Mudik Lokal Dilarang, Aglomerasi Hanya untuk Kegiatan Penting
Jumat, 07-05-2021 - 11:07:00 WIB
Ilustrasi.
TERKAIT:
   
 

JAKARTA -- Pemerintah dengan tegas melarang segala jenis aktivitas mudik, baik perjalanan jarak jauh hingga mudik lokal di kawasan aglomerasi selama masa larangan mudik 6-17 Mei 2021.

Meski demikian, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito memastikan sektor esensial di kabupaten/kota wilayah aglomerasi tetap beroperasi selama periode larangan mudik.

"Kegiatan non-mudik di dalam satu wilayah kabupaten/kota atau aglomerasi khususnya di sektor-sektor esensial akan tetap beroperasi tanpa penyekatan apapun, demi melancarkan kegiatan sosial ekonomi daerah," kata Wiku dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal Sekretariat Presiden, Selasa (4/5).

Adapun bila merujuk Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 menyebutkan ada delapan wilayah aglomerasi yang dapat melakukan perjalanan selama larangan mudik.

Daerah itu yakni Medan Raya yang meliputi Medan, Binjai, Deli Serdang, Karo.

Kemudian Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), lalu Bandung Raya yang meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat. Begitu juga Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, Purwodadi alias Semarang Raya.

Lalu Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunung Kidul yang tergabung dalam Yogyakarta Raya. Dilanjutkan Solo Raya yang meliputi Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, Sragen.

Ada pula Surabaya, Gresik, Lamongan, Bangkalan, Mojokerto, Sidoarjo yang disebut Surabaya Raya. Kemudian terakhir, Makassar Raya yang meliputi Makassar, Takalar, Maros, Sungguminasa.

"Untuk memecah kebingungan masyarakat terkait mudik lokal di wilayah aglomerasi, saya tegaskan pemerintah melarang apapun bentuk mudik, baik lintas provinsi maupun satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi," pungkas Wiku.

Dihubungi terpisah, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati pun memastikan sedari awal Kemenhub telah melarang segala jenis mudik.

Meskipun dalam Permenhub Nomor 13 Tahun 2021 disebutkan ada delapan wilayah aglomerasi yang dapat melakukan perjalanan selama larangan mudik.

Sementara dalam implementasi di lapangan, Adita menjelaskan, seluruh pengawasan terkait cara petugas membedakan perjalanan mudik lokal dan perjalanan esensial di wilayah aglomerasi akan berlandaskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro.

Adita menyebut peran pengawasan oleh para personel Satgas Covid-19 di lingkup terkecil seperti RT/RW dan kelurahan diharapkan dapat diimplementasikan sebaik mungkin dalam praktik PPKM Mikro. (CNI)



 
Berita Lainnya :
  • Mudik Lokal Dilarang, Aglomerasi Hanya untuk Kegiatan Penting
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 BMKG Rilis Prakiraan Cuaca Hari Ini Senin 29 April 2024
    02 May Day 2024, Serikat Buruh di Riau Sepakat Gelar Aksi GOR Pekanbaru
    03 Kampar Expo 2024, Ajang Edukasi Industri Migas untuk Masyarakat dan Pelajar Riau
    04 Gelar BBI - BBWI, Pemprov Riau Obtimis Lewati Target Transaksi Yang di Tetapkan Pemerintah Pusat
    05 Jelang PON XXI Aceh-Sumut, Atlet Riau Harus Capai Target Medali Emas
    06 Masih Ada Potensi Hujan di Riau, Waspada Petir dan Angin Kencang
    07 Besok, Ada Atraksi Untuk Masyarakat di Lanud Rsn Pekanbaru
    08 Sudah 90 Persen Lebih, Penetapan NIP PPPK Pemprov Riau Tahun 2023 Hampir Rampung
    09 Ancaman Perang Nuklir Iran - Israel Makin Nyata
    10 Indonesia Dikepung 3 Juara di Semifinal Piala Asia U-23
    11 Akhir Pekan, Waspada Hujan Dengan Petir dan Angin Kencang Masih Akan Terjadi di Riau
    12 Mantan Bupati Inhil Wafat, Pj Gubri Sampaikan Dukacita Mendalam
    13 Musim Hujan Diprakirakan Berlangsung Sampai Akhir April
    14 Disnakertrans Riau Tuntaskan 28 Laporan THR
    15 5.274 JCH Riau Mulai Diberangkatkan 12 Mei 2024
    16 Nasabah BRK Syariah Ikuti Silaturahmi dan bimbingan Jemaah Calon Haji
    17 AS Tangkap Hampir 500 Mahasiswa Pedemo Pro Palestina di Kampus-Kampus
    18 Per Maret 2024, APBN Surplus Rp8,1 T
    19 Timnas Melaju ke Semifinal Piala Asia U-23. Erick Thohir, Mereka Pencetak Sejarah Baru
    20 Cuaca Cerah Berawan, Waspada Hujan Dengan Angin Kencang
    21 Timnas Indonesia U-23 Lolos Semifinal Piala Asia U-23 Usai Kalahkan Korsel melalui Drama Adu Pinalti
    22 Respon Keluhan Masyarakat, Pemko Pekanbaru Lelang Lagi Overlay 6 Ruas Jalan
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Buletin Satu - News information About Riau