Nasib FPI Usai Kerumunan: Rizieq Ditahan, Dua Pentolan Diburu
Senin, 14-12-2020 - 08:28:15 WIB
Pimpinan FPI Rizieq Shihab diperiksa polisi. (Foto: Arsip Istimewa)
TERKAIT:
   
 

JAKARTA -- Beberapa petinggi Front Pembela Islam (FPI) kini terjerat kasus hukum usai mengadakan kegiatan yang memicu kerumunan di wilayah Petamburan, Jakarta Pusat, 14 November.

Pimpinan FPI Rizieq Shihab telah ditetapkan sebagai tersangka penghasutan kerumunan massa. Kini dia tengah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya.

Usai pemeriksaan pada Sabtu (12/12), dia keluar dengan tangan diborgol dan dikawal petugas.

Tak hanya Rizieq, polisi juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Haris Ubaidillah (Ketua Panitia), Ali Bin Alwi Alatas (Sekretaris Panitia), Maman Suryadi (Panglima LPI-Penanggungjawab Keamanan Acara), Sobri Lubis (Ketua Umum FPI-Penanggungjawab Acara), dan Habib Idrus (Kepala Seksi Acara).

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengatakan bahwa penyidik memiliki sejumlah alasan sehingga harus menahan pentolan FPI itu. Pertama, alasan subjektif penyidik ialah agar Rizieq tak melarikan diri.

"Alasan subyektif, agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan ketiga tidak mengulangi perbuatan," kata Argo saat memberikan keterangan pers di Mapolda Metro Jaya, Minggu (13/12) dini hari.

Argo pun menyampaikan penyidik juga memiliki alasan obyektif terkait langkah penahanan Rizieq. Menurutnya, alasan itu adalah tindak pidana yang diduga dilakukan Rizieq memiliki ancaman lima tahun penjara.

Dalam perkara ini  hanya Rizieq yang dijerat menggunakan Pasal Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara. Sedangkan, lima tersangka lain dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Meskipun demikian, penerapan pasal itu menuai polemik. FPI bahkan tak segan mengatakan bahwa polisi terlalu memaksakan diri untuk menahan Rizieq.

Sementara itu ahli hukum pidana Abdul Fickar Hadjar berpendapat pasal penghasutan itu tak tepat disangkakan kepada pentolan FPI itu. Kendati demikian, dia menyebut bahwa mungkin penyidik memiliki asumsi tersendiri hingga akhirnya menerapkan pasal tersebut dalam kasus ini.

"Kalau menurut saya sih kurang tepat, tapi polisi mungkin, penyidik punya anggapan lain, punya bukti lain," ujarnya.

Fickar menyampaikan kepolisian mesti menjelaskan dasar atau bukti apa hingga akhirnya menerapkan Pasal 160 KUHP tersebut. Tak hanya itu, Fickar juga mendorong pihak Rizieq untuk menempuh langkah praperadilan terkait penetapan tersangka ini.

Dari keseluruhan tersangka yang dijerat, hingga saat ini masih ada dua orang yang belum menempuh proses hukum di Polda Metro Jaya. Mereka ialah Maman Suryadi (Panglima LPI-Penanggungjawab Keamanan Acara) dan Sobri Lubis (Ketua Umum FPI-Penanggungjawab Acara).

Kedua pentolan FPI itu mendapat ultimatum kedua dari Polda Metro Jaya usai tiga tersangka lain menyerahkan diri pada Minggu (13/12) dini hari. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan polisi tak segan untuk menangkap kedua sosok tersebut.

"Kami mengharapkan yang dua lagi sampai dengan saat sekarang ini belum menyerahkan diri untuk segera menyerahkan diri," kata Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Minggu (13/12).

"[Kalau tidak] kami akan tangkap," tambah dia.

Padahal, berbeda dengan Rizieq, lima tersangka lain dijerat menggunakan pasal Pasal 93 UU Kekarantinaan nomor 6 tahun 2018 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

Sehingga, polisi tidak bisa melakukan upaya penahanan terhadap lima tersangka itu lantaran ancaman hukumannya yang di bawah lima tahun. (CNI)



 
Berita Lainnya :
  • Nasib FPI Usai Kerumunan: Rizieq Ditahan, Dua Pentolan Diburu
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Meningkat Dari Tahun Lalu, Transaksi Bazar UMKM BBI Riau Capai Rp3,08 Miliar
    02 Pendaftaran Panwascam Baru Resmi Dibuka.
    03 Niger Usir Tentara AS di Pangkalan Militer, Kini Diduduki Rusia
    04 Harga Minyak Merangkak Naik Gara-gara Saudi Kerek Harga
    05 Seperti Indonesia U-23, Guinea U-23 Diperkuat Bintang Tim Senior
    06 PHR Gelar Talk Show Bertajuk Tuan Dukung Puan, Bentuk Komitmen Dukung Kesetaraan Gender
    07 Gebyar BBI - BBWI dan Lancang Kuning Carnival Dihadiri Puluhan Ribu Penonton
    08 Cuaca Cerah Berawan, Namun Masih Ada Potensi Hujan
    09 Transaksi Kuliner Lokal Riau Penyumbang Terbesar Bazar UMKM
    10 Manajemen PHR Lepas Pekerja Berangkat Haji Ke Tanah Suci
    11 Sajikan Mie Sagu Goreng 3.500 Porsi, Provinsi Riau Kembali Pecahkan Rekor MURI
    12 Dua Hari Pelaksanaan Bazar UMKM BBI/BBWI Transkasi Mencapai Rp850 Juta
    13 Konser Lancang Kuning Carnival, Armand Maulana Apresiasi Pj Gubri SF Hariyanto
    14 Cuaca Cerah Berawan, Waspada Hujan dan Angin Kencang
    15 Pj Gubri Tinjau Bazar UMKM, Antusiasme Tinggi, Pengunjung Capai 65.000 Orang
    16 Rencana Impor 3,6 Juta Ton Beras Disebutkan Mendag Karena Cuaca Ekstrem
    17 Daftar Lengkap Top Skor Piala Asia U-23 2024
    18 Pembukaan Gebyar Gernas BBI BBWI dan Lancang Kuning Carnival di Pekanbaru Berlangsung Meriah
    19 Akhir Pekan, Hujan di Hampir Sebahagian Besar Wilayah Riau
    20 Kemendagri Apresiasi Perhatian Pj Gubri ke Pemerintahan Desa
    21 Pj Ketua TP-PKK Buka Bazar UMKM BBI/BBWI
    22 Pj Gubri SF Hariyanto, Bagikan Motor Untuk Kades dan BPD se-Riau
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Buletin Satu - News information About Riau