Kapolri Putuskan 1.062 Polsek Tidak Lakukan Proses Penyidikan
Rabu, 31-03-2021 - 16:03:00 WIB

TERKAIT:
   
 

JAKARTA -- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan keputusan terkait dengan 1.062 Polsek di seluruh Indonesia tidak bisa melakukan proses penyidikan. 

Kebijakan itu berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan), per tanggal 23 Maret 2021 yang ditandatangani langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

Dalam keputusan tersebut, Kapolri memperhatikan soal program prioritas Comamnder Wish pada 28 Januari 2021 lalu. 

Hal ini juga merupakan program prioritas di bidang transformasi, program penataan kelembagaan, kegiatan penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri dengan rencana aksi mengubah kewenangan Polsek hanya untuk pemeliharaan Kamtibmas pada daerah tertentu tidak melakukan penyidikan. 

"Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri Nomor: B/1092/II/REN.1.3./2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan Polsek tertentu," tulis Sigit dalam surat keputusan itu.

Keputusan itu berdasarkan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, 

Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia Sebagaimana telah Diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia. (JG/RLS)



 
Berita Lainnya :
  • Kapolri Putuskan 1.062 Polsek Tidak Lakukan Proses Penyidikan
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Tim Tetap Optimistis Garuda Muda Lolos ke Olimpiade 2024
    02 21 - 24 Juni Mulai Tahapan Penerimaan Peserta Didik Baru SMA dan SMK Negeri di Provinsi Riau
    03 Cuaca Cerah Berawan, Waspada Hujan Dengan Petir dan Angin Kencang
    04 Target dan Harapan Maarten Paes Seusai Menjadi WNI
    05 Pemprov Riau Siap Sampaikan Aspirasi Buruh Hingga ke Pusat
    06 Gebyar BBI BBWI, 300 Personel Satpol PP Pekanbaru Dikerahkan di Titik Rawan Gepeng, Pak Ogah dan PKL
    07 May Day 2024, Pemprov Riau Wadahi Para Buruh Sampaikan Aspirasi
    08 Indosat Ooredoo Hutchison Perkuat Kolaborasi Berdayakan Indonesia dengan AI
    09 Pemprov Riau Bantu Anggaran Pembeliaan Kendaraan Operasional Desa
    10 Pj Gubri SF Hariyanto Beri Hadiah Haji hingga Renovasi Rumah Prajurit Berprestasi
    11 May Day di Riau Cuaca Diperkirakan Cerah Berawan
    12 Kajati Riau Dianugerahkan Gelar Adat, Pj Gubri Sampaikan Ucapan Selamat
    13 HUT ke-59, Pj Gubri SF Hariyanto dapat Kejutan dari Danrem 031/WB dan Kapolda Riau
    14 Kajati Riau Akmal Abbas Sah Bergelar Datuk Seri Lela Setia Junjungan Negeri
    15 Nobar Indonesia vs Uzbekistan, Edy Natar : Timnas U23 Indonesia Luar Biasa dan Membanggakan
    16 Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Riau melantik 20 Pegawai Pemerintah
    17 Gelombang Panas Ekstrem di Asia, Suhu Nyaris Tembus 50 Derajat Celsius
    18 Ini Alasan Dolar AS Jadi Patokan Mata Uang Dunia
    19 Daftar 14 Tim Negara Lolos Olimpiade Paris 2024, Ada 2 Tiket Tersisa
    20 Pemprov Riau Perbaiki Jalan Rusak di Pucuk Rantau Kuansing
    21 Shin Tae-yong Optimistis Garuda Muda Lolos ke Olimpiade 2024
    22 Garuda Muda Masih Punya Peluang Lolos ke Olimpiade 2024
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Buletin Satu - News information About Riau