Aturan-aturan PPKM Darurat Versi Draf Airlangga dan Luhut
Kamis, 01-07-2021 - 09:35:42 WIB
Ilustrasi.
TERKAIT:
   
 

JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan (PPKM) Darurat hari ini. Hingga saat ini, ada dua draf yang disusun pemerintah.

Draf berjudul "Rapat Koordinasi Terbatas Evaluasi & Perkembangan Pelaksanaan PPKM Mikro" diusulkan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN). Draf ini berisi rencana PPKM empat level pada 2-20 Juli.

Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA dan Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Penanganan Covid-19 Alexander K. Ginting mengonfirmasi draf tersebut. Menurutnya, usulan-usulan itu belum final dan masih dalam tahap harmonisasi.

"Kira-kira seperti itu. Namun, belum tertuang dalam Inmendagri," kata Safrizal lewat pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Selasa (29/6).

Kemudian usulan berikutnya tertuang dalam draf berjudul "Intervensi Pemerintah dalam Penanganan Covid19" yang diajukan oleh Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenko Marves). Draf ini mengusulkan PPKM Darurat di Jawa dan Bali pada 3-20 Juli. Juru Bicara Kementerian Maritim dan Investasi Jodi Mahardi mengonfirmasi draf ini.

Berikut sejumlah aturan dalam dua draf tersebut yang dirangkum CNNIndonesia.com.

WFH 75 Persen vs WFH 100 Persen

Draf usulan KPC-PEN mengatur perkantoran di zona merah dan zona oranye menerapkan kerja dari rumah (work from home/WFH) 75 persen. WFH 50 persen diberlakukan di zona kuning dan zona hijau.

Sementara itu, draf Kemenko Marves berisi aturan WFH 100 persen bagi sektor nonesensial. Sektor esensial bisa menerapkan WFH 50 persen. Adapun sektor kritikal bisa menggelar perkantoran hingga 100 persen.

Sekolah dan Ibadah di Rumah

Dua draf tersebut sama-sama mengatur sekolah dan ibadah di rumah. Pada draf Kemenko Marves, aturan itu berlaku di seluruh daerah.

Draf KPC-PEN menyebut aturan itu berlaku di daerah dengan zonasi merah dan oranye. Daerah zona kuning dan zona hijau dapat menggelar sekolah dan ibadah tatap muka dengan protokol kesehatan diperketat.

Mal Ditutup vs Mal Buka Sampai Sore

Draf milik Kemenko Marves mengatur mal, pusat perbelanjaan, dan pusat perdagangan ditutup total. Namun, restoran dan tempat makan dapat tetap beroperasi meski hanya bisa melayani pesan antar atau pesanan dibawa pulang.

Toko klontong, pasar swalayan atau supermal yang melayani kebutuhan sehari-hari boleh tetap buka. Namun, operasi sektor jasa ini sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Sementara itu, draf KPC-PEN hanya membatasi kegiatan di pusat perbelanjaan atau mal hingga pukul 17.00. Kapasitas pengunjung dibatasi maksimal 50 persen.

Transportasi

KPC-PEN tak mengubah aturan di sektor transportasi. Mereka masih merujuk pada pembatasan pada protokol kesehatan yang diterapkan selama PPKM Mikro.

Sementara itu, Kemenko Marves memperketat sejumlah aturan. Misalnya, transportasi umum jarak dekat boleh beroperasi dengan jumlah penumpang maksimal 70 persen.

Untuk perjalanan jarak jauh, pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin minimal satu dosis. Selain itu, penumpang pesawat harus menunjukkan hasil Tes PCR yang dilakukan 2 hari sebelum perjalanan. Penumpang moda lain wajib menunjukkan setidaknya hasil tes antigen yang dilakukan 1 hari sebelum keberangkatan.

Pembatasan Lainnya

Dua draf sama-sama meniadakan kegiatan di area publik, seminar, pertemuan tatap muka, kegiatan seni, kegiatan budaya, dan kegiatan sosial kemasyarakatan. KPC-PEN memberlakukan aturan itu berlaku di zona merah dan zona oranye.

Kemenko Marves memperbolehkan resepsi pernikahan dengan undangan maksimal 30 orang. Acara tidak boleh disertai jamuan makan di tempat.

Adapun draf KPC-PEN membatasi jumlah undangan hajatan maksimal 25 persen. Draf ini juga melarang jamuan makan di tempat.

(CNI)



 
Berita Lainnya :
  • Aturan-aturan PPKM Darurat Versi Draf Airlangga dan Luhut
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Rencana Impor 3,6 Juta Ton Beras Disebutkan Mendag Karena Cuaca Ekstrem
    02 Daftar Lengkap Top Skor Piala Asia U-23 2024
    03 Pembukaan Gebyar Gernas BBI BBWI dan Lancang Kuning Carnival di Pekanbaru Berlangsung Meriah
    04 Akhir Pekan, Hujan di Hampir Sebahagian Besar Wilayah Riau
    05 Kemendagri Apresiasi Perhatian Pj Gubri ke Pemerintahan Desa
    06 Pj Ketua TP-PKK Buka Bazar UMKM BBI/BBWI
    07 Pj Gubri SF Hariyanto, Bagikan Motor Untuk Kades dan BPD se-Riau
    08 136 Desa di Kabupaten Bengkalis Implementasikan Siskeudes-Link Melalui CMS BRK Syariah
    09 Gernas BBI/BBWI, 3.500 Mie Sagu Disiapkan Untuk Pecahkan Rekor MURI
    10 Netanyahu Stres soal Surat Penangkapan dari ICC, Ancam Balas Palestina
    11 Pemerintah Ingin Percepat Investasi Swasembada Gula
    12 STY Blak-blakan Soal Penurunan Performa Timnas Indonesia U-23
    13 Hari ini Gebyar BBI BBWI dan Carnival Lancang Kuning Digelar di Pekanbaru
    14 Shin Tae-yong Apresiasi Perjuangan Skuad Garuda Muda
    15 Gebyar BBI / BBWI Dibuka Hari Ini, Waspada Hujan Akan Guyur Pekanbaru
    16 Jelang Indonesia vs Irak, Ini Harapan Shin Tae-yong untuk Wasit
    17 Ikhtiar PHR Dukung Sektor Pendidikan Riau Ciptakan Generasi Emas Berdaya Saing
    18 Ratusan UMKM Siap Ramaikan Gernas BBI/BBWI Riau 2024
    19 Pj Gubernur Riau Kukuhkan Pengurus BKOW Provinsi Riau Periode 2024-2029
    20 Elnusa Siap Pasok 35.000 Material Tubing OCTG
    21 Upacara Hardiknas, Kadisdik Justru Tak Hadir, Ada Apa?
    22 Tim Tetap Optimistis Garuda Muda Lolos ke Olimpiade 2024
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Buletin Satu - News information About Riau