Pemerintah Resmi Larang TikTok Shop Berdagang
Kamis, 28-09-2023 - 09:42:47 WIB

TERKAIT:
   
 

JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan resmi melarang TikTok Shop berdagang. Hal itu menyusul diluncurkannya Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang merupakan Revisi Permendag 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik PMSE.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) mengatakan, dalam beleid itu social commerce seperti TikTok Shop dilarang untuk berdagang kecuali promosi.

"Jadi artinya ini diatur kan, ada media sosial, kalau mau social commerce silahkan, tapi social commerce itu dia hanya untuk promosi dan iklan, kalau berjualan e-commerce atau online ya. Jadi tinggal milih aja, pelaku usaha atau yang belanja," ujar Mendag Zulhas dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (27/9/2023). 

Atas larangan itu, Mendag Zulhas mengatakan, pihaknya akan menyurati TikTok untuk meminta platform TikTok Shop ditutup. Pihaknya juga memberikan tenggat waktu seminggu agar TikTok Shop segera menutup platformnya.

Kemudian untuk penjual lokal yang ada di TikTok Shop juga diminta segera berpindah lapaknya ke platform e-commerce.

"(Pedagang lokal) Yah pindah, ke Shopee atau ke e-commerce lain kan mau tuh mereka nampung," ungkap dia.

Untuk diketahui, ada 6 poin utama yang diatur pemerintah dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik PMSE). Berikut adalah rinciannya:

1. Social commerce tidak boleh melakukan transaksi langsung namun hanya boleh memfasilitasi promosi barang dan jasa.

2. Penetapan harga minimum sebesar 100 dollar AS per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang ke Indonesia melalui platform e-commerce.

3. Disediakan produk positive list yaitu daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan cross border langsung masuk ke Indonesia melalui platform e-commerce.

4. Menetapkan syarat khusus bagi pedagang luar negeri pada marketplace dalam negeri. Misalnya, produk makanan diwajibkan untuk memiliki sertifikat halal dan produk kecantikan harus memiliki izin edar kosmetik dari Badan POM.

5. Larangan marketplace dan social commerce untuk bertindak sebagai produsen. Itu artinya, e-commerce dilarang untuk menjual produk-produk produksi mereka sendiri.

6. Penguasaan Data oleh PPMSE untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan penguasaan data.(kc/pri)




 
Berita Lainnya :
  • Pemerintah Resmi Larang TikTok Shop Berdagang
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 APBD Perubahan Pekanbaru Disahkan, Wali Kota Fokus Selesaikan Tunda Bayar
    02 Resmi Dibuka! Festival Literasi Riau 2025 Ajak Masyarakat Pekanbaru Rayakan Budaya Buku
    03 Kebakaran Hanguskan Puluhan Ruangan SMAN 1 Tebing Tinggi
    04 PHR Regional 1 Raih 10 Penghargaan BISRA 2025
    05 BRI Peringati Hari Kesaktian Pancasila 2025
    06 4 Anak Jati Riau Siap Harumkan Nama Daerah di Grand Final Putri Remaja Dan Anak Nasional
    07 Gubri Abdul Wahid Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila di SMA Tuah Kemuning Inhil
    08 Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Sekdaprov Riau Tekankan Pentingnya Persatuan
    09 Station Bojonegara, Infrastruktur Strategis PGN untuk Distribusi Gas di Jawa Barat
    10 Dukung Program Pemerintah, BRK Syariah Akad Massal KPR FLPP
    11 Elnusa Group Raih Penghargaan di Ajang 7th Anugerah Humas Indonesia 2025
    12 DPRD Sahkan Tiga Ranperda Pemprov Riau Menjadi Perda
    13 Gubri Abdul Wahid Wajibkan KKKS Punya NPWP Riau Agar Masyarakat Ikut Nikmati Hasil Migas
    14 Dorong Ketahanan Energi Nasional, Gubri Bentuk Satgas Percepat Perizinan Migas
    15 D’Sayur TPI dan Nafeesa Snack, UMKM Binaan BRK Syariah Raih Penghargaan Indonesia Creative Awards 2025
    16 DJPb Riau Berkomitmen Optimalisasi DAK untuk Infrastruktur Wisata Pacu Jalur
    17 Pansel Umumkan Hasil Seleksi UKK Calon Komisaris dan Direksi BRK Syariah
    18 BRK Syariah Resmikan Kantor Kedai Inhu Pasar Rengat, Tingkatkan Layanan bagi Masyarakat
    19 KPU Riau Ajukan Anggaran Hibah Daerah Non Pemilihan untuk Optimalisasi Kinerja Lembaga
    20 Pekanbaru Tata Kabel Internet, 6 Ruas Jalan Sudah Siap Jaringan FO Bawah Tanah
    21 Pekanbaru Segera Miliki Perda Disabilitas, Wali Kota Janji Jaminan Kesempatan Kerja Setara
    22 Persiapan Kejurnas, Pemprov Riau Bangun Venue Panjat Tebing di Rumbai
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Buletin Satu - News information About Riau