Pakar Pidana: RKUHP Bentuk Arogansi Politikus
Kamis, 19-09-2019 - 11:11:13 WIB
Pakar hukum pidana Abdul Ficar Hadjar.
TERKAIT:
   
 

JAKARTA -- Ahli hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Ficar Hadjar menilai Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) tak lepas dari sikap arogan para politikus di parlemen. Alih-alih mendengar suara rakyat, anggota DPR yang terlibat penyusunan RKUHP hanya mengutamakan kepentingan sendiri.

RKUHP ini sendiri selesai dibahas pada Minggu (15/9) malam. Draf RKUHP ini akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan pada 24 September. Meski demikian, masih terdapat sejumlah pasal yang menuai pro kontra di masyarakat.

"Itu sikap arogansi politikus, dia tidak menyadari eksistensi sebagai wakil rakyat yang mewakili dan punya kewajiban menyerap aspirasi masyarakatnya," ujar dia melalui keterangan tertulis kepada CNNIndonesia.com, Rabu (18/9).

Menurut Ficar, kondisi ini tak lepas dari keberadaan oligarki yang hanya peduli pada kepentingan kelompoknya. Mereka dinilai tak bersikap bijaksana dan tak mengakomodasi kebutuhan masyarakat.

"Saat ini kita sedang mengalami krisis kepemimpinan yang negarawan pada semua level tingkatan," katanya.

Ficar menuturkan sejumlah pasal yang bermasalah dalam RKUHP di antaranya tentang makar, persetubuhan di luar perkawinan, hingga penghinaan kepada presiden.

Pada poin persetubuhan di luar perkawinan dinilai Ficar tak tepat karena sifatnya privat. Negara, kata dia, mestinya tak perlu terlalu jauh menggunakan hukum pidana untuk menjerat pihak yang melakukannya.

Sementara dalam pasal penghinaan kepada presiden menurut Ficar tak lagi relevan dalam kehidupan masyarakat yang demokratis.

"Apalagi ketentuan itu juga sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi." ucapnya.

Salah satu pasal yang disoroti adalah pasal 223 dan 224 soal larangan penyerangan terhadap harkat martabat presiden dan wakil presiden. Dua pasal itu mengancam orang yang menghina presiden dengan hukuman maksimal 3,5 tahun dan 4,5 tahun penjara.

Selain pasal penghinaan presiden, sejumlah kelompok sipil juga menyoroti pasal-pasal yang memidanakan makar, seperti pasal 195, 196, dan197. Berkaca dari peristiwa reformasi 1998 dan akhir-akhir ini, pasal itu dinilai anti-demokrasi.

Pada Mei 2019, Ketua DPR Bambang Soesatyo menjelaskan bahwa keberadaan RKUHP sangat penting sebagai kodifikasi hukum di Indonesia. Dalam RKUHP itu, kata dia, akan mengatur perbuatan-perbuatan pidana atau apa saja yang dianggap sebagai perbuatan jahat dan mengatur berat ringannya hukuman.

"Dan RKUHP dipakai sebagai pedoman bagi penegak hukum dalam menentukan kesalahan seseorang yang melakukan tindak pidana," kata dia.

Lebih lanjut, Bamsoet mengatakan proses pembahasan RKUHP di DPR sudah sesuai dengan Tata Tertib dan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

Bamsoet mengklaim Panitia khusus (Pansus) RKUHP telah memberikan ruang bagi masyarakat luas untuk menyampaikan aspirasi di DPR terkait revisi aturan tersebut.

"Pansus RKUHP telah memberikan ruang bagi masyarakat secara terbuka untuk menyampaikan aspirasinya melalui Rapat Dengar Pendapat Umum," kata dia.

Bamsoet menyarankan bahwa pembahasan RKUHP di DPR sudah dilaksanakan secara transparan agar dapat diakses masyarakat.(CNI)



 
Berita Lainnya :
  • Pakar Pidana: RKUHP Bentuk Arogansi Politikus
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Musim Hujan Diprakirakan Berlangsung Sampai Akhir April
    02 Disnakertrans Riau Tuntaskan 28 Laporan THR
    03 5.274 JCH Riau Mulai Diberangkatkan 12 Mei 2024
    04 Nasabah BRK Syariah Ikuti Silaturahmi dan bimbingan Jemaah Calon Haji
    05 AS Tangkap Hampir 500 Mahasiswa Pedemo Pro Palestina di Kampus-Kampus
    06 Per Maret 2024, APBN Surplus Rp8,1 T
    07 Timnas Melaju ke Semifinal Piala Asia U-23. Erick Thohir, Mereka Pencetak Sejarah Baru
    08 Cuaca Cerah Berawan, Waspada Hujan Dengan Angin Kencang
    09 Timnas Indonesia U-23 Lolos Semifinal Piala Asia U-23 Usai Kalahkan Korsel melalui Drama Adu Pinalti
    10 Respon Keluhan Masyarakat, Pemko Pekanbaru Lelang Lagi Overlay 6 Ruas Jalan
    11 Menjelajah Dunia Migas di Dumai Expo 2024: Edukasi dan Kontribusi untuk Masa Depan
    12 Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
    13 Tim U-23 Indonesia Optimistis Redam Korea Selatan
    14 Indosat Ooredoo Hutchison Catat Lonjakan Trafik Data Sebesar 17% Sepanjang Hari Raya Idulfitri
    15 Siswa SMAN 8 Pekanbaru Banyak Lulus SNBP di Perguruan Tinggi Ternama
    16 Masih Ada Hujan di Riau
    17 Dekati Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Badan, Kanwil DJP Riau Kumpulkan Asosiasi se-Riau
    18 Pj Gubri Siap Jalankan Arahan Wapres Terkait Penanggulangan Bencana
    19 Pemprov Riau Gesah Persiapan Tari Massal untuk Event BBI-BBWI dan Lancang Kuning Carnival
    20 Presiden Tegaskan Pemerintah Hormati Putusan MK Soal Pilpres yang Final dan Mengikat
    21 Masih Ada Hujan, Waspada Petir Dan Angin Kencang
    22 OJK Riau Gelar Coaching Clinic Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) Bagi 38 PUJK di Riau
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Buletin Satu - News information About Riau