Densus Antiteror Punya 21 Hari Tentukan Status Hukum Munarman
Rabu, 28-04-2021 - 10:38:00 WIB
Tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri menangkap eks Sekretaris Umum FPI, Munarman terkait dugaan terorisme. (Dok. Istimewa)
TERKAIT:
   
 

JAKARTA -- Tim dari Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri belum menentukan status hukum mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman. Polisi belum menetapkan pentolan FPI tersebut sebagai tersangka usai ditangkap terkait dugaan terorisme pada Selasa (27/4) kemarin.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri, Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan penyidik masih memeriksa Munarman dan masih memiliki waktu setidaknya hingga 21 hari ke depan.

"Belum [Ditetapkan sebagai tersangka]. Masih dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya," kata Ramadhan saat dikonfirmasi, Rabu (28/4).

Jangka waktu proses pemeriksaan itu, menurut Ramadhan, merujuk pada ketentuan yang termaktub dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Beleid itu menuliskan bahwa penyidik dapat melakukan penangkapan terhadap terduga terorisme berdasarkan bukti permulaan yang cukup untuk 14 hari pertama.

Kemudian pada Pasal 28 ayat (2) disebutkan, apabila waktu penangkapan tak cukup maka penyidik dapat mengajukan permohonan perpanjangan penangkapan untuk jangka waktu paling lama tujuh hari.

"Penyidik mempunyai waktu 21 hari dan ini diatur dalam pasal 28 ayat (1) dan pasal 28 ayat (2) UU no 5 Tahun 2018," kata dia.

Tim Densus 88 Antiteror Polri sebelumnya menangkap Munarman di kediamannya yang berlokasi di Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa (27/4) sekitar pukul 15.30 WIB.

Selanjutnya, polisi juga menggeledah bekas markas FPI di Petamburan, Jakarta Pusat. Di sana, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Salah satunya, botol plastik yang berisi cairan Triaseton Triperoksida (TATP).

"Ini merupakan aseton yg digunakan untuk bahan peledak mirip yang ditemukan di Condet dan Bekasi beberapa waktu lalu," kata Ramadhan saat jumpa pers, di Jakarta, Selasa (27/4).

Dalam kasus ini, Munarman diduga bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme. Penangkapan Munarman juga disebut berkaitan dengan sejumlah kasus baiat di Jakarta, Makassar dan Medan. (CNI)



 
Berita Lainnya :
  • Densus Antiteror Punya 21 Hari Tentukan Status Hukum Munarman
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 BMKG Rilis Prakiraan Cuaca Hari ini, Cuaca Cendrung Cerah Berawan
    02 Alhamdulillah Gaji PPPK Cair, Komitmen Pj Gubri dan Sekda Riau SF Hariyanto Diapresiasi
    03 Kunjungi Desa Puo Raya Tandun, SF Hariyanto Perjuangkan Aspirasi Masyarakat soal Infrastruktur
    04 Terbitkan Produk CWLD Seri 001, BRK Syariah Gandeng Yayasan BRKS
    05 Hari Terakhir Sebagai ASN dan Sekda, SF Hariyanto Berpesan Jangan Takut Mengabdi untuk Rakyat
    06 Baru Lima Kabupaten Kota di Riau Tuntaskan APBD-P 2024
    07 Pelamparan PI 10 Persen Riau Petrolium WK Bentu dan Malacca Strait Disepakati
    08 Sudah Diumumkan, 738 Pendaftar CPNS Pemprov Riau Tidak Lulus Seleksi Administrasi
    09 Kolaborasi Jaga Bumi, PHR Tanam Ribuan Pohon untuk Lestarikan Lingkungan dan Mitigasi Perubahan Iklim
    10 SF Hariyanto Kesal, Jalan untuk Rakyatpun Sampai Mau Dipansuskan
    11 PHR-SEAQIS Tingkatkan Kompetensi Guru, STEM Ciptakan Pelajar Berkarakter Pancasila
    12 Kabar Baik! Cabor Ski Air Riau Raih Medali Emas dan Angkat Berat Tambah 3 Perak PON XXI
    13 BMKG Rilis Prakiraan Cuaca dan Hotspots Hari ini Kamis 19 September 2024.
    14 Atasi Kondisi Darurat di Pelabuhan Dumai PHR Gelar Latihan Gabungan
    15 Koordinasi dengan Pemko, Sekdaprov Cari Solusi Enam Bulan Kader Posyandu Belum Terima Honor
    16 Sekdaprov Riau Harap HIPGABI Tetap Eksis dan Memperoleh Tempat di Hati Masyarakat
    17 19 Tahun Pertamina EP, Perkuat Ketahanan Energi Negeri
    18 Indosat Sukses hadirkan Pengalaman Digital Selama PON XXI Aceh-Sumut
    19 Revolusi Belanja Sekolah: Kolaborasi BRK Syariah dan BPDRaya Permudah Transaksi Pembayaran SIPLah
    20 Untuk Isi Jabatan Yang Kosong, Pemprov Riau Akan Buka Assesment Terbuka
    21 Waspada Hujan Yang Diiringi Petir dan Angin Kencang Dapat Terjadi di Riau
    22 Ikuti Rakor Bersama Bawaslu, Pj Gubernur Rahman Hadi Tegaskan ASN Netral Pilkada Riau
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Buletin Satu - News information About Riau