WNA Dilarang ke Indonesia, WNI Pulang Wajib Karantina 5 Hari
Selasa, 29-12-2020 - 08:55:48 WIB
Pemerintah resmi melarang Warga Negara Asing masuk ke Indonesia mulai 1-14 Januari 2021. WNI wajib menjalani karantina selama 5 hari sambil dites RT-PCR. (Foto: ANTARA FOTO)
TERKAIT:
   
 

JAKARTA -- Pemerintah Indonesia resmi melarang Warga Negara Asing (WNA) masuk ke Indonesia mulai 1 Januari-14 Januari 2021. WNA dilarang masuk Indonesia menyusul kabar beredarnya mutasi baru Covid-19 di luar negeri.

"Ratas pada 28 Desember ini memutuskan menutup sementara dari 1-14 Januari 2021 masuknya WNA dari semua negara ke Indonesia," kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Senin (28/12).

WNA yang telah terjadwal tiba di Indonesia pada rentang 28 Desember-31 Desember 2020 diwajibkan mengikuti peraturan Satgas Covid-19 melalui SE Satgas Covid-19 nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal Dan Menyambut Tahun Baru 2021.

Pertama, WNA yang telah tiba di Indonesia diharuskan menunjukkan bukti negatif Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan PCR yang berlaku selama 2x24 jam sebelum keberangkatan. Surat keterangan negatif Covid-19 ini harus dilaporkan saat pemeriksaan kesehatan di bandara.

Kedua, WNA setelah tiba di Indonesia wajib melakukan pemeriksaan ulang RT PCR dan melakukan karantina selama lima hari di tempat yang sudah disediakan pemerintah.

Usai melakukan karantina, WNA masih harus melakukan pemeriksaan RT PCR kembali, apabila hasilnya negatif maka diperkenankan meneruskan perjalanan di Indonesia.

Prasyarat ini juga berlaku untuk WNI di luar negeri yang akan kembali ke Indonesia. Sesuai dengan aturan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 14 soal keimigrasian, WNI diperbolehkan pulang ke Indonesia.

"Sesuai Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011, pasal 14 warga negara Indonesia tetap diizinkan kembali ke Indonesia," kata Retno.

WNI yang pulang ke Indonesia juga wajib melakukan pemeriksaan ulang RT PCR dan melakukan karantina selama lima hari di tempat yang sudah disediakan pemerintah.

"Setelah karantina lima hari, WNI melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif, maka diperkenankan meneruskan perjalanan," tuturnya.

Pembatasan kedatangan WNA ke Indonesia ini tidak berlaku untuk kunjungan resmi pejabat setingkat menteri, namun penerapan protokol kesehatan ketat menjadi keharusan.

"Penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat," tutur Retno. (CNI)



 
Berita Lainnya :
  • WNA Dilarang ke Indonesia, WNI Pulang Wajib Karantina 5 Hari
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 UMKM Binaan PHR Semarakkan KNF Vol. 6 Pekanbaru, Upaya Dukung Geliat Ekonomi Riau
    02 Besok, LAM Riau Anugerahkan Gelar Datuk Seri Lela Setia Junjungan Negeri untuk Kajati Riau
    03 Besok, LAM Riau Anugerahkan Gelar Datuk Seri Lela Setia Junjungan Negeri untuk Kajati Riau
    04 BRK Syariah Meriahkan Riau Sharia Week 2024
    05 Indosat Kembali Hadirkan SheHacks 2024, Bentuk Nyata Dukungan Bagi Pemberdayaan Perempuan
    06 Pj Gubri Ingatkan Pejabat Administator Pemprov Riau Terus Belajar
    07 Bakal Capres AS Ditangkap Gegara Ikut Demo Pro Palestina
    08 Langkah Pasti Menteri BUMN Erick Thohir Berdayakan UMKM Lokal
    09 Pelatih Uzbekistan: Timnas Indonesia U-23 Lawan Sulit
    10 Pj Gubernur Riau Ajak Kadis-Masyarakat Nobar Timnas vs Uzbekistan
    11 42 Grup Musik akan Meriahkan BBI BBWI dan Lancang Kuning Carnival di Riau
    12 BMKG Rilis Prakiraan Cuaca Hari Ini Senin 29 April 2024
    13 May Day 2024, Serikat Buruh di Riau Sepakat Gelar Aksi GOR Pekanbaru
    14 Kampar Expo 2024, Ajang Edukasi Industri Migas untuk Masyarakat dan Pelajar Riau
    15 Gelar BBI - BBWI, Pemprov Riau Obtimis Lewati Target Transaksi Yang di Tetapkan Pemerintah Pusat
    16 Jelang PON XXI Aceh-Sumut, Atlet Riau Harus Capai Target Medali Emas
    17 Masih Ada Potensi Hujan di Riau, Waspada Petir dan Angin Kencang
    18 Besok, Ada Atraksi Untuk Masyarakat di Lanud Rsn Pekanbaru
    19 Sudah 90 Persen Lebih, Penetapan NIP PPPK Pemprov Riau Tahun 2023 Hampir Rampung
    20 Ancaman Perang Nuklir Iran - Israel Makin Nyata
    21 Indonesia Dikepung 3 Juara di Semifinal Piala Asia U-23
    22 Akhir Pekan, Waspada Hujan Dengan Petir dan Angin Kencang Masih Akan Terjadi di Riau
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Buletin Satu - News information About Riau