HET Tak Dicabut, Pemerintah Tindak Tegas Penyelewengan Minyak Goreng
Jumat, 11-03-2022 - 10:17:00 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU -- Melihat Indonesia sebagai produsen CPO, masyarakat harus mendapatkan minyak goreng dengan harga yang terjangkau. Karena itu, Kementerian Perdagangan menggandeng Mabes Polri untuk menindak tegas setiap bentuk penyelewengan minyak goreng. Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi juga menegaskan tidak akan mencabut aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng.  

Ditegaskan Mendag Lutfi, pihaknya akan menempuh jalur hukum jika terbukti ada penyelewengan di kalangan pelaku tata niaga minyak goreng. Ia memperkirakan, gangguan distribusi minyak goreng di tengah terjaminnya pasokan minyak kelapa sawit dalam negeri bisa terjadi lantaran ada penyelewengan dalam  distribusi bahan baku minyak goreng.  

Untuk  itu, Mendag Lutfi menggandeng Kepolisian Republik Indonesia dan  Badan Pangan Nasional (Bapanas) untuk bersinergi menjamin kelancaran distribusi.

“Kami memperkirakan bahan baku minyak goreng rembes ke industri yang tidak berhak atau ada tindakan melawan hukum berupa ekspor tanpa izin. Kedua  hal ini masih harus diselidiki lebih lanjut untuk memastikan faktanya. Tetapi yang kami dapat pastikan saat ini, tidak boleh  ada yang berspekulasi menyimpan  minyak goreng untuk keuntungan pribadi. Kami memiliki data yang terverifikasi, informasi tangki penyimpanan, dan jalur distribusi minyak goreng. Data tersebut siap kami bagikan ke Polri,” kata Mendag Lutfi, dalam keterangan pers, dikutip Kamis (10/3/2022). 

Mendag memastikan bahwa minyak goreng yang beredar di masyarakat saat  ini bersumber dari distribusi domestic market obligation (DMO). Sementara itu dari pantauan, Mendag Lutfi menemukan bahwa para pedagang pasar menjual  minyak goreng di atas harga eceran tertinggi (HET). Untuk itu ia memastikan kebijakan HET tidak akan diubah atau dicabut.

“Saya tegaskan bahwa pemerintah tidak berencana mencabut HET minyak goreng. Kebijakan ini akan terus kami tegakkan. Tindakan spekulasi mendisrupsi rantai logistik karena ingin mendapat keuntungan yang besar. Jika ditemukan ada tindakan-tindakan melawan hukum, kami pastikan akan tuntut,” tegas Mendag Lutfi

Mendag Lutfi menyampaikan, stok minyak goreng sudah melebihi kebutuhan nasional. Hingga 8 Maret 2022, telah ada sebanyak 415.787 ton minyak goreng dari skema DMO yang didistribusikan ke pasar. Volume tersebut setara dengan 72,4 persen dari total DMO yang telah terkumpul sejak 14 Februari 2022.

“Sebanyak 415.787 ton atau sekitar 72,4 persen dari DMO yang terkumpul sudah didistribusikan ke pasar dalam bentuk curah maupun kemasan hingga 8 Maret  2022. Distribusi DMO tersebut sudah melebihi perkiraan kebutuhan konsumsi minyak goreng satu bulan yang mencapai 327.321 ton. Pasokan minyak kita melimpah,” ungkapnya.

Menurut Lutfi, per 8 Maret 2022 volume DMO yang telah terkumpul adalah sebanyak 573.890 ton atau 20,7 persen dari volume persetujuan ekspor (PE) produk sawit dan turunannya yang diterbitkan. Volume DMO tersebut terdiri atas 463.886 ton untuk DMO refined, bleached, deodorized (RBD) palm olein dan 110.004 ton untuk DMO CPO. 

Dalam kurun waktu 14 Februari sampai 8 Maret 2022, Kemendag telah menerbitkan 126 PE produk sawit dan turunannya kepada 54 eksportir dengan volume total 2.771.294 ton. Volume total tersebut terdiri atas 1.240.248 ton untuk RBD palm olein, 385.907 ton untuk RBD palm oil, 153.411 ton untuk RBD palm stearin, dan 109.843 ton untuk CPO.

Mendag Lutfi menegaskan, kebijakan DMO sebesar 20 persen dari volume ekspor, kemudian domestic price obligation (DPO) untuk CPO sebesar Rp9.300/kg serta untuk olein sebesar Rp10.300/kg. 

Ketentuan DMO dan DPO dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri  Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. 

Besaran DMO dan harga DPO diatur melalui Keputusan Menteri Perdagangan No. 129 Tahun 2022 Tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation).

“Jika merujuk DPO tersebut, penerapan harga eceran tertinggi minyak goreng  curah sebesar Rp11.500/liter, kemasan sederhana Rp13.500/liter, dan kemasan premium Rp14.000/kg sangat mungkin dilakukan,” ucap Mendag Lutfi. (MCR)



 
Berita Lainnya :
  • HET Tak Dicabut, Pemerintah Tindak Tegas Penyelewengan Minyak Goreng
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Menteri PANRB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Juni
    02 Konsisten Dukung Talenta Muda Esports Indonesia, Tri Kembali Gelar H3RO Esports 5.0
    03 Israel Serbu Rafah Gaza, Jatuhkan Bom di Darat-Udara hingga 12 Tewas
    04 Di Negara ASEAN, Pertumbuhan Ekonomi RI Bukan Nomor Satu
    05 Akhirnya Pertandingan Timnas Indonesia U-23 Vs Guinea Disiarkan di TV Nasional
    06 Jokowi: Rencana Pembangunan Antara Pusat dan Daerah Harus Sejalan
    07 Ada Potensi Hujan di Sebahagian Besar Wilayah Riau
    08 Meningkat Dari Tahun Lalu, Transaksi Bazar UMKM BBI Riau Capai Rp3,08 Miliar
    09 Pendaftaran Panwascam Baru Resmi Dibuka.
    10 Niger Usir Tentara AS di Pangkalan Militer, Kini Diduduki Rusia
    11 Harga Minyak Merangkak Naik Gara-gara Saudi Kerek Harga
    12 Seperti Indonesia U-23, Guinea U-23 Diperkuat Bintang Tim Senior
    13 PHR Gelar Talk Show Bertajuk Tuan Dukung Puan, Bentuk Komitmen Dukung Kesetaraan Gender
    14 Gebyar BBI - BBWI dan Lancang Kuning Carnival Dihadiri Puluhan Ribu Penonton
    15 Cuaca Cerah Berawan, Namun Masih Ada Potensi Hujan
    16 Transaksi Kuliner Lokal Riau Penyumbang Terbesar Bazar UMKM
    17 Manajemen PHR Lepas Pekerja Berangkat Haji Ke Tanah Suci
    18 Sajikan Mie Sagu Goreng 3.500 Porsi, Provinsi Riau Kembali Pecahkan Rekor MURI
    19 Dua Hari Pelaksanaan Bazar UMKM BBI/BBWI Transkasi Mencapai Rp850 Juta
    20 Konser Lancang Kuning Carnival, Armand Maulana Apresiasi Pj Gubri SF Hariyanto
    21 Cuaca Cerah Berawan, Waspada Hujan dan Angin Kencang
    22 Pj Gubri Tinjau Bazar UMKM, Antusiasme Tinggi, Pengunjung Capai 65.000 Orang
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Buletin Satu - News information About Riau