DPR Kritik Pemerintah soal Kebal Hukum atas Rp405,1 T Corona
Kamis, 09-04-2020 - 11:12:48 WIB
Petugas medis memakai alat pelindung diri (APD) sebelum mengambil spesimen pasien suspect Covid-19. (ANTARA FOTO)
TERKAIT:
   
 

JAKARTA -- Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI, Marwan Cik Asan, mengkritik Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang membuat pemerintah kebal hukum dalam mengelola Rp405,1 triliun untuk penanganan dampak ekonomi pandemi virus corona (Covid-19).

Marwan menyoroti aturan pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) yang membebaskan para pengelola anggaran dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dari ancaman pidana jika mengakibatkan kerugian negara.

"Artinya, KSSK yang berisi Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Otoritas Jasa Keuangan, dan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan, tidak bisa dituntut secara perdata maupun pidana. Keempatnya menjadi kebal hukum ketika melakukan stimulus tersebut," kata Marwan kepada wartawan, Rabu (8/4).

Diketahui Pasal 27 ayat (1) Perppu 1/2020 mengatur biaya yang dikeluarkan pemerintah atau lembaga KSKK untuk berbagai program bukan kerugian negara, melainkan biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis.

Sementara ayat (2) menyebut seluruh pejabat negara yang berkaitan dengan pelaksanaan perppu tersebut tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana. Syarat atyran itu pejabat yang bersangkutan melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

"Pemerintah tidak memperhatikan aspek akuntabilitas pengelolaan keuangan negara yang seharusnya dikelola secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab," ujar Marwan.

Politikus Partai Demokrat itu juga mengkritik kebijakan perubahan APBN 2020 yang tanpa dasar hukum. Pemerintahan Presiden Joko Widodo tidak menggunakan skema APBN Perubahan untuk melakukan realokasi anggaran.

"Dapat dikatakan bahwa akuntabilitas pengelolaan APBN 2020 dengan perubahan posturnya tidak didasarkan pada peraturan perudang-undangan yang semestinya," tambah anggota Komisi 11 DPR tersebut.

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan perubahan fokus dan alokasi anggaran APBN 2020 untuk menangani corona. Jokowi juga mengumumkan stimulus ekonomi sebesar Rp405,1 triliun untuk menekan dampak ekonomi di masyarakat.

Kebijakan-kebijakan itu bertumpu pada Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 yang diteken Jokowi pada 31 Maret 2020.

Pemerintah Gelontorkan Rp75 T untuk Anggaran Kesehatan

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan dalam memerangi virus corona, pemerintah telah melakukan beberapa langkah strategis. Salah satunya dengan menggelontorkan anggaran sebesar Rp75 triliun untuk bidang kesehatan. 

Selaku Ketua Pengarah Gugus Tugas Penanganan Covid-19, Muhadjir menjelaskan alokasi anggaran sebesar Rp75 triliun itu disalurkan ke berbagai hal.

Beberapa di antaranya adalah untuk belanja penanganan kesehatan, bantuan iuran BPJS Kesehatan untuk Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja, menaikkan kualitas dan kuantitas 132 rumah sakit rujukan pasien Covid-19 termasuk Wisma Atlet di Jakarta yang jadi RS darurat, hingga insentif untuk tenaga medis berbagai tingkatan.


"Termasuk untuk memberikan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang meninggal karena Covid-19," kata Muhadjir melalui rilis yang diterima CNNIndonesia.com, Rabu.


Selain pengalokasian anggaran, Muhadjir mengatakan pemerintah juga menerbitkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Aturan itu dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020. Aturan itu juga dibarengi dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020, serta Keppres 11 Tahun 2020.

"Perlu dipahami pelaksanaan PSBB di lapangan tidak mudah. Dibutuhkan komitmen bukan hanya dari pemerintah, tetapi juga masyarakat agar patuh terhadap kebijakan yang telah ditetapkan," kata Muhadjir.

"Arahan Pak Presiden, kita semua harus bersatu melawan Covid-19. Pemerintah pusat, daerah, dan juga masyarakat harus solid agar kita dapat sukses berperang melawan Covid-19," imbuhnya. (CNI)



 
Berita Lainnya :
  • DPR Kritik Pemerintah soal Kebal Hukum atas Rp405,1 T Corona
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 UMKM Binaan PHR Semarakkan KNF Vol. 6 Pekanbaru, Upaya Dukung Geliat Ekonomi Riau
    02 Besok, LAM Riau Anugerahkan Gelar Datuk Seri Lela Setia Junjungan Negeri untuk Kajati Riau
    03 Besok, LAM Riau Anugerahkan Gelar Datuk Seri Lela Setia Junjungan Negeri untuk Kajati Riau
    04 BRK Syariah Meriahkan Riau Sharia Week 2024
    05 Indosat Kembali Hadirkan SheHacks 2024, Bentuk Nyata Dukungan Bagi Pemberdayaan Perempuan
    06 Pj Gubri Ingatkan Pejabat Administator Pemprov Riau Terus Belajar
    07 Bakal Capres AS Ditangkap Gegara Ikut Demo Pro Palestina
    08 Langkah Pasti Menteri BUMN Erick Thohir Berdayakan UMKM Lokal
    09 Pelatih Uzbekistan: Timnas Indonesia U-23 Lawan Sulit
    10 Pj Gubernur Riau Ajak Kadis-Masyarakat Nobar Timnas vs Uzbekistan
    11 42 Grup Musik akan Meriahkan BBI BBWI dan Lancang Kuning Carnival di Riau
    12 BMKG Rilis Prakiraan Cuaca Hari Ini Senin 29 April 2024
    13 May Day 2024, Serikat Buruh di Riau Sepakat Gelar Aksi GOR Pekanbaru
    14 Kampar Expo 2024, Ajang Edukasi Industri Migas untuk Masyarakat dan Pelajar Riau
    15 Gelar BBI - BBWI, Pemprov Riau Obtimis Lewati Target Transaksi Yang di Tetapkan Pemerintah Pusat
    16 Jelang PON XXI Aceh-Sumut, Atlet Riau Harus Capai Target Medali Emas
    17 Masih Ada Potensi Hujan di Riau, Waspada Petir dan Angin Kencang
    18 Besok, Ada Atraksi Untuk Masyarakat di Lanud Rsn Pekanbaru
    19 Sudah 90 Persen Lebih, Penetapan NIP PPPK Pemprov Riau Tahun 2023 Hampir Rampung
    20 Ancaman Perang Nuklir Iran - Israel Makin Nyata
    21 Indonesia Dikepung 3 Juara di Semifinal Piala Asia U-23
    22 Akhir Pekan, Waspada Hujan Dengan Petir dan Angin Kencang Masih Akan Terjadi di Riau
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Buletin Satu - News information About Riau