MK Putus 13 Sengketa Pilkada, 10 Daerah Pemungutan Ulang
Selasa, 23-03-2021 - 09:48:06 WIB

TERKAIT:
   
 

JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan 10 dari 13 hasil sengketa Pilkada melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) berdasarkan sidang pembacaan putusan pada Senin (22/3) kemarin.

Dalam amar putusannya, dari 10 gugatan yang dikabulkan, sebanyak sembilan daerah diminta menggelar PSU sebagian. Sedangkan, satu daerah yakni Kabupaten Boven Digoel menggelar PSU secara keseluruhan setelah pasangan calon nomor urut 4 selaku pemenang, Yusak Yaluwo-Yakob Waremba didiskualifikasi.

Adapun sebanyak 10 daerah yang akan menggelar PSU sebagian masing-masing yakni, Pemilihan Bupati Labuhan Batu Selatan (Sumatera Utara) dengan PSU di 16 tempat pemungutan suara (TPS); Halmahera Utara (Maluku Utara), PSU di 4 TPS.

Kemudian, Pilbup Labuhan Batu (Sumut) dengan PSU di 9 TPS; Pilbup Penukal Abab Lematang Ilir (Sumatera Selatan) PSU di 4 TPS; Pilbup Rokan Hulu (Riau) PSU di 25 TPS; Pilbup Mandailing Natal (Sumut) di 3 TPS.

Lalu, Pilbup Indragiri Hulu (Riau) PSU di 1 TPS; Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jambi, dengan PSU 88 TPS; Pemilihan Wali Kota Banjarmasin (Kalimantan Selatan) dengan PSU di 3 kelurahan; dan terakhir PSU secara keseluruhan di Pilbup Boven Digoel.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Ketua Mahkamah Anwar Usman saat membacakan amar putusan.

Hakim memerintahkan PSU digelar antara waktu 30-45 hari kerja sejak putusan dibacakan. Sedangkan, khusus PSU di Pilbup Bovel Digoel Papua, dilakukan dalam waktu maksimal hingga tiga bulan.

Adapun, sebanyak tiga daerah yang ditolak yakni Pemilihan Wali Kota Ternate (Papua), Pilbup Solok (Sumatera Barat), dan Pilbup Sumba Barat (Maluku Utara).

"Menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim. (CNI)



 
Berita Lainnya :
  • MK Putus 13 Sengketa Pilkada, 10 Daerah Pemungutan Ulang
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Jelang Indonesia vs Irak, Ini Harapan Shin Tae-yong untuk Wasit
    02 Ikhtiar PHR Dukung Sektor Pendidikan Riau Ciptakan Generasi Emas Berdaya Saing
    03 Ratusan UMKM Siap Ramaikan Gernas BBI/BBWI Riau 2024
    04 Pj Gubernur Riau Kukuhkan Pengurus BKOW Provinsi Riau Periode 2024-2029
    05 Elnusa Siap Pasok 35.000 Material Tubing OCTG
    06 Upacara Hardiknas, Kadisdik Justru Tak Hadir, Ada Apa?
    07 Tim Tetap Optimistis Garuda Muda Lolos ke Olimpiade 2024
    08 21 - 24 Juni Mulai Tahapan Penerimaan Peserta Didik Baru SMA dan SMK Negeri di Provinsi Riau
    09 Cuaca Cerah Berawan, Waspada Hujan Dengan Petir dan Angin Kencang
    10 Target dan Harapan Maarten Paes Seusai Menjadi WNI
    11 Pemprov Riau Siap Sampaikan Aspirasi Buruh Hingga ke Pusat
    12 Gebyar BBI BBWI, 300 Personel Satpol PP Pekanbaru Dikerahkan di Titik Rawan Gepeng, Pak Ogah dan PKL
    13 May Day 2024, Pemprov Riau Wadahi Para Buruh Sampaikan Aspirasi
    14 Indosat Ooredoo Hutchison Perkuat Kolaborasi Berdayakan Indonesia dengan AI
    15 Pemprov Riau Bantu Anggaran Pembeliaan Kendaraan Operasional Desa
    16 Pj Gubri SF Hariyanto Beri Hadiah Haji hingga Renovasi Rumah Prajurit Berprestasi
    17 May Day di Riau Cuaca Diperkirakan Cerah Berawan
    18 Kajati Riau Dianugerahkan Gelar Adat, Pj Gubri Sampaikan Ucapan Selamat
    19 HUT ke-59, Pj Gubri SF Hariyanto dapat Kejutan dari Danrem 031/WB dan Kapolda Riau
    20 Kajati Riau Akmal Abbas Sah Bergelar Datuk Seri Lela Setia Junjungan Negeri
    21 Nobar Indonesia vs Uzbekistan, Edy Natar : Timnas U23 Indonesia Luar Biasa dan Membanggakan
    22 Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Riau melantik 20 Pegawai Pemerintah
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Buletin Satu - News information About Riau