Satgas Terbitkan Aturan Prokes Baru Perjalanan Dalam Negeri
Rabu, 23-12-2020 - 09:13:41 WIB
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito.
TERKAIT:
   
 

JAKARTA -- Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan surat edaran mengenai pelaksanaan protokol kesehatan dalam penerbangan dan penggunaan angkutan umum lainnya selama liburan Natal dan Tahun Baru.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan ketentuan ini merupakan bagian upaya menanggulangi penularan COVID-19.

"Pengalaman tiga liburan sebelumnya, mobilitas warga selalu memicu peningkatan kasus penularan baru. Oleh karena itu, sudah seharusnya warga untuk lebih patuh dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan. Semua diatur dalam surat edaran terbaru ini," kata Wiku, dalam siaran pers dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Minggu (20/12).

Surat Edaran No. 3 Tahun 2020 berisi kewajiban menjalankan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan dan berlaku sejak 19 Desember hingga 8 Januari 2021.

Aturan tersebut berisi tiga poin utama, pertama setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan hindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

Kedua, pengetatan protokol kesehatan sepanjang perjalanan yang perlu dilakukan berupa penggunaan masker wajib secara benar menutupi hidung dan mulut dengan jenis masker kain tiga lapis atau masker medis.

Mereka juga tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat untuk keselamatan dan kesehatannya.

Ketiga, pelaku perjalanan dalam negeri harus mengikuti sejumlah ketentuan:

a. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;

b. Untuk perjalanan ke Pulau Bali, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Sedangkan pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

c. Untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa (antar Provinsi/ Kabupaten/ Kota), pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat baik pribadi maupun umum, diimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api;

d. Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan;

e. Perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi laut yang bertujuan melayani pelayaran lokasi terbatas antarpulau atau antarpelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan (Jabodetabek) tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil rapid test antigen sebagai syarat perjalanan;

f. Dalam keadaan tertentu terkait ketentuan pada poin d dan poin e, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah dapat melakukan tes acak (random test) rapid test antigen maupun RT-PCR jika diperlukan;

g. Selain ketentuan poin b dan c mengenai Jawa dan Bali, rapid test antibodi masih boleh digunakan sesuai ketentuan yang ada;

h. Apabila hasil rapid test antigen atau antibodi pelaku perjalanan nonreaktif/negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan;

i. Perjalanan dengan menggunakan moda transportasi laut mengikuti kebijakan yang sudah berlaku, terkecuali bagi perjalanan menuju dan dari Pulau Bali yang wajib menggunakan rapid test antigen;

j. Kementerian/lembaga/perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan darat/laut/udara/perkeretaapian menindaklanjuti Surat Edaran ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum dengan mengacu pada Surat Edaran ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Wiku menambahkan ketentuan serupa juga berlaku bagi pelaku perjalanan internasional selama liburan Natal dan Tahun Baru. Para pelaku perjalanan dari luar negeri wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR di negara asal dan berlaku 3 x 24 jam sejak diterbitkan ke dalam e-HAC Indonesia.

"Satgas dibantu dengan otoritas transportasi dan didukung kementerian/lembaga maupun TNI- Polri akan memastikan regulasi ini bisa berjalan efektif dan tujuan mencegah dan mengurangi penularan COVID-19 bisa tercapai," pungkas Wiku. (CNI)



 
Berita Lainnya :
  • Satgas Terbitkan Aturan Prokes Baru Perjalanan Dalam Negeri
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Kemendagri Apresiasi Perhatian Pj Gubri ke Pemerintahan Desa
    02 Pj Ketua TP-PKK Buka Bazar UMKM BBI/BBWI
    03 Pj Gubri SF Hariyanto, Bagikan Motor Untuk Kades dan BPD se-Riau
    04 136 Desa di Kabupaten Bengkalis Implementasikan Siskeudes-Link Melalui CMS BRK Syariah
    05 Gernas BBI/BBWI, 3.500 Mie Sagu Disiapkan Untuk Pecahkan Rekor MURI
    06 Netanyahu Stres soal Surat Penangkapan dari ICC, Ancam Balas Palestina
    07 Pemerintah Ingin Percepat Investasi Swasembada Gula
    08 STY Blak-blakan Soal Penurunan Performa Timnas Indonesia U-23
    09 Hari ini Gebyar BBI BBWI dan Carnival Lancang Kuning Digelar di Pekanbaru
    10 Shin Tae-yong Apresiasi Perjuangan Skuad Garuda Muda
    11 Gebyar BBI / BBWI Dibuka Hari Ini, Waspada Hujan Akan Guyur Pekanbaru
    12 Jelang Indonesia vs Irak, Ini Harapan Shin Tae-yong untuk Wasit
    13 Ikhtiar PHR Dukung Sektor Pendidikan Riau Ciptakan Generasi Emas Berdaya Saing
    14 Ratusan UMKM Siap Ramaikan Gernas BBI/BBWI Riau 2024
    15 Pj Gubernur Riau Kukuhkan Pengurus BKOW Provinsi Riau Periode 2024-2029
    16 Elnusa Siap Pasok 35.000 Material Tubing OCTG
    17 Upacara Hardiknas, Kadisdik Justru Tak Hadir, Ada Apa?
    18 Tim Tetap Optimistis Garuda Muda Lolos ke Olimpiade 2024
    19 21 - 24 Juni Mulai Tahapan Penerimaan Peserta Didik Baru SMA dan SMK Negeri di Provinsi Riau
    20 Cuaca Cerah Berawan, Waspada Hujan Dengan Petir dan Angin Kencang
    21 Target dan Harapan Maarten Paes Seusai Menjadi WNI
    22 Pemprov Riau Siap Sampaikan Aspirasi Buruh Hingga ke Pusat
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Buletin Satu - News information About Riau