Hingga 2022 Pemerintah Turunkan Tarif PPh Badan
Sabtu, 04-04-2020 - 12:51:53 WIB

TERKAIT:
   
 

JAKARTA -- Ditjen Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan penghitungan dan setoran angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 untuk 2020 sudah dapat menggunakan tarif PPh badan 22 persen sesuai Perpu No.1/2020.

Hal tersebut tertulis dalam Siaran Pers Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) No.SP-13/2020 tentang Implementasi Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Badan dalam Penghitungan PPh Pasal 29 dan Angsuran PPh Pasal 25, Sabtu (4/4/2020).

Sesuai Perppu Nomor 1/2020, pemerintah telah menurunkan tarif PPh badan dari sebelumnya sebesar 25 persen menjadi 22 persen untuk tahun pajak 2020 dan 2021, serta menjadi 20 persen mulai tahun pajak 2022.

Penghitungan PPh untuk tahun pajak 2019 masih menggunakan tarif 25 persen. Dengan demikian, penghitungan dan setoran PPh kurang bayar yang dilaporkan pada surat pemberitahuan (SPT) tahunan 2019 (PPh Pasal 29) masih menggunakan tarif yang lama, yaitu 25 persen.

"Sebagai akibat dari penurunan tarif tersebut, maka penghitungan dan setoran angsuran PPh badan (angsuran PPh Pasal 25) untuk tahun 2020 dapat menggunakan tarif sebesar 22 persen mulai masa pajak SPT tahunan 2019 disampaikan dan masa pajak setelahnya," dikutip dari keterangan tertulis tersebut, Sabtu (4/4/2020).

Adapun bagi wajib pajak yang belum menyampaikan SPT tahunan 2019 sampai dengan akhir Maret 2020, penghitungan dan setoran angsuran PPh Pasal 25 untuk masa pajak Maret 2020 (yang disetorkan paling lambat 15 April 2020) adalah sama dengan angsuran pada masa pajak sebelumnya.

Sedangkan angsuran PPh Pasal 25 untuk masa pajak April 2020 (yang disetorkan paling lambat 15 Mei 2020) dihitung berdasarkan laba fiskal yang dilaporkan pada SPT tahunan 2019, tapi sudah menggunakan tarif baru 22 persen.

Untuk itu pemerintah mengimbau wajib pajak badan untuk segera menyampaikan SPT Tahunan 2019 agar dapat mulai memanfaatkan penurunan angsuran PPh Pasal 25.

Otoritas mengingatkan pajak adalah sumber utama penerimaan negara. Pembayaran pajak menjadi wujud partisipasi masyarakat (wajib pajak) dalam membantu pemerintah menanggulangi penyebaran virus Corona dan membantu sesama, terutama yang paling terdampak. (JG)



 
Berita Lainnya :
  • Hingga 2022 Pemerintah Turunkan Tarif PPh Badan
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Pj Gubri Tinjau Bazar UMKM, Antusiasme Tinggi, Pengunjung Capai 65.000 Orang
    02 Rencana Impor 3,6 Juta Ton Beras Disebutkan Mendag Karena Cuaca Ekstrem
    03 Daftar Lengkap Top Skor Piala Asia U-23 2024
    04 Pembukaan Gebyar Gernas BBI BBWI dan Lancang Kuning Carnival di Pekanbaru Berlangsung Meriah
    05 Akhir Pekan, Hujan di Hampir Sebahagian Besar Wilayah Riau
    06 Kemendagri Apresiasi Perhatian Pj Gubri ke Pemerintahan Desa
    07 Pj Ketua TP-PKK Buka Bazar UMKM BBI/BBWI
    08 Pj Gubri SF Hariyanto, Bagikan Motor Untuk Kades dan BPD se-Riau
    09 136 Desa di Kabupaten Bengkalis Implementasikan Siskeudes-Link Melalui CMS BRK Syariah
    10 Gernas BBI/BBWI, 3.500 Mie Sagu Disiapkan Untuk Pecahkan Rekor MURI
    11 Netanyahu Stres soal Surat Penangkapan dari ICC, Ancam Balas Palestina
    12 Pemerintah Ingin Percepat Investasi Swasembada Gula
    13 STY Blak-blakan Soal Penurunan Performa Timnas Indonesia U-23
    14 Hari ini Gebyar BBI BBWI dan Carnival Lancang Kuning Digelar di Pekanbaru
    15 Shin Tae-yong Apresiasi Perjuangan Skuad Garuda Muda
    16 Gebyar BBI / BBWI Dibuka Hari Ini, Waspada Hujan Akan Guyur Pekanbaru
    17 Jelang Indonesia vs Irak, Ini Harapan Shin Tae-yong untuk Wasit
    18 Ikhtiar PHR Dukung Sektor Pendidikan Riau Ciptakan Generasi Emas Berdaya Saing
    19 Ratusan UMKM Siap Ramaikan Gernas BBI/BBWI Riau 2024
    20 Pj Gubernur Riau Kukuhkan Pengurus BKOW Provinsi Riau Periode 2024-2029
    21 Elnusa Siap Pasok 35.000 Material Tubing OCTG
    22 Upacara Hardiknas, Kadisdik Justru Tak Hadir, Ada Apa?
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Buletin Satu - News information About Riau