Jaksa Ungkap Terdakwa Aksi 22 Mei Dijanjikan Rp50 Ribu
Selasa, 13-08-2019 - 22:23:58 WIB
Puluhan orang memadati ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk mengikuti sidang perdana tersangka diduga terlibat kerusuhan 22 Mei, Selasa, 13 Agustus 2019. (Foto:TEMPO)
TERKAIT:
   
 

JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang perdana terhadap 84 tersangka kasus kerusuhan 22 Mei 2019, Selasa (13/8).

Sidang perdana ini dibagi ke dalam beberapa sidang di beberapa ruangan berbeda, dengan agenda mendengarkan dakwaan jaksa. Majelis hakim PN Jakarta Barat membagi perkara menjadi 21 perkara, salah satunya dengan nomor perkara 1284/Pid.B/2019/PN Jkt.Brt

Perkara tersebut melibatkan 11 terdakwa. Mereka adalah Ardiansyah, Alfi Syukra, Dian Masyhur, Dimas Aditya, Wahyudin, Ahmad Irfan, Nur Fauzi Sambudi, Said Zulsultan, Rahmat Alwi, Arfal Maulana, dan Zamahsari.

Di sidang perkara kerusuhan 22 Mei tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya mengungkapkan beberapa terdakwa dijanjikan uang senilai Rp50 ribu untuk melakukan penyerangan terhadap Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

"Bahwa terdakwa Ardiansyah mendapat perintah dari Rusdi Munir dan Habib Muhammad Abdurrohman untuk melakukan penyerangan terhadap Kantor Bawaslu karena tidak puas dengan hasil Pemilu 2019, dan terdakwa Ardiansyah akan mendapatkan uang Rp50 ribu," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggia Yusran di hadapan majelis hakim PN Jakbar seperti dilansir dari Antara.

Selain Ardiansyah, terdakwa atas nama Dian Masyhur juga sempat dijanjikan akan diberi uang Rp50 ribu untuk ikut demo di depan Kantor Bawaslu.

Sementara itu, sembilan terdakwa lainnya hanya ikut-ikutan melakukan demonstrasi di depan kantor Bawaslu walau tidak dijanjikan uang.

Sebelum sampai di Bawaslu, para terdakwa sempat melihat kerumunan massa yang sedang melakukan kerusuhan di jalan layang Slipi Jaya Petamburan, Jakarta Barat. Akhirnya, kata jaksa, mereka kemudian ikut serta merusuh dengan melemparkan batu dan pembakaran.

"Para terdakwa melemparkan batu, petasan, kayu, ada yang membakar ban, serta merusak pos polisi di Slipi. Juga mengucapkan kata umpatan yang ditujukkan ke polisi," ujar jaksa.

Aparat kepolisian sempat memberikan himbauan agar massa membubarkan diri, namun kerumunan malah melakukan provokasi dan bentrok dengan polisi. Walhasil, polisi pun melakukan tindakan yaitu melontarkan gas air mata.

Menurut Jaksa, aksi di sepanjang Jalan Petamburan, Jakarta Barat, terjadi mulai pukul 01.00 WIB hingga 11.00 WIB, 22 Mei 2019.

Para terdakwa dijerat pasal berlapis. Dalam dakwan kesatu diancam Pasal 187 ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, kedua, Pasal 214 ayat (1) KUHP, ketiga Pasal 170 ayat (1) KUHP, keempat, Pasal 211 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, kelima, Pasal 358 ke-1 KUHP, keenam, Pasal 212 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, ketujuh, Pasal 216 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan kedelapan, Pasal 218 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(CNI)



 
Berita Lainnya :
  • Jaksa Ungkap Terdakwa Aksi 22 Mei Dijanjikan Rp50 Ribu
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Mantan Bupati Inhil Wafat, Pj Gubri Sampaikan Dukacita Mendalam
    02 Musim Hujan Diprakirakan Berlangsung Sampai Akhir April
    03 Disnakertrans Riau Tuntaskan 28 Laporan THR
    04 5.274 JCH Riau Mulai Diberangkatkan 12 Mei 2024
    05 Nasabah BRK Syariah Ikuti Silaturahmi dan bimbingan Jemaah Calon Haji
    06 AS Tangkap Hampir 500 Mahasiswa Pedemo Pro Palestina di Kampus-Kampus
    07 Per Maret 2024, APBN Surplus Rp8,1 T
    08 Timnas Melaju ke Semifinal Piala Asia U-23. Erick Thohir, Mereka Pencetak Sejarah Baru
    09 Cuaca Cerah Berawan, Waspada Hujan Dengan Angin Kencang
    10 Timnas Indonesia U-23 Lolos Semifinal Piala Asia U-23 Usai Kalahkan Korsel melalui Drama Adu Pinalti
    11 Respon Keluhan Masyarakat, Pemko Pekanbaru Lelang Lagi Overlay 6 Ruas Jalan
    12 Menjelajah Dunia Migas di Dumai Expo 2024: Edukasi dan Kontribusi untuk Masa Depan
    13 Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
    14 Tim U-23 Indonesia Optimistis Redam Korea Selatan
    15 Indosat Ooredoo Hutchison Catat Lonjakan Trafik Data Sebesar 17% Sepanjang Hari Raya Idulfitri
    16 Siswa SMAN 8 Pekanbaru Banyak Lulus SNBP di Perguruan Tinggi Ternama
    17 Masih Ada Hujan di Riau
    18 Dekati Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Badan, Kanwil DJP Riau Kumpulkan Asosiasi se-Riau
    19 Pj Gubri Siap Jalankan Arahan Wapres Terkait Penanggulangan Bencana
    20 Pemprov Riau Gesah Persiapan Tari Massal untuk Event BBI-BBWI dan Lancang Kuning Carnival
    21 Presiden Tegaskan Pemerintah Hormati Putusan MK Soal Pilpres yang Final dan Mengikat
    22 Masih Ada Hujan, Waspada Petir Dan Angin Kencang
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Buletin Satu - News information About Riau