Daftar Aturan Baru PNS, dari Pemecatan hingga Cuti Tahunan
Kamis, 30-07-2020 - 09:35:39 WIB
Ilustrasi.
TERKAIT:
   
 

JAKARTA -- Pemerintah mengeluarkan aturan baru mengenai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS. Aturan baru PNS ini mengubah PP sebelumnya yakni PP Nomor 11 Tahun 2017.

Sejumlah ketentuan yang diubah di antaranya soal pemecatan hingga cuti tahunan.

1. Pemecatan

Dalam Pasal 250 menyatakan pemecatan bagi PNS yang melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945. Pemecatan juga dilakukan pada PNS yang menjadi anggota atau pengurus partai politik.

Ketentuan yang berubah adalah pernyataan dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

2. Pengunduran diri

Dalam Pasal 254 menyatakan kewajiban bagi PNS untuk mengundurkan diri saat ditetapkan sebagai calon presiden dan wakil presiden, ketua, wakil ketua, dan anggota DPR, ketua, wakil ketua, dan anggota DPD, gubernur dan wakil gubernur, atau bupati/wali kota maupun jabatan wakilnya. PNS yang mengundurkan diri saat ditetapkan atas jabatan tersebut akan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.

Dalam aturan yang lama, PNS yang melanggar kewajiban mengundurkan diri akan diberhentikan dengan hormat. Namun dalam PP baru, PNS akan langsung dipecat jika melanggar kewajiban untuk mengundurkan diri.

3. Pemberhentian PNS jadi tersangka

Pasal 280 mengubah pemberhentian sementara bagi PNS yang menjadi tersangka tindak pidana. Berbeda dengan ketentuan lama yang mengatur pemberhentian sementara berlaku akhir bulan sejak PNS ditahan, dalam PP baru pemberhentian langsung berlaku sejak PNS ditahan.

4. Cuti tahunan

Ketentuan lain yang juga diubah adalah Pasal 315 tentang cuti tahunan bagi guru dan dosen. Dalam PP baru menyatakan PNS yang menduduki jabatan guru pada sekolah dan jabatan dosen pada perguruan tinggi berhak mendapatkan cuti tahunan.

Ketentuan dalam PP sebelumnya hanya mengatur guru dan dosen mendapat liburan sesuai peraturan perundang-undangan disamakan dengan PNS yang menggunakan hak cuti tahunan.

4. Cuti sakit

Dalam Pasal 320 PP baru, PNS juga berhak atas cuti sakit paling lama satu tahun. Ketentuan ini berbeda dengan PP lama yang membolehkan PNS sakit untuk cuti apabila sudah lebih dari 1-14 hari. Terkait kepentingan cuti ini, PNS harus menyertakan surat keterangan dokter yang memuat perlunya diberikan cuti, lamanya cuti, dan keterangan lain yang diperlukan. (CNI)



 
Berita Lainnya :
  • Daftar Aturan Baru PNS, dari Pemecatan hingga Cuti Tahunan
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Mantan Bupati Inhil Wafat, Pj Gubri Sampaikan Dukacita Mendalam
    02 Musim Hujan Diprakirakan Berlangsung Sampai Akhir April
    03 Disnakertrans Riau Tuntaskan 28 Laporan THR
    04 5.274 JCH Riau Mulai Diberangkatkan 12 Mei 2024
    05 Nasabah BRK Syariah Ikuti Silaturahmi dan bimbingan Jemaah Calon Haji
    06 AS Tangkap Hampir 500 Mahasiswa Pedemo Pro Palestina di Kampus-Kampus
    07 Per Maret 2024, APBN Surplus Rp8,1 T
    08 Timnas Melaju ke Semifinal Piala Asia U-23. Erick Thohir, Mereka Pencetak Sejarah Baru
    09 Cuaca Cerah Berawan, Waspada Hujan Dengan Angin Kencang
    10 Timnas Indonesia U-23 Lolos Semifinal Piala Asia U-23 Usai Kalahkan Korsel melalui Drama Adu Pinalti
    11 Respon Keluhan Masyarakat, Pemko Pekanbaru Lelang Lagi Overlay 6 Ruas Jalan
    12 Menjelajah Dunia Migas di Dumai Expo 2024: Edukasi dan Kontribusi untuk Masa Depan
    13 Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
    14 Tim U-23 Indonesia Optimistis Redam Korea Selatan
    15 Indosat Ooredoo Hutchison Catat Lonjakan Trafik Data Sebesar 17% Sepanjang Hari Raya Idulfitri
    16 Siswa SMAN 8 Pekanbaru Banyak Lulus SNBP di Perguruan Tinggi Ternama
    17 Masih Ada Hujan di Riau
    18 Dekati Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Badan, Kanwil DJP Riau Kumpulkan Asosiasi se-Riau
    19 Pj Gubri Siap Jalankan Arahan Wapres Terkait Penanggulangan Bencana
    20 Pemprov Riau Gesah Persiapan Tari Massal untuk Event BBI-BBWI dan Lancang Kuning Carnival
    21 Presiden Tegaskan Pemerintah Hormati Putusan MK Soal Pilpres yang Final dan Mengikat
    22 Masih Ada Hujan, Waspada Petir Dan Angin Kencang
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Buletin Satu - News information About Riau