Sanksi untuk PNS yang Nekat Mudik, Teguran Hingga Pemecatan
Senin, 27-04-2020 - 11:35:10 WIB
Aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) akan diberi sanksi ringan hingga berat jika melanggar larangan mudik di tengah pandemi virus corona.
TERKAIT:
   
 

JAKARTA -- Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan Surat Edaran Nomor 11/SE/IV/2020 Tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang Mudik di Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19. Ada beberapa jenis hukuman yang tertuang di dalamnya.

Surat edaran ini memuat pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di pemerintah pusat maupun daerah untuk menjatuhkan sanksi bagi ASN atau pegawai negeri sipil (PNS) yang nekat mudik ke kampung halaman. Pemerintah diketahui telah menetapkan larangan mudik bagi seluruh warga, termasuk ASN, pegawai BUMN, dan TNI/Polri.

"Seluruh PPK instansi pusat dan daerah diminta memantau dan mengawasi aktivitas ASN, khususnya yang terkait pergerakan mudik dan meminta PPK untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran bagi ASN yang tetap melakukan mudik," ujar Pelaksana Tugas Kabiro Humas BKN Paryono melalui keterangan tertulis yang dikutip dari situs Setkab, Senin (27/4).

Paryono mengatakan penjatuhan sanksi dibagi menjadi tiga kategori. Kategori I bagi ASN yang mulai mudik sejak 30 Maret 2020 bertepatan dengan penerbitan SE Menpan-RB 36/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Mudik Bagi ASN.

Kemudian kategori II bagi ASN yang mudik pada 6 April 2020 bertepatan dengan penerbitan SE Menpan-RB 41/2020 atas perubahan SE yang sebelumnya. Kategori III bagi ASN yang mudik pada 9 April 2020 bertepatan dengan penerbitan SE Menpan-RB 46/2020.

Merujuk ketentuan tersebut, bagi ASN yang masuk kategori I bakal dijatuhi hukuman disiplin ringan. Sementara bagi ASN yang masuk kategori II bakal dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.

"Tata cara penjatuhan hukuman disiplin dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.

Ketentuan ini mulai berlaku sejak 24 April 2020 sampai masa kedaruratan kesehatan masyarakat akibat Covid-19 yang ditetapkan pemerintah berakhir.

Menpan-RB Tjahjo Kumolo sebelumnya telah menetapkan sanksi bagi ASN yang bepergian ke luar daerah atau melakukan kegiatan mudik selama wabah Covid-19. Merujuk pada PP No. 53 Tahun 2010 pada Pasal 7 diatur tiga tingkat hukuman disiplin, yakni hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat.

Hukuman disiplin ringan berupa teguran lisan, tertulis atau pernyataan tidak puas secara tertulis.

Hukuman disiplin sedang bisa berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, sampai penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

Sedangkan hukuman disiplin berat terdiri dari penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat, sampai pemberhentian tidak hormat.

Larangan mudik bagi ASN sendiri terbit guna menekan laju penularan virus corona di Indonesia. (CNI)



 
Berita Lainnya :
  • Sanksi untuk PNS yang Nekat Mudik, Teguran Hingga Pemecatan
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Timnas Melaju ke Semifinal Piala Asia U-23. Erick Thohir, Mereka Pencetak Sejarah Baru
    02 Cuaca Cerah Berawan, Waspada Hujan Dengan Angin Kencang
    03 Timnas Indonesia U-23 Lolos Semifinal Piala Asia U-23 Usai Kalahkan Korsel melalui Drama Adu Pinalti
    04 Respon Keluhan Masyarakat, Pemko Pekanbaru Lelang Lagi Overlay 6 Ruas Jalan
    05 Menjelajah Dunia Migas di Dumai Expo 2024: Edukasi dan Kontribusi untuk Masa Depan
    06 Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
    07 Tim U-23 Indonesia Optimistis Redam Korea Selatan
    08 Indosat Ooredoo Hutchison Catat Lonjakan Trafik Data Sebesar 17% Sepanjang Hari Raya Idulfitri
    09 Siswa SMAN 8 Pekanbaru Banyak Lulus SNBP di Perguruan Tinggi Ternama
    10 Masih Ada Hujan di Riau
    11 Dekati Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Badan, Kanwil DJP Riau Kumpulkan Asosiasi se-Riau
    12 Pj Gubri Siap Jalankan Arahan Wapres Terkait Penanggulangan Bencana
    13 Pemprov Riau Gesah Persiapan Tari Massal untuk Event BBI-BBWI dan Lancang Kuning Carnival
    14 Presiden Tegaskan Pemerintah Hormati Putusan MK Soal Pilpres yang Final dan Mengikat
    15 Masih Ada Hujan, Waspada Petir Dan Angin Kencang
    16 OJK Riau Gelar Coaching Clinic Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) Bagi 38 PUJK di Riau
    17 Harga Bahan Kebutuhan Pokok di Pekanbaru Stabil Pasca Idul Fitri
    18 Pemprov Riau Sediakan 150 Stand UMKM Gratis di Gernas BBI dan BBWI, Begini Cara Daftarnya
    19 Israel Bersiap Giring Warga Palestina dari Rafah usai Tertunda
    20 Maret 2024, Impor Beras dan Gandum Melonjak
    21 Pj Gubri Akan Sentuh Infrastruktur Sampai ke 12 Kabupaten/Kota
    22 Disebutkan Media Korea, Shin Tae Yong Senjata Paling Berbahaya Indonesia
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Buletin Satu - News information About Riau