KPK Minta Bakal Calon Kepala Daerah Segera Lapor LHKPN
Rabu, 02-09-2020 - 11:31:11 WIB
Ilustrasi.
TERKAIT:
   
 

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta bakal calon kepala daerah yang bersaing di Pilkada 2020 untuk segera mengisi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Laporan kekayaan para calon ini merupakan bentuk transparansi.

"Selain bentuk transparansi, pelaporan harta ini juga merupakan persyaratan pencalonan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding, seperti dikutip dari situs KPK, Rabu (2/9).

Ipi mengatakan bakal calon kepala daerah, yang bukan berstatus penyelenggara negara juga masuk dalam kategori wajib lapor khusus. Menurutnya, ketentuan itu sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Dalam UU Pilkada, tanda terima atas penyampaian LHKPN merupakan salah satu persyaratan dalam pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.

KPK juga telah menerbitkan petunjuk teknis penyampaian dan pemberian tanda terima atas laporan harta kekayaan berupa Surat Edaran Pimpinan KPK Nomor 07.1 Tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020.

Ada tiga hal yang diatur dalam surat edaran tersebut. Pertama, penyampaian LHKPN wajib dilaksanakan secara online melalui elhkpn.kpk.go.id. Kedua, KPK hanya memberikan tanda terima LHKPN setelah melalui proses verifikasi KPK.

Kemudian yang ketiga, tanda terima LHKPN yang dapat digunakan sebagai salah satu persyaratan dalam pilkada merupakan tanda terima yang diberikan oleh KPK atas penyampaian LHKPN secara online sejak 1 Januari 2020 sampai dengan hari terakhir masa perbaikan syarat calon, baik dalam rangka pelaporan periodik maupun khusus.

Untuk mendukung kelancaran proses, KPK mengingatkan agar bakal calon menyesuaikan saat penyampaian LHKPN dengan masa perbaikan syarat pencalonan dan/atau syarat calon sebagaimana diatur dalam peraturan KPU yang berlaku.

"Hal ini untuk memastikan bakal calon memiliki waktu yang memadai untuk proses verifikasi dan/atau melengkapi kekurangan," ujarnya.

Pilkada Serentak tahun 2020 bakal menjadi kontestasi politik elektoral secara bersamaan terbesar sepanjang sejarah Indonesia. Sebab, Pilkada itu akan melibatkan 270 daerah dalam satu waktu.

Sebelumnya gelaran pilkada serentak ini sempat diragukan untuk digelar, karena di tengah kondisi pandemi virus corona (Covid-19). Namun, pemerintah dan Komisi II DPR RI akhirnya resmi menyetujui pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 digelar 9 Desember 2020. (CNI)



 
Berita Lainnya :
  • KPK Minta Bakal Calon Kepala Daerah Segera Lapor LHKPN
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 5.274 JCH Riau Mulai Diberangkatkan 12 Mei 2024
    02 Nasabah BRK Syariah Ikuti Silaturahmi dan bimbingan Jemaah Calon Haji
    03 AS Tangkap Hampir 500 Mahasiswa Pedemo Pro Palestina di Kampus-Kampus
    04 Per Maret 2024, APBN Surplus Rp8,1 T
    05 Timnas Melaju ke Semifinal Piala Asia U-23. Erick Thohir, Mereka Pencetak Sejarah Baru
    06 Cuaca Cerah Berawan, Waspada Hujan Dengan Angin Kencang
    07 Timnas Indonesia U-23 Lolos Semifinal Piala Asia U-23 Usai Kalahkan Korsel melalui Drama Adu Pinalti
    08 Respon Keluhan Masyarakat, Pemko Pekanbaru Lelang Lagi Overlay 6 Ruas Jalan
    09 Menjelajah Dunia Migas di Dumai Expo 2024: Edukasi dan Kontribusi untuk Masa Depan
    10 Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
    11 Tim U-23 Indonesia Optimistis Redam Korea Selatan
    12 Indosat Ooredoo Hutchison Catat Lonjakan Trafik Data Sebesar 17% Sepanjang Hari Raya Idulfitri
    13 Siswa SMAN 8 Pekanbaru Banyak Lulus SNBP di Perguruan Tinggi Ternama
    14 Masih Ada Hujan di Riau
    15 Dekati Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Badan, Kanwil DJP Riau Kumpulkan Asosiasi se-Riau
    16 Pj Gubri Siap Jalankan Arahan Wapres Terkait Penanggulangan Bencana
    17 Pemprov Riau Gesah Persiapan Tari Massal untuk Event BBI-BBWI dan Lancang Kuning Carnival
    18 Presiden Tegaskan Pemerintah Hormati Putusan MK Soal Pilpres yang Final dan Mengikat
    19 Masih Ada Hujan, Waspada Petir Dan Angin Kencang
    20 OJK Riau Gelar Coaching Clinic Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) Bagi 38 PUJK di Riau
    21 Harga Bahan Kebutuhan Pokok di Pekanbaru Stabil Pasca Idul Fitri
    22 Pemprov Riau Sediakan 150 Stand UMKM Gratis di Gernas BBI dan BBWI, Begini Cara Daftarnya
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Buletin Satu - News information About Riau