1.438 Narapidana Bebas Usai Dapat Remisi HUT ke-75 RI
Senin, 17-08-2020 - 23:36:08 WIB
Seorang narapidana sujud syukur usai mendapatkan surat pembebasan dari masa pidana di Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan, Sumatera Utara, Kamis (2/4/2020). (ANTARA FOTO)
TERKAIT:
   
 

JAKARTA -- Sebanyak 119.175 narapidana di lembaga pemasyarakatan dan rutan seluruh Indonesia menerima remisi atau pengurangan masa hukuman Hari Ulang Tahun ke-75 RI.

Dari jumlah tersebut, 1.438 di antaranya mendapatkan remisi bebas. Sedangkan 117.737 lainnya menerima pengurangan hukuman bervariasi mulai 1-6 bulan.

"Sebanyak 1.438 napi dapat menghirup udara bebas setelah menerima remisi umum II," ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Reynhard Silitonga saat upacara HUT RI di Lombok Barat melalui keterangan tertulis, Senin (17/8).

Remisi diberikan kepada napi yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif di antaranya menjalani pidana minimal enam bulan dan tidak terdaftar pada buku catatan pelanggaran disiplin napi.

Napi yang mendapat remisi juga harus aktif mengikuti program pembinaan di lapas, rutan, atau lembaga pembinaan khusus anak.

"Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari. Jika tidak berperilaku baik, maka remisi tidak akan diberikan," katanya.

Reynhard menuturkan, pemberian remisi ini telah menghemat anggaran makan napi sekitar Rp176 miliar.

Penghematan anggaran bagi 1.438 napi yang telah bebas mencapai kurang lebih Rp3 miliar. Sementara penghematan anggaran bagi 117.737 napi yang menerima remisi mencapai Rp173 miliar.

"Sehingga total penghematan anggaran makan napi mencapai Rp176,26 miliar," ucapnya.

Remisi bagi napi diketahui telah diatur dalam UU RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, PP Nomor 99 Tahun 2012, Keppres Nomor 174/1999, dan Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pemberian Remisi Kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.

11.268 Warga Binaan di Jatim Dapat Remisi

Sebanyak 11.268 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Jawa Timur mendapatkan remisi umum, di momen Peringatan HUT ke-75 Republik Indonesia.

11.268 WBP itu dinyatakan berhak mendapatkan remisi umum. Salah satu pertimbangannya, karena mereka telah berbuat baik selama menjalani pembinaan di lapas/rutan.

Pemberian remisi umum itu dilakukan dengan penyerahan Surat Keputusan Menkumham Nomor PAS-922.PK.01.01.02 Tahun 2020, oleh Kakanwil Kemenkumham Jatim Krismono kepada perwakilan WBP dari lapas/rutan Korwil Surabaya.

Krismono menuturkan besaran remisi yang diterima para WBP bervariasi. Yang paling rendah adalah satu bulan, dan yang paling lama ada enam bulan.

"Paling rendah 1 bulan, paling lama 6 bulan," kata Krismono, Senin (17/8).

Ia merinci, WBP yang telah menjalani pidana selama 6-12 bulan, memperoleh remisi sebulan. Sedangkan WBP yang telah menjalani tahun pertama, memperoleh remisi dua bulan.

Kemudian WBP yang telah menjalani tahun kedua, memperoleh remisi tiga bulan. Lalu WBP tahun ketiga, memperoleh remisi empat bulan.

Selanjutnya, kata Krismono, WBP tahun keempat, memperoleh remisi lima bulan. tahun Kelima, memperoleh remisi lima bulan. Sedangkan, tahun keenam dan seterusnya remisi enam bulan.

Ia mengatakan pemberian remisi ini bukan bentuk obral hukuman. Namun, menjadi hak sekaligus reward bagi WBP, yang dinilai telah berkelakuan baik selama.

"Karena untuk mendapat remisi, syarat utamanya adalah WBP harus berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan," ucapnya.

Selain itu, kata dia untuk WBP tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal enam bulan dihitung sejak tanggal penahanan sampai 17 Agustus 2020. Bagi anak pidana harus menjalani pidana lebih dari tiga bulan.

Sedangkan untuk tindak pidana terkait PP 99 tahun 2012 pasal 34A harus melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan. Jika tidak, maka harus terlebih dahulu menjalani 1/3 masa pidana dan wajib tetap berpedoman dengan syarat-syarat sesuai ketentuan.

Sementara itu, Lapas Surabaya menjadi penyumbang WBP yang paling banyak mendapatkan remisi di Jatim. Sebanyak 1.497 WBP mendapatkan remisi, 36 diantaranya bisa langsung bebas.

"Mayoritas WBP kami adalah dengan masa pidana yang panjang dan mereka relatif berkelakuan baik, sehingga banyak yang mendapat remisi," kata Kalapas Surabaya Gun Gun Gunawan. (CNI)



 
Berita Lainnya :
  • 1.438 Narapidana Bebas Usai Dapat Remisi HUT ke-75 RI
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Akhir Pekan, Waspada Hujan Dengan Petir dan Angin Kencang Masih Akan Terjadi di Riau
    02 Mantan Bupati Inhil Wafat, Pj Gubri Sampaikan Dukacita Mendalam
    03 Musim Hujan Diprakirakan Berlangsung Sampai Akhir April
    04 Disnakertrans Riau Tuntaskan 28 Laporan THR
    05 5.274 JCH Riau Mulai Diberangkatkan 12 Mei 2024
    06 Nasabah BRK Syariah Ikuti Silaturahmi dan bimbingan Jemaah Calon Haji
    07 AS Tangkap Hampir 500 Mahasiswa Pedemo Pro Palestina di Kampus-Kampus
    08 Per Maret 2024, APBN Surplus Rp8,1 T
    09 Timnas Melaju ke Semifinal Piala Asia U-23. Erick Thohir, Mereka Pencetak Sejarah Baru
    10 Cuaca Cerah Berawan, Waspada Hujan Dengan Angin Kencang
    11 Timnas Indonesia U-23 Lolos Semifinal Piala Asia U-23 Usai Kalahkan Korsel melalui Drama Adu Pinalti
    12 Respon Keluhan Masyarakat, Pemko Pekanbaru Lelang Lagi Overlay 6 Ruas Jalan
    13 Menjelajah Dunia Migas di Dumai Expo 2024: Edukasi dan Kontribusi untuk Masa Depan
    14 Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
    15 Tim U-23 Indonesia Optimistis Redam Korea Selatan
    16 Indosat Ooredoo Hutchison Catat Lonjakan Trafik Data Sebesar 17% Sepanjang Hari Raya Idulfitri
    17 Siswa SMAN 8 Pekanbaru Banyak Lulus SNBP di Perguruan Tinggi Ternama
    18 Masih Ada Hujan di Riau
    19 Dekati Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Badan, Kanwil DJP Riau Kumpulkan Asosiasi se-Riau
    20 Pj Gubri Siap Jalankan Arahan Wapres Terkait Penanggulangan Bencana
    21 Pemprov Riau Gesah Persiapan Tari Massal untuk Event BBI-BBWI dan Lancang Kuning Carnival
    22 Presiden Tegaskan Pemerintah Hormati Putusan MK Soal Pilpres yang Final dan Mengikat
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Buletin Satu - News information About Riau