4 SE Terkait COVID-19 Diperbaharui, Ini penjelasan Prof Wiku Adisasmito
Rabu, 09-03-2022 - 20:17:00 WIB
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU -- Satgas Penanganan COVID-19 telah menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo terkait pembaharuan kebijakan dengan menerbitkan 4 Surat Edaran (SE) terkait penanganan COVID-19 yang mulai berlaku 8 Maret 2022. 

Diantaranya, SE Satgas No. 11 Tahun 2022 terkait Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), SE No. 12 terkait Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Luar negeri (PPLN), SE No. 13 Tahun 2022 terkait kawasan Batam, Bintan dan Bali, serta SE No. 14 Tahun 2022 terkait MotoGP Mandalika. 

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito menjelaskan bahwa 4 SE Satgas ini juga berdampingan bersama Instruksi Mendagri (InMendagri) No. 15 Tahun 2022 yang diterbitkan sehari sebelumnya. Dimana kebijakan-kebijakan ini adalah perkembangan terbaru kebijakan berlapis pengendalian COVID-19 nasional. 

"Pembaharuan ini dilakukan dalam rangka adaptasi menuju masyarakat yang semakin produktif dan aman beraktivitas di masa pandemi," kata Wiku dikutip Rabu (9/3/2022).

Adapun rincian 4 SE Satgas terbaru sebagai berikut: 

1. SE Satgas No. 11 Tahun 2022  tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi COVID-19. Pembaharuan pada diseragamkannya syarat dokumen perjalanan domestik di Indonesia pada tiap moda transportasi dengan tujuan seluruh wilayah di Indonesia.

Pertama, tidak diperlukannya hasil negatif pemeriksaan COVID-19 untuk bepergian bagi PPDN yang telah divaksin dosis kedua/ketiga dengan bukti sertifikat vaksin. 

Kedua, diwajibkan melampirkan hasil negatif COVID-19 baik berupa hasil tes antigen maksimal 1x24 jam atau hasil test RT-PCR maksimal 3x24 sebelum keberangkatan bagi PPDN yang baru divaksin dosis pertama dan bagi PPDN yang karena kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid tertentu tidak dapat divaksinasi. 

Sebagai catatan, PPDN yang belum bisa divaksinasi akibat kondisi kesehatan tertentu wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah setempat. Sebagai tambahan persyaratan dokumen perjalanan.

Pembaharuan ini berlaku efektif sejak 8 Maret 2022.

2. SE Satgas No. 12 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan  Perjalanan Luar Negeri Dalam Masa Pandemi COVID-19.

Pertama, pemberlakuan kewajiban pemantauan kesehatan selama 1 x 24 jam untuk PPLN yang sudah divaksin dosis kedua/ketiga. Kewajiban tes ulang COVID-19 tetap berlaku baik entry test di pintu kedatangan secara terpusat, maupun di hari ketiga secara mandiri setelah menyelesaikan kewajiban pemantauan kesehatan.

Kedua, Penetapan durasi karantina selama 7 x 24 jam untuk PPLN yang telah menerima vaksin dosis pertama dan PPLN yang tidak dapat divaksinasi akibat kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid. Kewajiban test COVID-19 ulang tetap berlaku pada kategori ini baik entry test di pintu kedatangan maupun exit test di hari ke-6 karantina yang keduanya dilakukan secara terpusat.

Ketiga, karantina atau pemantauan kesehatan secara mandiri maupun terpusat tidak diberlakukan bagi PPLN khusus yang masuk ke Indonesia melalui pintu masuk di wilayah Bali, Batam, atau Bintan. 

Pembaharuan ini berlaku efektif sejak 8 Maret 2022.

3. SE Satgas No. 13 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Luar Negeri Khusus Pintu Masuk Bali, Batam, dan Bintan dalam Masa Pandemi COVID-19. 

Pertama, Tidak diberlakukannya kewajiban karantina dan pemantauan kesehatan secara mandiri maupun terpusat bagi PPLN yang masuk ke wilayah Indonesia melalui titik masuk di Batam, Bintan, dan Bali. Khusus PPLN tidak berdomisili di Batam, Bintan, dan Bali, wajib membuktikan konfirmasi pemesanan dan pembayaran paket wisata, namun dikecualikan untuk PPLN WNI yang memiliki KTP sebagai warga domisili asli daerah tersebut. Khusus di wilayah Bali, bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran paket wisata yang dapat diterima yaitu yang berlaku selama minimal 4 hari.

Sebagai tambahan, pintu masuk yang dapat dilalui memasuki wilayah Batam dan Bintan yaitu Bandar Udara Internasional Hang Nadim, dan Pelabuhan Batam untuk PPLN yang akan memasuki wilayah Batam, atau Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah, Pelabuhan Bintan, dan Pelabuhan Tanjung Pinang bagi PPLN yang akan memasuki wilayah Bintan.

Kedua, Kewajiban tes ulang tetap dilakukan untuk PPLN dengan tujuan Batam, Bintan, dan Bali berupa testing RT-PCR pada hari ke-3 setelah kedatangan. Sebagai tambahan, sudah tidak berlaku lagi kewajiban melakukan test COVID-19 sebelum memasuki tiap tempat dalam kawasan bubble maupun exit test untuk menyelesaikan perjalanan.

Ketiga, Penyelenggaraan kegiatan resmi berskala internasional di Bali, Batam, dan Bintan merujuk kepada protokol kesehatan sistem bubble yang telah diterapkan pada Rangkaian Kegiatan Pertemuan G20 di Indonesia sesuai SE Satgas Nomor 6 Tahun 2022. 

Pembaharuan ini berlaku efektif sejak 8 Maret 2022.

4. SE Satgas No. 14 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Sistem Bubble Pada Kegiatan MotoGP 2022 di Mandalika Dalam Masa Pandemi COVID-19. 

Pertama, kewajiban testing sebelum keberangkatan dan entry test bagi penonton berdasarkan asal wilayah kedatangan. Bagi penonton yang tergolong PPDN, tidak wajib testing jika sudah divaksin kedua/ketiga. Sedangkan penonton yang tergolong PPLN wajib menyertakan hasil negatif RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan dari wilayah asalnya serta wajib melakukan entry test (RT-PCR). Jika positif, maka PPLN wajib melakukan isolasi sesuai prosedur yang berlaku.

Kedua, Syarat memasuki venue acara adalah telah divaksin kedua/ketiga. Selain itu, tidak berlaku lagi kewajiban testing sebelum memasuki kawasan maupun selama menjalani rangkaian acara di dalam venue. Pembaharuan ini berlaku efektif sejak 8 Maret 2022. (MCR)



 
Berita Lainnya :
  • 4 SE Terkait COVID-19 Diperbaharui, Ini penjelasan Prof Wiku Adisasmito
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Jelang Indonesia vs Irak, Ini Harapan Shin Tae-yong untuk Wasit
    02 Ikhtiar PHR Dukung Sektor Pendidikan Riau Ciptakan Generasi Emas Berdaya Saing
    03 Ratusan UMKM Siap Ramaikan Gernas BBI/BBWI Riau 2024
    04 Pj Gubernur Riau Kukuhkan Pengurus BKOW Provinsi Riau Periode 2024-2029
    05 Elnusa Siap Pasok 35.000 Material Tubing OCTG
    06 Upacara Hardiknas, Kadisdik Justru Tak Hadir, Ada Apa?
    07 Tim Tetap Optimistis Garuda Muda Lolos ke Olimpiade 2024
    08 21 - 24 Juni Mulai Tahapan Penerimaan Peserta Didik Baru SMA dan SMK Negeri di Provinsi Riau
    09 Cuaca Cerah Berawan, Waspada Hujan Dengan Petir dan Angin Kencang
    10 Target dan Harapan Maarten Paes Seusai Menjadi WNI
    11 Pemprov Riau Siap Sampaikan Aspirasi Buruh Hingga ke Pusat
    12 Gebyar BBI BBWI, 300 Personel Satpol PP Pekanbaru Dikerahkan di Titik Rawan Gepeng, Pak Ogah dan PKL
    13 May Day 2024, Pemprov Riau Wadahi Para Buruh Sampaikan Aspirasi
    14 Indosat Ooredoo Hutchison Perkuat Kolaborasi Berdayakan Indonesia dengan AI
    15 Pemprov Riau Bantu Anggaran Pembeliaan Kendaraan Operasional Desa
    16 Pj Gubri SF Hariyanto Beri Hadiah Haji hingga Renovasi Rumah Prajurit Berprestasi
    17 May Day di Riau Cuaca Diperkirakan Cerah Berawan
    18 Kajati Riau Dianugerahkan Gelar Adat, Pj Gubri Sampaikan Ucapan Selamat
    19 HUT ke-59, Pj Gubri SF Hariyanto dapat Kejutan dari Danrem 031/WB dan Kapolda Riau
    20 Kajati Riau Akmal Abbas Sah Bergelar Datuk Seri Lela Setia Junjungan Negeri
    21 Nobar Indonesia vs Uzbekistan, Edy Natar : Timnas U23 Indonesia Luar Biasa dan Membanggakan
    22 Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Riau melantik 20 Pegawai Pemerintah
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Buletin Satu - News information About Riau