Gubernur ASN Pilihan Jokowi Tak Bisa Nyalon di Pilkada 2024
Selasa, 22-02-2022 - 09:03:00 WIB

TERKAIT:
   
 

JAKARTA -- Penjabat (Pj.) kepala daerah yang dipilih Presiden Joko Widodo dari kalangan aparatur sipil negara (ASN) tidak bisa mencalonkan diri di Pilkada Serentak 2024. Baik itu gubernur, bupati maupun wali kota.

Guru Besar Institut Pendidikan Dalam Negeri (IPDN) Djohermansyah Djohan berkata Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada) mencegah Pj. kepala daerah ikut berpolitik.

"Dipagari di sini (UU Pilkada). Begitu Anda terpilih sebagai penjabat, Anda terkunci di pilkada, tidak bisa mencalonkan diri," kata Djohermansyah saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (21/2).

Larangan Pj. kepala daerah mencalonkan diri di Pilkada tercantum dalam pasal 7 ayat (2) huruf q UU Pilkada. Pasal itu menyebut salah satu syarat pencalonan kepala daerah adalah tidak berstatus sebagai Pj. kepala daerah.

Bagian penjelasan pasal itu menyebut syarat itu sengaja diberlakukan untuk mencegah Pj. kepala daerah berpolitik. UU Pilkada mencegah Pj. kepala daerah mengundurkan diri saat pencalonan pilkada.

Djohermansyah menyampaikan dulu larangan tersebut tidak dicantumkan pada UU Pilkada. Akibatnya, banyak Pj. kepala daerah yang aji mumpung ikut pilkada.

"Dulu ada peluang dimainkan oleh penjabat kepala daerah dari ASN, diajak-ajak oleh orang, dia bersemangat maju, makanya dibatasi," ujar Djohermansyah.

Meski demikian, tidak ada sanksi jika ada Pj. kepala daerah yang melanggar aturan itu. Djohermansyah menyebut aturan itu saat ini hanya bersifat larangan.

Sebelumnya, UU Pilkada mengatur pilkada digelar serentak di seluruh Indonesia pada November 2024. Dengan begitu, tidak ada pilkada pada 2022 dan 2023.

Demi mencegah kekosongan jabatan itu, UU Pilkada memberi wewenang kepada pemerintah pusat untuk menunjuk ASN sebagai penjabat kepala daerah. Pj. gubernur dipilih oleh presiden, sedangkan Pj. bupati/wali kota dipilih mendagri.

Sumber: cnnindonesia.com



 
Berita Lainnya :
  • Gubernur ASN Pilihan Jokowi Tak Bisa Nyalon di Pilkada 2024
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 UMKM Binaan PHR Semarakkan KNF Vol. 6 Pekanbaru, Upaya Dukung Geliat Ekonomi Riau
    02 Besok, LAM Riau Anugerahkan Gelar Datuk Seri Lela Setia Junjungan Negeri untuk Kajati Riau
    03 Besok, LAM Riau Anugerahkan Gelar Datuk Seri Lela Setia Junjungan Negeri untuk Kajati Riau
    04 BRK Syariah Meriahkan Riau Sharia Week 2024
    05 Indosat Kembali Hadirkan SheHacks 2024, Bentuk Nyata Dukungan Bagi Pemberdayaan Perempuan
    06 Pj Gubri Ingatkan Pejabat Administator Pemprov Riau Terus Belajar
    07 Bakal Capres AS Ditangkap Gegara Ikut Demo Pro Palestina
    08 Langkah Pasti Menteri BUMN Erick Thohir Berdayakan UMKM Lokal
    09 Pelatih Uzbekistan: Timnas Indonesia U-23 Lawan Sulit
    10 Pj Gubernur Riau Ajak Kadis-Masyarakat Nobar Timnas vs Uzbekistan
    11 42 Grup Musik akan Meriahkan BBI BBWI dan Lancang Kuning Carnival di Riau
    12 BMKG Rilis Prakiraan Cuaca Hari Ini Senin 29 April 2024
    13 May Day 2024, Serikat Buruh di Riau Sepakat Gelar Aksi GOR Pekanbaru
    14 Kampar Expo 2024, Ajang Edukasi Industri Migas untuk Masyarakat dan Pelajar Riau
    15 Gelar BBI - BBWI, Pemprov Riau Obtimis Lewati Target Transaksi Yang di Tetapkan Pemerintah Pusat
    16 Jelang PON XXI Aceh-Sumut, Atlet Riau Harus Capai Target Medali Emas
    17 Masih Ada Potensi Hujan di Riau, Waspada Petir dan Angin Kencang
    18 Besok, Ada Atraksi Untuk Masyarakat di Lanud Rsn Pekanbaru
    19 Sudah 90 Persen Lebih, Penetapan NIP PPPK Pemprov Riau Tahun 2023 Hampir Rampung
    20 Ancaman Perang Nuklir Iran - Israel Makin Nyata
    21 Indonesia Dikepung 3 Juara di Semifinal Piala Asia U-23
    22 Akhir Pekan, Waspada Hujan Dengan Petir dan Angin Kencang Masih Akan Terjadi di Riau
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Buletin Satu - News information About Riau