FPI Boleh Pakai Fasilitas Pemerintah Meski Tak Punya SKT
Senin, 26-08-2019 - 12:59:52 WIB
Milad FPI di Stadion Rawa Badak Jakarta Utara.
TERKAIT:
   
 

JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan bahwa Front Pembela Islam (FPI) masih boleh menggunakan fasilitas milik pemerintah meski saat ini surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai ormas telah habis masa berlakunya. FPI boleh menghelat acara di fasilitas pemerintah asal memberitahu kepolisian.

Hal itu diutarakan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo.

Salah satunya adalah ketika FPI memperingati hari ulang tahun di Stadion Rawa Badak, Jakarta Utara. Diketahui, stadion tersebut milik Pemprov DKI Jakarta.

"Enggak ada masalah sih, selagi kepolisian memberi izin," tutur Soedarmo saat dihubungi CNNIndonesia.com, Minggu (25/8).

Soedarmo menekankan bahwa FPI tidak mendapat bantuan dana dari pemerintah selama SKT belum diperpanjang. Akan tetapi, FPI tetap bisa menggunakan fasilitas milik pemerintah asal mendapat izin.

Diketahui, FPI memperingati hari ulang tahun di Stadion Rawa Badak, Jakarta Utara pada Sabtu lalu (24/8). Sejumlah tokoh hadir. Salah satunya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Hingga saat ini, lanjut Soedarmo, FPI juga masih belum melengkapi berkas perpanjangan SKT ke Kemendagri. Di antaranya, FPI masih belum menyertakan surat rekomendasi dari Kementerian Agama dan berkas lainnya.

"Belum dilengkapi sampai sekarang, rekomendasi Kemenag, AD/ART belum ditandatangani, dan beberapa syarat pernyataan," ujar Soedarmo.

SKT FPI sebagai ormas telah habis sejak 20 Juni lalu. FPI lantas mengajukan perpanjangan SKT ke Kemendagri.

Namun, ada sejumlah persyaratan yang belum terpenuhi. Walhasil, Kemendagri mengambalikan berkas agar dilengkapi kembali.

Dirjen Polpum Kemendagri Soedarmo mengatakan FPI tidak akan mendapat bantuan dana dari pemerintah selama SKT belum diperpanjang kembali. Namun, selama itu, FPI tetap bisa menjalankan aktivitasnya.

Dengan kata lain, FPI bukan menjadi organisasi ilegal ketika SKT nya habis. FPI tetap bisa menjalankan kegiatannya selama ini.(CNI)



 
Berita Lainnya :
  • FPI Boleh Pakai Fasilitas Pemerintah Meski Tak Punya SKT
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Mantan Bupati Inhil Wafat, Pj Gubri Sampaikan Dukacita Mendalam
    02 Musim Hujan Diprakirakan Berlangsung Sampai Akhir April
    03 Disnakertrans Riau Tuntaskan 28 Laporan THR
    04 5.274 JCH Riau Mulai Diberangkatkan 12 Mei 2024
    05 Nasabah BRK Syariah Ikuti Silaturahmi dan bimbingan Jemaah Calon Haji
    06 AS Tangkap Hampir 500 Mahasiswa Pedemo Pro Palestina di Kampus-Kampus
    07 Per Maret 2024, APBN Surplus Rp8,1 T
    08 Timnas Melaju ke Semifinal Piala Asia U-23. Erick Thohir, Mereka Pencetak Sejarah Baru
    09 Cuaca Cerah Berawan, Waspada Hujan Dengan Angin Kencang
    10 Timnas Indonesia U-23 Lolos Semifinal Piala Asia U-23 Usai Kalahkan Korsel melalui Drama Adu Pinalti
    11 Respon Keluhan Masyarakat, Pemko Pekanbaru Lelang Lagi Overlay 6 Ruas Jalan
    12 Menjelajah Dunia Migas di Dumai Expo 2024: Edukasi dan Kontribusi untuk Masa Depan
    13 Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
    14 Tim U-23 Indonesia Optimistis Redam Korea Selatan
    15 Indosat Ooredoo Hutchison Catat Lonjakan Trafik Data Sebesar 17% Sepanjang Hari Raya Idulfitri
    16 Siswa SMAN 8 Pekanbaru Banyak Lulus SNBP di Perguruan Tinggi Ternama
    17 Masih Ada Hujan di Riau
    18 Dekati Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Badan, Kanwil DJP Riau Kumpulkan Asosiasi se-Riau
    19 Pj Gubri Siap Jalankan Arahan Wapres Terkait Penanggulangan Bencana
    20 Pemprov Riau Gesah Persiapan Tari Massal untuk Event BBI-BBWI dan Lancang Kuning Carnival
    21 Presiden Tegaskan Pemerintah Hormati Putusan MK Soal Pilpres yang Final dan Mengikat
    22 Masih Ada Hujan, Waspada Petir Dan Angin Kencang
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Buletin Satu - News information About Riau