Habis PSBB Terbitlah PPKM, Apa Bedanya?
Jumat, 08-01-2021 - 09:22:54 WIB
Suasana penutupan Jalan Asia Afrika saat PSBB di Bandung, Jawa Barat, 17 April 2020. (ANTARA FOTO)
TERKAIT:
   
 

JAKARTA -- Pemerintah secara resmi menetapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali sejak 11-25 Januari 2021 mendatang untuk menekan angka penularan virus Corona (Covid-19).

PPKM sengaja digunakan pemerintah dalam pemaparan kebijakan tersebut ketimbang menggunakan istilah yang sudah familier sebelumnya dalam memutus rantai penyebaran Covid-19, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto menegaskan kebijakan PPKM bukanlah karantina wilayah atau lockdown. Melainkan hanya pembatasan mobilitas warga yang diperketat.

"Kita tidak melakukan lockdown, kita hanya pembatasan bukan pelarangan dan tentu ini sudah dipertimbangkan dan dibahas secara mendalam berdasarkan data-data yang ada dan mengantisipasi lonjakan akibat liburan," kata pria yang juga Menko Perekonomian itu dalam konferensi pers daring via akun YouTube BNPB, Kamis (7/1).

Terkesan sama, namun nyatanya PPKM dan PSBB memiliki sejumlah perbedaan.

Dari sisi regulasi, PPKM tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 kepada seluruh kepala daerah di Jawa dan Bali. PPKM menyasar pada pembatasan kegiatan masyarakat secara terbatas berbasis pada kota dan kabupaten. Bukan secara keseluruhan provinsi, kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Bali.

Kebijakan PPKM, inisiatif ada tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat telah menetapkan kriteria-kriteria tertentu terhadap daerah-daerah untuk melakukan penerapan PPKM.

Kriteria itu antara lain, tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional sebesar 3 persen. Kemudian tingkat kesembuhan di bawah nasional sebesar 82 persen.

Selanjutnya, kasus aktif harus di bawah kasus aktif nasional sebesar 14 persen, dan keterisian RS untuk tempat tidur isolasi dan ICU di atas 70 persen. Daerah yang masuk dalam kriteria itu harus menerapkan kebijakan PPKM.

Sementara itu, pelaksanaan PPKM terdiri dari beberapa poin, seperti membatasi perkantoran dengan menerapkan kerja dari rumah (work from home/WFH) sebesar 75 persen dan kerja di kantor (work from office/WFO) sebesar 25 persen.

Kemudian, melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara dalam jaringan. Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok, tetap dapat beroperasi 100 persen, namun dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Kegiatan restoran makan atau minum di tempat hanya diperbolehkan sebesar 25 persen. Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan atau mal sampai dengan pukul 19.00 WIB.

Selain itu, pembatasan kapasitas tempat ibadah sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Sementara kegiatan konstruksi tetap diizinkan beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Pemerintah memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat di Pulau Jawa-Bali untuk menekan penyebaran Covid-19. (CNI)



 
Berita Lainnya :
  • Habis PSBB Terbitlah PPKM, Apa Bedanya?
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Target dan Harapan Maarten Paes Seusai Menjadi WNI
    02 Pemprov Riau Siap Sampaikan Aspirasi Buruh Hingga ke Pusat
    03 Gebyar BBI BBWI, 300 Personel Satpol PP Pekanbaru Dikerahkan di Titik Rawan Gepeng, Pak Ogah dan PKL
    04 May Day 2024, Pemprov Riau Wadahi Para Buruh Sampaikan Aspirasi
    05 Indosat Ooredoo Hutchison Perkuat Kolaborasi Berdayakan Indonesia dengan AI
    06 Pemprov Riau Bantu Anggaran Pembeliaan Kendaraan Operasional Desa
    07 Pj Gubri SF Hariyanto Beri Hadiah Haji hingga Renovasi Rumah Prajurit Berprestasi
    08 May Day di Riau Cuaca Diperkirakan Cerah Berawan
    09 Kajati Riau Dianugerahkan Gelar Adat, Pj Gubri Sampaikan Ucapan Selamat
    10 HUT ke-59, Pj Gubri SF Hariyanto dapat Kejutan dari Danrem 031/WB dan Kapolda Riau
    11 Kajati Riau Akmal Abbas Sah Bergelar Datuk Seri Lela Setia Junjungan Negeri
    12 Nobar Indonesia vs Uzbekistan, Edy Natar : Timnas U23 Indonesia Luar Biasa dan Membanggakan
    13 Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Riau melantik 20 Pegawai Pemerintah
    14 Gelombang Panas Ekstrem di Asia, Suhu Nyaris Tembus 50 Derajat Celsius
    15 Ini Alasan Dolar AS Jadi Patokan Mata Uang Dunia
    16 Daftar 14 Tim Negara Lolos Olimpiade Paris 2024, Ada 2 Tiket Tersisa
    17 Pemprov Riau Perbaiki Jalan Rusak di Pucuk Rantau Kuansing
    18 Shin Tae-yong Optimistis Garuda Muda Lolos ke Olimpiade 2024
    19 Garuda Muda Masih Punya Peluang Lolos ke Olimpiade 2024
    20 Pj Gubri Dapat Kejutan Ulang Tahun
    21 BMKG Rilis Prakiraan Cuaca Hari Ini Selasa 30 April 2024
    22 UMKM Binaan PHR Semarakkan KNF Vol. 6 Pekanbaru, Upaya Dukung Geliat Ekonomi Riau
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Buletin Satu - News information About Riau