Pemerintah Resmi Larang TikTok Shop Berdagang
Kamis, 28-09-2023 - 09:42:47 WIB

TERKAIT:
   
 

JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan resmi melarang TikTok Shop berdagang. Hal itu menyusul diluncurkannya Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang merupakan Revisi Permendag 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik PMSE.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) mengatakan, dalam beleid itu social commerce seperti TikTok Shop dilarang untuk berdagang kecuali promosi.

"Jadi artinya ini diatur kan, ada media sosial, kalau mau social commerce silahkan, tapi social commerce itu dia hanya untuk promosi dan iklan, kalau berjualan e-commerce atau online ya. Jadi tinggal milih aja, pelaku usaha atau yang belanja," ujar Mendag Zulhas dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (27/9/2023). 

Atas larangan itu, Mendag Zulhas mengatakan, pihaknya akan menyurati TikTok untuk meminta platform TikTok Shop ditutup. Pihaknya juga memberikan tenggat waktu seminggu agar TikTok Shop segera menutup platformnya.

Kemudian untuk penjual lokal yang ada di TikTok Shop juga diminta segera berpindah lapaknya ke platform e-commerce.

"(Pedagang lokal) Yah pindah, ke Shopee atau ke e-commerce lain kan mau tuh mereka nampung," ungkap dia.

Untuk diketahui, ada 6 poin utama yang diatur pemerintah dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik PMSE). Berikut adalah rinciannya:

1. Social commerce tidak boleh melakukan transaksi langsung namun hanya boleh memfasilitasi promosi barang dan jasa.

2. Penetapan harga minimum sebesar 100 dollar AS per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang ke Indonesia melalui platform e-commerce.

3. Disediakan produk positive list yaitu daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan cross border langsung masuk ke Indonesia melalui platform e-commerce.

4. Menetapkan syarat khusus bagi pedagang luar negeri pada marketplace dalam negeri. Misalnya, produk makanan diwajibkan untuk memiliki sertifikat halal dan produk kecantikan harus memiliki izin edar kosmetik dari Badan POM.

5. Larangan marketplace dan social commerce untuk bertindak sebagai produsen. Itu artinya, e-commerce dilarang untuk menjual produk-produk produksi mereka sendiri.

6. Penguasaan Data oleh PPMSE untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan penguasaan data.(kc/pri)




 
Berita Lainnya :
  • Pemerintah Resmi Larang TikTok Shop Berdagang
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Hari ini Cuaca Cendrung Berawan Dengan Potensi Hujan di Riau
    02 Dinyatakan Sehat, Jemaah Haji Asal Pekanbaru Diberangkatkan Bersama Kloter BTH – 07
    03 Galeri Dekranasda Kota Pekanbaru Jadi Tempat Promosi Produk Unggulan UMKM
    04 Beredar Informasi, SK Penunjukan Pj Wako Sudah Ditandatangani Presiden
    05 Cuaca Berawan dan Ada Potensi Hujan di Sebahagian Besar Wilayah Riau
    06 18 Sekolah Lansia di Riau Diresmikan
    07 Perluas Eksistensi, BRK Syariah Isi Kegiatan Silaturahmi Gubri dengan Masyarakat Riau di Jakarta
    08 Dukungan Pada Edy Natar Putra Asli Bengkalis Jadi Gubernur Riau Terus Mengalir
    09 Pj Gubri Kenalkan 3 Calon Gubri dan Progres Pembangunan Infrastruktur
    10 Unisi Pindahkan Biaya Pendidikan Mahasiswa dan Penerimaan Pembayaran ke BRK Syariah
    11 Ketua Umum PMRJ, Gatot Eddy Pramono: Kita Siap Bersinergi dengan Pemprov Riau
    12 Pj Gubri SF Hariyanto Ajak Warga Riau di Perantauan Ikut Membangun Kampung Halaman
    13 Plt Kakanwil Kemenag Riau: Hari Ke Empat, 1.798 Jemaah Sudah di Madinah
    14 PHR Pamer Inovasi Digitalisasi di IPA Convex 2024
    15 BRK Syariah Memperkuat Komitmennya pada GNPIP Wilayah Sumatera Melalui Pembiayaan Perbankan
    16 Akhir Pekan Cuaca Cerah Berawan di Riau
    17 Sekolah Lansia Di Riau Lampaui Target Nasional
    18 Bawaslu Buka Rekrutmen Pengawas Kelurahan/Desa Pilkada 2024, Catat jadwal dan persyaratannya
    19 Pj Bupati Inhil Tegaskan Seluruh OPD Gunakan BRK Syariah untuk Layanan Jasa Perbankan
    20 Dukung GNPIP 2024, Pj Gubri Dan TPID Tanam Cabai Bersama
    21 8 Kepala Negara dan 105 Menteri Bakal Hadir di World Water Forum Bali
    22 Harga Minyak Terus Lanjutkan Penguatan
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Buletin Satu - News information About Riau