Jokowi Perintahkan Terawan Susun Permenkes PSBB dalam 2 Hari
Kamis, 02-04-2020 - 11:04:58 WIB
Presiden Joko Widodo.
TERKAIT:
   
 

JAKARTA -- Presiden Joko Widodo Memerintahkan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto membuat aturan lebih rinci terkait kriteria daerah yang boleh menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona.

Selain kriteria, Terawan juga diminta untuk membuat aturan bagi kepala daerah apa saja yang boleh dilakukan selama masa PSBB.

Aturan itu dibuat dalam bentuk Peraturan Menteri dan harus selesai maksimal dalam waktu dua hari.

"Menkes mengatur rinci dalam peraturan menteri apa kriteria daerah yang bisa diterapkan PSBB dan langkah apa yang harus dilakukan kepala daerah dan saya minta dalam waktu maksimal dua hari itu peraturan menteri itu sudah selesai," kata Jokowi saat membuka Rapat terkait persiapan mudik melalui video teleconference dengan sejumlah menteri, Kamis (2/4).

Tak hanya itu, Jokowi juga mengingatkan agar status PSBB yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 itu bisa jadi rujukan bersama.

Kata dia, semua pihak dari mulai perangkat desa terbawah hingga pemerintah pusat, baik dirinya selaku presiden maupun staf jajaran kementeriannya harus memiliki satu visi dan sikap yang sama dalam menghadapi wabah corona yang tengah menjadi persoalan utama Indonesia saat ini.

Apalagi aturan terkait penetapan status pun telah dia tuangkan dalam PP yang baru ditandatangani 31 Maret lalu.

"Perlu saya tegaskan lagi bahwa mulai dari presiden, menteri, gubernur, bupati, walikota sampai ke kepala desa, lurah harus satu visi yang sama strategi yang sama satu cara yang sama dalam menyelesaikan persoalan yang kita hadapi sekarang ini," kata dia.

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Infeksi Virus Corona (Covid-19).

Dia juga meneken Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2020 (Covid-19).

Kedua aturan itu ditandatangani Jokowi pada 31 Maret 2020 demi memutus rantai penyebaran virus corona hingga ke wilayah lain dari episentrum penyebarannya.

Aturan berisi tujuh pasal pokok ini digelontorkan Jokowi dalam rangka pengaturan setiap daerah yang hendak melakukan karantina wilayah hingga pembatasan pergerakan secara lebih rinci.

Setiap pasalnya memastikan tiap-tiap daerah yang ingin melakukan karantina wilayah yang kemudian disebut dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mesti meminta izin terlebih dulu ke pemerintah pusat melalui Menteri Kesehatan yang saat ini dipimpin Terawan Agus Putranto.

Persetujuan Terawan juga akan diberikan setelah mendapat pertimbangan langsung dari Ketua Gugus Tugas Percepatan Penyelesaian Corona, Doni Monardo. (CNI)



 
Berita Lainnya :
  • Jokowi Perintahkan Terawan Susun Permenkes PSBB dalam 2 Hari
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Pj Gubri Tinjau Bazar UMKM, Antusiasme Tinggi, Pengunjung Capai 65.000 Orang
    02 Rencana Impor 3,6 Juta Ton Beras Disebutkan Mendag Karena Cuaca Ekstrem
    03 Daftar Lengkap Top Skor Piala Asia U-23 2024
    04 Pembukaan Gebyar Gernas BBI BBWI dan Lancang Kuning Carnival di Pekanbaru Berlangsung Meriah
    05 Akhir Pekan, Hujan di Hampir Sebahagian Besar Wilayah Riau
    06 Kemendagri Apresiasi Perhatian Pj Gubri ke Pemerintahan Desa
    07 Pj Ketua TP-PKK Buka Bazar UMKM BBI/BBWI
    08 Pj Gubri SF Hariyanto, Bagikan Motor Untuk Kades dan BPD se-Riau
    09 136 Desa di Kabupaten Bengkalis Implementasikan Siskeudes-Link Melalui CMS BRK Syariah
    10 Gernas BBI/BBWI, 3.500 Mie Sagu Disiapkan Untuk Pecahkan Rekor MURI
    11 Netanyahu Stres soal Surat Penangkapan dari ICC, Ancam Balas Palestina
    12 Pemerintah Ingin Percepat Investasi Swasembada Gula
    13 STY Blak-blakan Soal Penurunan Performa Timnas Indonesia U-23
    14 Hari ini Gebyar BBI BBWI dan Carnival Lancang Kuning Digelar di Pekanbaru
    15 Shin Tae-yong Apresiasi Perjuangan Skuad Garuda Muda
    16 Gebyar BBI / BBWI Dibuka Hari Ini, Waspada Hujan Akan Guyur Pekanbaru
    17 Jelang Indonesia vs Irak, Ini Harapan Shin Tae-yong untuk Wasit
    18 Ikhtiar PHR Dukung Sektor Pendidikan Riau Ciptakan Generasi Emas Berdaya Saing
    19 Ratusan UMKM Siap Ramaikan Gernas BBI/BBWI Riau 2024
    20 Pj Gubernur Riau Kukuhkan Pengurus BKOW Provinsi Riau Periode 2024-2029
    21 Elnusa Siap Pasok 35.000 Material Tubing OCTG
    22 Upacara Hardiknas, Kadisdik Justru Tak Hadir, Ada Apa?
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Buletin Satu - News information About Riau