Angin Kencang Revisi UU ITE dari Jokowi hingga Mahfud MD
Selasa, 16-02-2021 - 09:06:22 WIB
Jokowi membuka wacana untuk merevisi UU ITE. (Dok. Biro Setpres)
TERKAIT:
   
 

JAKARTA -- Pemerintah mulai membuka opsi untuk merevisi UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Salah satu cikal bakal direvisinya undang-undang itu tak lain ujung dari suara publik yang mengkritisi pasal karet berpotensi kriminalisasi pada undang-undang itu. Salah satunya, yang diduga digunakan terhadap pengkritik pemerintah.

Wacana revisi itu mengemuka setelah Presiden Joko Widodo  (Jokowi) mengungkapkannya dalam dalam Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri yang digelar di Mabes Polri, Jakarta pada Senin (15/2) kemarin.

Dia berencana untuk menghapus pasal-pasal karet dalam payung hukum tersebut. Terlebih, jika aturan itu tidak menimbulkan rasa keadilan di tengah masyarakat.

"Kalau Undang-undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini, Undang-undang ITE ini," kata Jokowi dalam Rapat Pimpinan TNI-Polri yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (15/2).

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu memahami semangat dari pembentukan UU ITE beberapa tahun silam yang untuk menjaga ruang digital d Indonesia. Hanya saja, kata dia, kini dia tak ingin justru malah penerapan aturan tersebut menimbulkan rasa tak adil.

Jokowi pun meminta agar kepolisian dapat merumuskan aturan dalam menafsirkan pasal-pasal dalam UU ITE agar semakin jelas. Polri, diminta Jokowi untuk dapat lebih selektif dalam menangani kasus-kasus UU ITE.

"Saya minta kepada Kapolri agar jajarannya lebih selektif sekali lagi lebih selektif menyikapi dan menerima pelaporan pelanggaran undang-undang itu," ujarnya.

Seiring pernyataan Jokowi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers usai Rapim itu mengakui bahwa pasal-pasal dalam UU ITE berpotensi dipakai untuk mengkriminalisasi.

"Dalam rangka untuk menjaga agar penggunaan pasal-pasal yang dianggap pasal karet di dalam UU ITE yang ini tentunya berpotensi untuk kemudian digunakan untuk melaporkan atau saling lapor atau lebih dikenal dengan istilah mengkriminalisasikan dengan UU ITE ini, bisa ditekan dan dikendalikan," kata Listyo.

Oleh karena itu, dia mengaku bakal memerintahkan jajarannya untuk lebih selektif menerapkan pasal dalam UU ITE tersebut dalam proses penegakan hukum. Ia menjanjikan, polisi bakal lebih mengedepankan langkah edukasi dan persuasi.

Bahkan, Listyo menyoroti kemungkinan polisi dapat lebih mengupayakan langkah-langkah yang bersifat restorative justice (keadilan restoratif). Itu, merupakan sebuah pendekatan yang bertujuan mengurangi kejahatan dengan menggelar pertemuan antara korban dan terdakwa. Proses ini kadang juga melibatkan perwakilan masyarakat.

Konsep pendekatan restorative justice menitikberatkan pada keadilan bagi pelaku tindak pidana dan korban.

Kemudian, pada Senin malam, Menko Polhukam Mahfud MD lewat akun media sosial Twitter miliknya, @mohmahfudmd, menyatakan pemerintah akan mendiskusikan inisiatif revisi UU ITE.

'Jika sekarang UU tersebut dianggap tidak baik dan memuat pasal-pasal karet, mari kita buat resultante baru dengan merevisi UU tersebut. Bagaimana baiknya lah, ini kan demokrasi,' tulis Mahfud dalam pernyataan yang ia sampaikan via akun media sosial Twitter miliknya, @mohmahfudmd, pada Senin(15/2) malam.

Sebagai informasi, UU ITE dalam beberapa waktu terakhir juga menjadi sorotan lantaran dinilai bisa menjerat mereka yang lantang mengkritik pemerintah, terutama lewat jagat maya.

Hal ini menjadi bertolak belakang dengan ungkapan Presiden Joko Widodo yang meminta agar masyarakat aktif dalam mengkritik pemerintah. Permintaan itu Jokowi sampaikan pada Peluncuran Laporan Tahunan Ombudsman RI Tahun 2020 pada Senin (8/2).

UU ITE mencuat kembali kontroversialnya setelah Jokowi mengumbar soal meminta kritik kepada masyarakat pada awal pekan lalu.

Imbas dari pernyataan tersebut, publik pun meresponsnya berkaca pada kiprah para pengkritik yang senantiasa berhadapan dengan ancaman risiko pendengung (buzzer) hingga pidana di antaranya via KUHP dan UU ITE.

Kritik juga salah satunya datang dari ekonom yang juga kader PDIP Kwik Kian Gie, mantan Wapres Jusuf Kalla, hingga koalisi aktivis masyarakat sipil.

Terkait beleid ini sendiri, di Indonesia pula telah terbentuk komunitas yang menamakan diri mereka Paguyuban Korban UU ITE (Paku ITE).

Selama ini pasal karet UU ITE kerap dituding jadi biang upaya kriminalisasi terutama bagi mereka yang mengkritisi pemerintah. Karena itu saat Jokowi meminta masyarakat untuk memberikan kritik, desakan untuk merevisi UU ITE juga mengemuka. (CNI)



 
Berita Lainnya :
  • Angin Kencang Revisi UU ITE dari Jokowi hingga Mahfud MD
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Kajati Riau Akmal Abbas Sah Bergelar Datuk Seri Lela Setia Junjungan Negeri
    02 Nobar Indonesia vs Uzbekistan, Edy Natar : Timnas U23 Indonesia Luar Biasa dan Membanggakan
    03 Gelombang Panas Ekstrem di Asia, Suhu Nyaris Tembus 50 Derajat Celsius
    04 Ini Alasan Dolar AS Jadi Patokan Mata Uang Dunia
    05 Daftar 14 Tim Negara Lolos Olimpiade Paris 2024, Ada 2 Tiket Tersisa
    06 Pemprov Riau Perbaiki Jalan Rusak di Pucuk Rantau Kuansing
    07 Shin Tae-yong Optimistis Garuda Muda Lolos ke Olimpiade 2024
    08 Garuda Muda Masih Punya Peluang Lolos ke Olimpiade 2024
    09 Pj Gubri Dapat Kejutan Ulang Tahun
    10 BMKG Rilis Prakiraan Cuaca Hari Ini Selasa 30 April 2024
    11 UMKM Binaan PHR Semarakkan KNF Vol. 6 Pekanbaru, Upaya Dukung Geliat Ekonomi Riau
    12 Besok, LAM Riau Anugerahkan Gelar Datuk Seri Lela Setia Junjungan Negeri untuk Kajati Riau
    13 Besok, LAM Riau Anugerahkan Gelar Datuk Seri Lela Setia Junjungan Negeri untuk Kajati Riau
    14 BRK Syariah Meriahkan Riau Sharia Week 2024
    15 Indosat Kembali Hadirkan SheHacks 2024, Bentuk Nyata Dukungan Bagi Pemberdayaan Perempuan
    16 Pj Gubri Ingatkan Pejabat Administator Pemprov Riau Terus Belajar
    17 Bakal Capres AS Ditangkap Gegara Ikut Demo Pro Palestina
    18 Langkah Pasti Menteri BUMN Erick Thohir Berdayakan UMKM Lokal
    19 Pelatih Uzbekistan: Timnas Indonesia U-23 Lawan Sulit
    20 Pj Gubernur Riau Ajak Kadis-Masyarakat Nobar Timnas vs Uzbekistan
    21 42 Grup Musik akan Meriahkan BBI BBWI dan Lancang Kuning Carnival di Riau
    22 BMKG Rilis Prakiraan Cuaca Hari Ini Senin 29 April 2024
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Buletin Satu - News information About Riau