MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Senin, 09-03-2020 - 22:10:15 WIB

TERKAIT:
   
 

JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 24 Oktober 2019.

Judicial review ini diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) yang keberatan dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Dalam putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS yang sudah berlaku sejak 1 Januari 2020.

"Menyatakan Pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," demikian bunyi amar putusan yang diberikan Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, Senin (9/3).

Putusan tersebut diketok oleh Hakim MA Supandi selaku ketua majelis hakim bersama Yosran dan Yodi Martono Wahyunadi masing-masing sebagai anggota. Majelis memutuskan pada 27 Februari 2020.

Dalam putusannya, MA juga menyatakan Pasal 34 ayat (1) dan (2) bertentangan dengan Pasal 23A, Pasal 28 H jo Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945. Selain itu juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4 huruf b, c, d, dan e, Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Kemudian juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 huruf b, c, d, dan e Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, serta Pasal 4 jo Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 171 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Berikut isi Pasal 34 ayat (1) dan (2) yang dibatalkan oleh MA:

Pasal 34

(1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:
a. Rp42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III
b. Rp110.000 per orang per bulan dengan Manfaat
pelayanan di ruang perawatan Kelas II
c. Rp160.000 per orang per bulan dengan Manfaat
pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

(2) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.

Sementara iuran BPJS sebelumnya tertuang dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam aturan itu, iuran mandiri kelas III sebesar Rp25.500 per orang per bulan, iuran mandiri kelas II sebesar Rp51 ribu per orang per bulan, dan iuran mandiri kelas I sebesar Rp80 ribu per orang per bulan. (CNI)



 
Berita Lainnya :
  • MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Pemprov Riau Bahas Lahan Tol Pekanbaru - Rengat
    02 Alih Kelola, Tarif Parkir Pasar Tradisional di Pekanbaru Bakal Turun
    03 PHR Berhasil Tambah Produksi Minyak dari Lapangan Tua Blok Rokan
    04 Tahun Ini Pemprov Riau Terima Ribuan PPPK dan CPNS
    05 BRK Syariah Buka Peluang Besar untuk Petani Mendapatkan Dana Peremajaan Sawit
    06 Warga Dusun Terpencil di Indragiri Hulu Riau Kini Nikmati Listrik 24 Jam
    07 BMKG Rilis Prakiraan Cuaca Hari Ini, Ada Potensi Hujan di Riau
    08 Perkuat Hubungan Dengan Media, Bawaslu Hadiri Workshop Peliputan Pemilu dan Pilkada 2024
    09 Tumbuh 10,66 Persen, 1.044.911 Wajib Pajak Badan Telah Menyampaikan Laporannya.
    10 Antusias Siswa SMA Pekanbaru Mengenal Asal Usul Migas Lewat PHR Journey Room
    11 Nikmati Gurihnya Ikan Bakar di Kedai Kopi Selatpandjang & Resto Pekanbaru
    12 Menteri PANRB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Juni
    13 Konsisten Dukung Talenta Muda Esports Indonesia, Tri Kembali Gelar H3RO Esports 5.0
    14 Israel Serbu Rafah Gaza, Jatuhkan Bom di Darat-Udara hingga 12 Tewas
    15 Di Negara ASEAN, Pertumbuhan Ekonomi RI Bukan Nomor Satu
    16 Akhirnya Pertandingan Timnas Indonesia U-23 Vs Guinea Disiarkan di TV Nasional
    17 Jokowi: Rencana Pembangunan Antara Pusat dan Daerah Harus Sejalan
    18 Ada Potensi Hujan di Sebahagian Besar Wilayah Riau
    19 Meningkat Dari Tahun Lalu, Transaksi Bazar UMKM BBI Riau Capai Rp3,08 Miliar
    20 Pendaftaran Panwascam Baru Resmi Dibuka.
    21 Niger Usir Tentara AS di Pangkalan Militer, Kini Diduduki Rusia
    22 Harga Minyak Merangkak Naik Gara-gara Saudi Kerek Harga
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Buletin Satu - News information About Riau