bencana
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Buletin Satu - News information About Riau