Aturan Terbaru Perjalanan Darat Jarak Jauh: Masa Berlaku PCR 3x24 Jam
Senin, 01-11-2021 - 09:45:40 WIB

TERKAIT:
   
 

JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mewajibkan penumpang moda transportasi darat jarak jauh dari dan ke Pulau Jawa-Bali menyertakan hasil negatif polymerase chain reaction (PCR) 3x24 jam atau antigen 1x24 jam serta bukti vaksinasi lengkap.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 90 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Edaran itu ditandatangani oleh Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi pada 27 Oktober 2021 lalu.

"Pelaku perjalanan dengan transportasi darat yang menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, dan kendaraan bermotor umum, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama)," demikian tercantum dalam Poin 5 angka 1 bagian C (2) aturan itu.

"Dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan," lanjut ketentuan tersebut.

Perjalanan jarak jauh sendiri diartikan memiliki ketentuan jarak minimal 250 km atau waktu perjalanan 4 jam.

"Ketentuan syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan," tertuli dalam salah satu poin edaran tersebut.

Senada, edaran itu juga mengatur para pelaku perjalanan Angkutan Penyeberangan dari dan ke Pulau Jawa juga wajib menunjukkan kartu vaksin, serta hasil negatif tes PCR yang diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

"Atau juga bisa membawa hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam atau on site sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan," bunyi edaran tersebut.

Aturan ini turut menginstruksikan kepada para Menteri, kepala daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di level pusat dan daerah serta unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, dan penyelenggara/operator prasarana transportasi darat untuk melakukan koordinasi, sosialisasi dan pelaksanaan aturan baru ini.

Pada peraturan sebelumnya, yakni SE Menteri Perhubungan 86 Tahun 2021, penumpang moda transportasi darat jarak jauh dan penyebarangan dari dan ke Jawa-Bali diwajibkan menunjukkan vaksinasi minimal satu dosis;

Serta RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam. (CNI)



 
Berita Lainnya :
  • Aturan Terbaru Perjalanan Darat Jarak Jauh: Masa Berlaku PCR 3x24 Jam
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Gernas BBI/BBWI, 3.500 Mie Sagu Disiapkan Untuk Pecahkan Rekor MURI
    02 Netanyahu Stres soal Surat Penangkapan dari ICC, Ancam Balas Palestina
    03 Pemerintah Ingin Percepat Investasi Swasembada Gula
    04 STY Blak-blakan Soal Penurunan Performa Timnas Indonesia U-23
    05 Hari ini Gebyar BBI BBWI dan Carnival Lancang Kuning Digelar di Pekanbaru
    06 Shin Tae-yong Apresiasi Perjuangan Skuad Garuda Muda
    07 Gebyar BBI / BBWI Dibuka Hari Ini, Waspada Hujan Akan Guyur Pekanbaru
    08 Jelang Indonesia vs Irak, Ini Harapan Shin Tae-yong untuk Wasit
    09 Ikhtiar PHR Dukung Sektor Pendidikan Riau Ciptakan Generasi Emas Berdaya Saing
    10 Ratusan UMKM Siap Ramaikan Gernas BBI/BBWI Riau 2024
    11 Pj Gubernur Riau Kukuhkan Pengurus BKOW Provinsi Riau Periode 2024-2029
    12 Elnusa Siap Pasok 35.000 Material Tubing OCTG
    13 Upacara Hardiknas, Kadisdik Justru Tak Hadir, Ada Apa?
    14 Tim Tetap Optimistis Garuda Muda Lolos ke Olimpiade 2024
    15 21 - 24 Juni Mulai Tahapan Penerimaan Peserta Didik Baru SMA dan SMK Negeri di Provinsi Riau
    16 Cuaca Cerah Berawan, Waspada Hujan Dengan Petir dan Angin Kencang
    17 Target dan Harapan Maarten Paes Seusai Menjadi WNI
    18 Pemprov Riau Siap Sampaikan Aspirasi Buruh Hingga ke Pusat
    19 Gebyar BBI BBWI, 300 Personel Satpol PP Pekanbaru Dikerahkan di Titik Rawan Gepeng, Pak Ogah dan PKL
    20 May Day 2024, Pemprov Riau Wadahi Para Buruh Sampaikan Aspirasi
    21 Indosat Ooredoo Hutchison Perkuat Kolaborasi Berdayakan Indonesia dengan AI
    22 Pemprov Riau Bantu Anggaran Pembeliaan Kendaraan Operasional Desa
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Buletin Satu - News information About Riau