Pemerintah Resmi Berlakukan Insentif PPN DTP Rumah
Rabu, 29-11-2023 - 21:28:12 WIB
Foto : Ilustrasi Perumahan
TERKAIT:
   
 


JAKARTA -- Pemerintah resmi menetapkan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah
susun dengan harga jual paling banyak 5 miliar rupiah. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120 Tahun 2023 yang mulai berlaku tanggal 21 November 2023.


Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti menjelaskan tujuan
pemberlakuan kebijakan ini adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dalam dinamika perekonomian global melalui peningkatan daya beli properti oleh masyarakat.


“Industri properti adalah salah satu industri yang memiliki multiplier effect yang besar.Pemerintah berharap melalui insentif ini terjadi peningkatan aktivitas industri properti yang akan berdampak positif terhadap aktivitas ekonomi terkait lainnya,” kata Dwi.


Dwi lalu menjelaskan bahwa PPN DTP diberikan atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) maksimal 2 miliar rupiah yang merupakan bagian dari harga jual paling banyak 5 miliar rupiah.


“Contohnya, Tuan A membeli rumah seharga 6 miliar rupiah. Atas transaksi tersebut Tuan A tidak dapat memanfaatkan insentif PPN DTP karena harga jual rumah melebihi 5 miliar rupiah.

Contoh kedua, Tuan B membeli rumah seharga 5 miliar rupiah. Atas transaksi tersebut, Tuan
B akan mendapatkan insentif PPN DTP tetapi hanya atas DPP sebesar 2 miliar rupiah saja. Dengan kata lain, PPN yang DTP sebesar 11% dikali 2 miliar rupiah atau sebesar 220 juta rupiah,” terangnya.


Berdasarkan Pasal 7 PMK ini, PPN DTP yang diberikan terbagi atas dua periode. Untuk penyerahan rumah periode 1 November 2023 sampai dengan 30 Juni 2024, PPN ditanggung pemerintah sebesar 100% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Untuk penyerahan periode 1
Juli 2024 sampai dengan 31 Desember 2024, PPN ditanggung pemerintah sebesar 50% dari DPP.


Lebih lanjut, kebijakan ini hanya dapat dimanfaatkan satu kali oleh satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Selain itu, insentif ini hanya diberikan atas penyerahan rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru yang telah
mendapatkan kode identitas rumah dari aplikasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat.

Dwi juga menyampaikan bahwa kebijakan ini tetap dapat dimanfaatkan atas penyerahan dengan skema cicilan. Bahkan insentif tetap dapat dimanfaatkan walaupun pembayaran uang muka atau cicilan pertama telah dilakukan sebelum berlakunya PMK ini asal tidak lebih lama dari pada tanggal 1 September 2023.


“Misalnya, Tuan C membeli rumah seharga 2 miliar rupiah dengan metode cash bertahap selama empat kali masing-masing 500 juta rupiah dimulai dari September 2023 sampai dengan Desember 2023 yang sekaligus dengan penyerahan rumah. Atas transaksi tersebut,
Tuan C tetap mendapatkan insentif PPN DTP 100% tetapi hanya terhadap PPN terutang atas pembayaran bulan November dan Desember saja,”jelasnya.


Satu syarat lainnya yang perlu diperhatikan adalah rumah tapak atau satuan rumah susun tersebut tidak boleh dipindahtangankan dalam jangka waktu satu tahun sejak penyerahan.


“Pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memiliki rumah sekaligus mendukung geliat ekonomi nasional sektor properti dan sektor-sektor pendukungnya,” pungkas Dwi.(rls/jes)




 
Berita Lainnya :
  • Pemerintah Resmi Berlakukan Insentif PPN DTP Rumah
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Beredar Informasi, SK Penunjukan Pj Wako Sudah Ditandatangani Presiden
    02 Cuaca Berawan dan Ada Potensi Hujan di Sebahagian Besar Wilayah Riau
    03 18 Sekolah Lansia di Riau Diresmikan
    04 Perluas Eksistensi, BRK Syariah Isi Kegiatan Silaturahmi Gubri dengan Masyarakat Riau di Jakarta
    05 Dukungan Pada Edy Natar Putra Asli Bengkalis Jadi Gubernur Riau Terus Mengalir
    06 Pj Gubri Kenalkan 3 Calon Gubri dan Progres Pembangunan Infrastruktur
    07 Unisi Pindahkan Biaya Pendidikan Mahasiswa dan Penerimaan Pembayaran ke BRK Syariah
    08 Ketua Umum PMRJ, Gatot Eddy Pramono: Kita Siap Bersinergi dengan Pemprov Riau
    09 Pj Gubri SF Hariyanto Ajak Warga Riau di Perantauan Ikut Membangun Kampung Halaman
    10 Plt Kakanwil Kemenag Riau: Hari Ke Empat, 1.798 Jemaah Sudah di Madinah
    11 PHR Pamer Inovasi Digitalisasi di IPA Convex 2024
    12 BRK Syariah Memperkuat Komitmennya pada GNPIP Wilayah Sumatera Melalui Pembiayaan Perbankan
    13 Akhir Pekan Cuaca Cerah Berawan di Riau
    14 Sekolah Lansia Di Riau Lampaui Target Nasional
    15 Bawaslu Buka Rekrutmen Pengawas Kelurahan/Desa Pilkada 2024, Catat jadwal dan persyaratannya
    16 Pj Bupati Inhil Tegaskan Seluruh OPD Gunakan BRK Syariah untuk Layanan Jasa Perbankan
    17 Dukung GNPIP 2024, Pj Gubri Dan TPID Tanam Cabai Bersama
    18 8 Kepala Negara dan 105 Menteri Bakal Hadir di World Water Forum Bali
    19 Harga Minyak Terus Lanjutkan Penguatan
    20 10 Pemain Eks Timnas Piala Asia U-23 Dipanggil STY untuk Lawan Irak
    21 HK Pastikan Hoax, Video Seekor Harimau Mati Tertabrak di Tol Permai
    22 KLHK Apresiasi Upaya PHR Cegah Konflik Gajah dengan Manusia dan Lestarikan Keanekaragaman Hayati
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Buletin Satu - News information About Riau