PPN Barang dan Jasa Penanganan Covid-19 Dihapus
Sabtu, 11-04-2020 - 23:21:19 WIB

TERKAIT:
   
 

JAKARTA -- Penanganan Covid-19 perlu ditunjangan dengan alat pelindung diri (APD) dan alat kesehatan yang memadai. Pemerintah memberikan fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN) tidak dipungut untuk ketersedian barang-barang kesehatan yang diperlukan. 

Aturan itu tertuang, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.28/PMK.03/2020 yang berisi sejumlah insentif pajak terkait dengan barang dan jasa dalam penanganan Covid-19. Ditjen Pajak (DJP) memberikan penjelasan, tentang sejumlah insentif dalam beleid yang diundangkan pada 6 April 2020. 

Fasilitas ini diberikan, kepada badan atau instansi pemerintah. Misalnya, rumah sakit rujukan dan pihak yang ditunjuk membantu penanganan Covid-19 atas impor. Di antaranya, obat-obatan, vaksin, peralatan laboratorium, peralatan pendeteksi, peralatan perlindungan diri, peralatan untuk perawatan pasien, dan peralatan pendukung lainnya.

Fasilitas juga diberikan, kepada jasa yang diperlukan dalam penanganan Covid-19. Yakni, meliputi jasa konstruksi, jasa konsultasi, teknik, dan manajemen, jasa persewaan, serta jasa pendukung lainnya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama mengungkapkan, pemerintah juga berikan pembebasan dari pemungutan atau pemotongan pajak penghasilan (PPh).

“Ini dalam rangka mendukung percepatan penanganan Covid-19,” kata Hestu dalam keterangan persnya, Sabtu (11/4).

Pertama, dia menjelaskan, PPh Pasal 22 dan Pasal 22 Impor: atas impor dan pembelian barang sebagaimana tersebut dan dilakukan oleh badan instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, dan pihak lain yang ditunjuk untuk membantu penanganan Covid-19.

Kemudian, menurut Hestu, fasilitas juga diberikan pada PPh Pasal 22: atas penjualan barang yang dilakukan oleh pihak penjual yang bertransaksi dengan badan atau pemerintah, rumah sakit rujukan dan pihak yang ditunjuk untuk membantu penanganan Covid-19.

Selanjutnya, pembebasan pungutan pajak juga dilakukan pada PPh Pasal 21: atas penghasilan yang diterima wajib pajak orang pribadi dalam negeri.

"Pada PPh Pasal 23, pembebasan pungutan pajak juga dilakukan kepada wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap," terang Hestu.

Dia mengungkapkan, Pasal 23: atas penghasilan yang diterima wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebagai imbalan dari badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, atau pihak lain yang ditunjuk atas jasa teknik, manajemen, atau jasa lain yang diperlukan untuk penanganan wabah Covid-19.

Pengajuan ini, disampaikan kepada kepala kantor pelayanan pajak tempat wajib pajak terdaftar melalui email resmi kantor pelayanan pajak yang bersangkutan.

"Pembebasan PPh Pasal 22 Impor dan PPh Pasal 21 tidak membutuhkan surat keterangan bebas. Insentif pajak, pertambahan nilai, dan pajak penghasilan tersebut diberikan untuk masa pajak April hingga September 2020," tandasnya. (JG)



 
Berita Lainnya :
  • PPN Barang dan Jasa Penanganan Covid-19 Dihapus
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 5.274 JCH Riau Mulai Diberangkatkan 12 Mei 2024
    02 Nasabah BRK Syariah Ikuti Silaturahmi dan bimbingan Jemaah Calon Haji
    03 AS Tangkap Hampir 500 Mahasiswa Pedemo Pro Palestina di Kampus-Kampus
    04 Per Maret 2024, APBN Surplus Rp8,1 T
    05 Timnas Melaju ke Semifinal Piala Asia U-23. Erick Thohir, Mereka Pencetak Sejarah Baru
    06 Cuaca Cerah Berawan, Waspada Hujan Dengan Angin Kencang
    07 Timnas Indonesia U-23 Lolos Semifinal Piala Asia U-23 Usai Kalahkan Korsel melalui Drama Adu Pinalti
    08 Respon Keluhan Masyarakat, Pemko Pekanbaru Lelang Lagi Overlay 6 Ruas Jalan
    09 Menjelajah Dunia Migas di Dumai Expo 2024: Edukasi dan Kontribusi untuk Masa Depan
    10 Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
    11 Tim U-23 Indonesia Optimistis Redam Korea Selatan
    12 Indosat Ooredoo Hutchison Catat Lonjakan Trafik Data Sebesar 17% Sepanjang Hari Raya Idulfitri
    13 Siswa SMAN 8 Pekanbaru Banyak Lulus SNBP di Perguruan Tinggi Ternama
    14 Masih Ada Hujan di Riau
    15 Dekati Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Badan, Kanwil DJP Riau Kumpulkan Asosiasi se-Riau
    16 Pj Gubri Siap Jalankan Arahan Wapres Terkait Penanggulangan Bencana
    17 Pemprov Riau Gesah Persiapan Tari Massal untuk Event BBI-BBWI dan Lancang Kuning Carnival
    18 Presiden Tegaskan Pemerintah Hormati Putusan MK Soal Pilpres yang Final dan Mengikat
    19 Masih Ada Hujan, Waspada Petir Dan Angin Kencang
    20 OJK Riau Gelar Coaching Clinic Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) Bagi 38 PUJK di Riau
    21 Harga Bahan Kebutuhan Pokok di Pekanbaru Stabil Pasca Idul Fitri
    22 Pemprov Riau Sediakan 150 Stand UMKM Gratis di Gernas BBI dan BBWI, Begini Cara Daftarnya
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Buletin Satu - News information About Riau